TATA CARA DAN KEWAJIBAN SHOLAT
SAAT DI KENDARAAN
Oleh: Syaikh Muhammad Sholih Al Utsaimin
SAAT DI KENDARAAN
Oleh: Syaikh Muhammad Sholih Al Utsaimin
Sholat di pesawat (kendaraan, pent) wajib dilakukan apabila telah masuk waktunya. Tetapi apabila kesulitan melakukan sholat di pesawat (kendaraan, pent) sebagaimana sholat di bumi, maka ia tidak usah melakukan sholat fardlu (wajib) kecuali jika pesawat (kendaraan, pent) telah mendarat (berhenti, pent) dan waktu sholat masih mencukupi.
Atau jika waktu sholat berikutnya masih dapat ditemui untuk melakukan jama'. Misalnya, jika Anda tinggal landas (pergi, pent) dari Jeddah sebelum matahari terbenam, lalu saat di udara matahari telah terbenam, maka Anda tidak usah melakukan sholat Maghrib sampai pesawat (kendaraan, pent) mendarat (tiba, pent) di bandara dan Anda turun. Jika Anda khawatir waktunya habis maka niatkanlah untuk melakukan jama' takhir dengan melakukannya setelah turun dari pesawat (kendaraan, pent). Jika Anda khawatir waktu isya akan habis sebelum mendarat, sedang waktu isya yakni sampai pertengahan malam, maka hendaknya ia sholat maghrib dan isya di pesawat sebelum waktunya habis.
Tata cara sholat di pesawat yaitu hendaknya orang itu berdiri menghadap kiblat lalu bertakbir, membaca surat Al Fatihah dan sebelumnya membaca do'a istiftah, sedang sesudahnya membaca surat Al Qur'an, kemudian ruku', lalu bangkit dari ruku', kemudian bersujud. Apabila tidak dapat sujud cukup dilakukan dengan duduk seraya menundukkan kepala sebagai pengganti sujud. Begitulah yang harus ia lakukan sampai akhir dan kesemuanya menghadap kiblat.
Untuk sholat sunnah dalam pesawat (kendaraan, pent) maka ia sholat dengan duduk di atas kursinya dan menganggukkan kepala dalam ruku' dan sujud dengan anggukan sujudnya lebih rendah. Allahlah yang memberi petunjuk.
Ditulis pada tanggal 22/4/1409 Hijriyah.
Sumber: Fatawa Arkanil Islam, soal no. 312.
Tata cara sholat di pesawat yaitu hendaknya orang itu berdiri menghadap kiblat lalu bertakbir, membaca surat Al Fatihah dan sebelumnya membaca do'a istiftah, sedang sesudahnya membaca surat Al Qur'an, kemudian ruku', lalu bangkit dari ruku', kemudian bersujud. Apabila tidak dapat sujud cukup dilakukan dengan duduk seraya menundukkan kepala sebagai pengganti sujud. Begitulah yang harus ia lakukan sampai akhir dan kesemuanya menghadap kiblat.
Untuk sholat sunnah dalam pesawat (kendaraan, pent) maka ia sholat dengan duduk di atas kursinya dan menganggukkan kepala dalam ruku' dan sujud dengan anggukan sujudnya lebih rendah. Allahlah yang memberi petunjuk.
Ditulis pada tanggal 22/4/1409 Hijriyah.
Sumber: Fatawa Arkanil Islam, soal no. 312.
0 komentar:
Post a Comment