PEDAGANG WANITA; BOLEHKAH?
Oleh: Lajnah Daimah Lil Buhuts Al Ilmiyyah, KSA
Pertanyaan: Bagaimana hukumnya wanita menjadi pedagang baik dia sedang safar maupun ketika ia sedang muqim?
Jawab: Pada dasarnya, diperbolehkan berusaha dan berdagang baik bagi laki-laki maupun perempuan, baik ketika dalam perjalanan maupun bermuqim. Hal ini berdasarkan firman Allah Azza wa Jalla:
"Dan Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba" (QS. Al Baqoroh: 275).
Demikian juga berdasarkan sabda Rasulullah shalallahu 'alaihi wa sallam:
عمل الرجل بيده, وكل بيع مبرور
"Usaha seseorang yang dilakukan dengan tangannya sendiri dan setiap jual beli yang baik"1).
Juga didasarkan pada ketetapan yang sudah permanent bahwa kaum wanita pada permulaan Islam juga melakukan jual beli dengan penuh rasa sopan santun dan benar-benar menjaga diri agar perhiasannya tidak terlihat. Tetapi jika jual beli yang dilakukan wanita mengharuskan dirinya memperlihatkan perhiasannya yang dilarang oleh Allah untuk diperlihatkan, seperti wajah atau melakukan perjalanan tanpa didampingi mahram atau harus berbaur dengan laki-laki asing yang dikhawatirkan akan memunculkan fitnah, maka mereka tidak diperbolehkan melakukan aktivitas perdagangan seperti itu bahkan wajib menjegahnya agar mereka tidak melakukan hal-hal yang haram untuk sesuatu yang mubah.
Catatan kaki:
1) HR. Ahmad 3/466; 4/141; Al Hakim 2/10; Ath Thabrani dalam Al Kabiir 4/277 no. 4411, 22/197 dan 198 no. 519-520 dan dalam Al Ausath 2/332, 8/47 no. 2140 dan 7918; Al Baihaqi 5/263.
Sumber: Majmu' Fatawa. Soal ke 5 dari fatwa no 2761
0 komentar:
Post a Comment