KEWAJIBAN MEMBAYAR HUTANG
Oleh: Lajnah Daimah Lilbuhuts Al Ilmiyah, KSA
Oleh: Lajnah Daimah Lilbuhuts Al Ilmiyah, KSA
Pertanyaan: Ada orang yang mempunyai hutang dan dia bermaksud untuk melunasinya, tetapi dia tidak menjumpai orang yang menghutanginya, ada diantaranya yang sudah meninggal,ada yang pindah ke luar negeri dan tidak pernah kembali lagi ke negaranya, dan ada juga diantaranya yang lupa sehingga tidak menyadarinya lagi. Bagaimana hukumnya?
Jawaban: Hak-hak hamba itu harus ditunaikan. Oleh karena itu orang yang mempunyai hutang, siapapun juga, hendaknya dia berusaha keras untuk bisa menjumpainya atau menemui ahli warisnya, jika sudah meninggal dunia.Dan dalam keadaan dia tidak lagi sanggup menemuinya atau ahli warisnya atau sahabatnya karena orang yang dicarinya sudah pindah ke negeri yang tidak diketahuinya atau tidak dia ketahui alamatnya, atau lupa namanya secara keseluruhan maka hendaklah dia membayarkan hutangnya itu kepada kaum fakir miskin dengan niat untuk pemiliknya. Dan jika pemberi hutang itu datang, maka hendaklah dia memberitahukan kejadian yang sebenarnya, dan jika dia ridho maka selesai sudah masalahnya tetapi jika sebaliknya maka dia harus membayarkan hutang itu kepadanya. Dan orang yang bersedekah itu akan mendapatkan pahalanya, insya Allah. Dan tanggung jawabnya tidak lepas tanpa hal itu.
Sumber: Fatawa Lajnah Ad Daimah, KSA Kitabul Buyu'. Soal ke 2 fatwa no. 2235
0 komentar:
Post a Comment