Firqoh
Khawarij-wahai saudaraku- adalah firqoh yang sesat menyesatkan, celeka
mencelakakan, keluar dari As-Sunnah dan jama’ah, serta sangat berbahaya baik
dalam pemikiran serta perbuatannya. Mereka menghalalkan darah kaum muslimin
untuk membangun keyakinan sesat serta ajaran bathil mereka.
Firqoh
Khawarij dalam melakukan aksinya mereka malakukan pencurian, pembunuhan,
meninggalkan sholat Jum’at berjama’ah, memotong jenggot, mendengarkan music,
menjual narkoba.Mereka melakukan hal-hal itu dengan hujjah (dalil) untuk
menegakkan syari’at Allah. Sungguh tidaklah mereka menegakkan syari’at Allah
pada diri mereka, lantas bagaimanakah mereka akan menegakkan syari’at Allah
kepada orang lain. Tidaklah Islam tertolong oleh mereka dan tidak pula kejayaan
karena mereka, bahkan yang ada malah sebaliknya, Islam tercoreng karena mereka.
Islam tidak lagi dipandang sebagai agama rahmatan lil ‘alamiin.
Ketahuilah,
bahwa pada setiap kaum itu ada yang mewarisinya, tidaklah kami berkata:Kami
mengatakan tentang firqoh yang telah lalu dan telah tiada1) karena pada diri
mereka memiliki pengikut. Kelompok Mu’athilah padanya ada pengikut/pengekor,
mu’tazilah juga memiliki pengekor, begitupun pada firqoh-firqoh lainnya, mereka
memiliki pengekor.
Pembaca
yang semoga dirahmati oleh Allah, sesungguhnya diantara kesesatan firqoh
Khawarij adalah mereka mudah mengkafirkan kaum muslimin dikarenakan mereka
melakukan dosa-dosa besar. Karena keyakinan sesatnya ini mereka barani membunuh
khalifah ‘Utsman bin Affan dan ‘Ali bin Abi Tholib serta selain mereka
radhiallahu ‘anhum dengan mengatakan bahwa mereka (‘Utsam dan Ali) tidak
menegakkan hokum yang diturunkan oleh Allah Azza wa Jalla.
Apakah
definisi dosa besar menurut syari’at, dan apakah pelaku dosa besar itu tidak
diampuni oleh Allah Azza wa Jalla? Insya Allah pada risalah ini kami akan
memaparkan hal-hal yang dimaksud. Hanya kepada Allah-lah kita memohon
pertolongan dan semoga apa yang kami tulis ini ikhlash karena-Nya semata.
Definisi
dosa besar.
Para
ulama berbeda-beda kalimat dalam mendefiniskan dosa besar, namun pada intinya
memiliki makna:Apa-apa yang memiliki
hukuman (had) di dunia, balasan di akherat, laknat, kemarahan, dan
menghilangkan keimanan.
Sedangkan
apakah pelaku dosa besar tidak akan diampuni oleh Allah, maka jawabannya adalah
sesungguhnya Allah akan mengampuni dosa-dosa hamba-Nya kecuali dosa perbuatan
Syirik. Allah Ta’ala berfirman (artinya):” Sesungguhnya Allah tidak akan
mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari
(syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya..” (QS. An-Nisa: 48).
Ahlus
Sunnah wal Jama’ah memandang seorang muslim yang berbuat dosa besar adalah
muslim yang melakukan kemaksiatan. Ahlus Sunnah tidaklah menganggap mereka
(pelaku dosa besar) telah keluar dari agama Islam (kafir) secara mutlak.
Berikut
–wahai para pembaca- akan kami terangkan dalil-dalil qoth’I yang membantah
pemikiran Khawarij yang mana mereka mengatakan bahwa pelaku dosa besar adalah
kafir dan harus diperangi.
*)
Dalil Pertama
Sesungguhnya
Allah Ta’ala memerintahkan kepada kita untuk melakukan hukuman potong tangan2)
kepada para pencuri bukan memerintahkan untuk membunuhnya. Mencuri adalah
termasuk perbuatan dosa besar, jika pelaku pencurian dihukumi sebagai orang
kafir, maka niscaya Allah memerintahkan kita untuk memenggalnya sebagimana
hukuman bagi orang yang murtad. Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam
bersabda:”Barangsiapa murtad dari agamanya, maka bunuhlah” (HR. Bukhori
no. 3017 –dalam Fathul Bari-).
*)
Dali Kedua
Allah
Ta’ala memerintahkan kepada kita untuk melakukan hukuman cambuk kepada penzinah
laki-laki dan perempuan sebanyak 100 kali cambukan3). Kalau saja perbuatan
zinah adalah perbuatan yang menyebabkan seseorang keluar dari agama Islam
(kafir), niscaya Allah Ta’ala akan memerintahkan kita untuk membunuhnya.
*)
Dalil Ketiga
Allah
Ta’ala memerintahkan kepada kita untuk melakukan hukuman cambuk sebanyak 80
kali kepada orang yang menuduh orang lain melakukan perbuatan zinah tanpa
adanya saksi dan bukti4).Kalau saja pelaku perbuatan ini adalah orang kafir,
tentu Allah Azza wa Jalla memerintahkan kepada kita untuk membunuhnya.
*)
Dalil Keempat
Allah
Ta’ala berfirman:” Hai
orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu qishaash berkenaan dengan
orang-orang yang dibunuh; orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba,
dan wanita dengan wanita. Maka barangsiapa yang mendapat suatu pemaafan dari
saudaranya, hendaklah (yang memaafkan) mengikuti dengan cara yang baik, dan
hendaklah (yang diberi maaf) membayar (diat) kepada yang memberi maaf dengan
cara yang baik (pula). Yang demikian itu adalah suatu keringanan dari Tuhan
kamu dan suatu rahmat. Barangsiapa yang melampaui batas sesudah itu, maka
baginya siksa yang sangat pedih”
(QS. Al-Baqoroh: 178).
Sisi
pendalilannya adalah pada kalimat:” Maka barangsiapa yang mendapat suatu
pemaafan dari saudaranya…”.Kalimat
dari saudaranya menunjukkan bahwa dia adalah seorang Muslim, apabila dia orang
kafir maka tidak mungkin disebut sebagai saudara.
Allah
Ta’ala berfirman:” Dan
kalau ada dua golongan dari mereka yang beriman itu berperang hendaklah kamu
damaikan antara keduanya! Tapi kalau yang satu melanggar perjanjian terhadap
yang lain, hendaklah yang melanggar perjanjian itu kamu perangi sampai surut
kembali pada perintah Allah. Kalau dia telah surut, damaikanlah antara keduanya
menurut keadilan, dan hendaklah kamu berlaku adil; sesungguhnya Allah mencintai
orang-orang yang berlaku adil. Orang-orang beriman itu sesungguhnya bersaudara.
Sebab itu damaikanlah (perbaikilah hubungan) antara kedua saudaramu itu dan
takutlah terhadap Allah, supaya kamu mendapat rahmat” (QS. Al-Hujurat: 9-10).
Sisi
pendalilan ayat di atas adalah kalimat “dua
golongan dari mereka yang beriman..”.Kalau mereka adalah orang kafir, tentu
kita tidak akan menyebutnya sebagai golongan yang beriman.
*) Dalil
Kelima
Allah
Ta’ala berfirman:” Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil
musuh-Ku dan musuhmu menjadi teman-teman setia yang kamu sampaikan kepada
mereka (berita-berita Muhammad), karena rasa kasih sayang; padahal sesungguhnya
mereka telah ingkar kepada kebenaran yang datang kepadamu, mereka mengusir
Rasul dan (mengusir) kamu karena kamu beriman kepada Allah, Tuhanmu. Jika kamu
benar-benar keluar untuk berjihad di jalan-Ku dan mencari keridhaan-Ku
(janganlah kamu berbuat demikian). Kamu memberitahukan secara rahasia
(berita-berita Muhammad) kepada mereka, karena rasa kasih sayang. Aku lebih
mengetahui apa yang kamu sembunyikan dan apa yang kamu nyatakan. Dan
barangsiapa di antara kamu yang melakukannya, maka sesungguhnya dia telah
tersesat dari jalan yang lurus” (QS. Mumtahanah: 01).
Sisi
pendalilan dari ayat di atas adalah kalimat “Hai orang-orang yang beriman..”.
Kalau saja mereka orang kafir tentunya tidak dipanggil dengan kalimat tersebut.
Allahu Ta’ala A’lam.
Disarikan
dan diterjemahkan dari kitab Ashul As-Sunnah Karya Al-Humaidiy rahimahullah
Ta’ala dengan disyarah oleh Syaikh Doktor Abdullah Al-Bukhori hafizahullah
Ta’ala oleh Abu Muhammad Abdurrahman bin Sarijan As-Syirbuniy
Cirebon,
Senin 21 April 2014 | 20 Jamadil Akhir 1435 H
Catatan
Kaki:
1)
Pernyataan ini sekaligus
sebagai bantahan kepada Abdurrahman Abdul Kholiq Al-Hizbiy dan orang-orang yang
semisalnya.
2)
Allah Ta’ala berfirman
(artinya):” Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah
tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai
siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana” (QS.
AL-Maidah: 38).
3)
Allah Ta’ala berfirman
(artinya):” Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah
tiap-tiap seorang dari keduanya seratus dali dera, dan janganlah belas kasihan
kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu
beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman
mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman” (QS. AN-Nuur:
2).
4)
Allah Ta’ala berfirman:”
Dan orang-orang yang menuduh
wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat
orang saksi, maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera,
dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selama-lamanya. Dan mereka
itulah orang-orang yang fasik" (QS.
An-Nuur: 4).
0 komentar:
Post a Comment