HUKUM MEMBAJAK PROGRAM KOMPUTER
Oleh: Lajnah Ad-Daimah, KSA
Oleh: Lajnah Ad-Daimah, KSA
a. Pertanyaan ke-2 dari fatwa no. 18845
Soal: Apakah saya boleh merekam salah satu kaset dan menjualnya, tetapi tanpa meminta izin terlebih dahulu kepada pemegang hak, paling tidak kepada rumah produksi yang khusus mengurus hak rekaman? Dan apakah saya boleh memfotocopy salah satu buku dan mengumpulkannya dalam jumlah besar dan setelah itu menjualnya? Dan bolehkah saya memfotocopy salah satu buku tetapi tidak untuk menjualnya, tetapi saya mengoleksinya untuk keperluan pribadi. Sementara buku-buku ini mencantumkan tulisan “Hak cipta dilindungi”. Apakah saya perlu meminta izin atau tidak? Tolong beritahu kami mengenai masalah ini, mudah-mudahan Allah memberikan berkah kepada anda.
Jawab: Tidak ada larangan merekam kaset yang memuat hal-hal yang bermanfaat dan menjualnya, juga memfotocopy buku-buku dan menjualnya. Sebab, hal itu dapat membantu menyebarkan ilmu pengetahuan, kecuali jika pemegang haknya melarang melakukan hal tersebut, dank arena harus meminta izin kepada mereka.
Wabillahi taufiq. Dan mudah-mudahan Allah senantiasa melimpahkan kesejahteraan dan keselamatan kepada Nabi Muhammad shalallahu ‘alaihi wa sallam, keluarga, dan para sahabatnya.
Syaikh Bakr Abu Zaid (Anggota); Syaikh Sholih Fauzan Al-Fauzan (Anggota); Syaikh Abdullah Al-Ghudyan (Anggota); Syaikh Abdul Aziz Alu-Syaikh (Wakil Ketua); Syaikh Abdul Aziz bin Baaz (Ketua).
b. Fatwa no. 18453
Soal: Saya bekerja di bidang computer. Sejak saya mulai bekerja di bidang computer ini, saya biasa mengcopy dan menginstall program untuk bias dijalankan. Hal ini saya lakukan tanpa membeli CD yang berisi program asli. Perlu diketahui, pada CD tersebut terdapat peringatan yang menyebutkan “Hak cipta dilindungi”, yang menyerupai istilah yang tertulis dalam buku “All right reserve” (semua hak cipta dilindungi). Pemilik program ini bias seorang Muslim dan bias juga kafir. Pertanyaan saya, apakah boleh mengcopy (atau menginstall) dengan cara seperti ini atau tidak?
Jawab: Tidak boleh mengcopy (menginstall) program yang pemegang hak ciptanya melarang, kecuali dengan izin mereka. Hal ini berdasarkan sabda Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam:
المسلمون على شروطهم
“Kaum muslimin itu berpegang pada persyaratan mereka” (HR. Baihaqi dalam Sunanul Kubro VII/248; Abdur Rozaq dalam Mushannaf-nya VIII/377; Al-Hakim II/57 no. 2309; Ad-Daruquthni II/606 no. 2854; Abu Dawud no. 3594. Hadits ini di-shahih-kan oleh Syaikh Al-Albani dalam Al-Irwa’ul Ghalil V/142 no. 1303).
Juga sabda beliau shalallahu ‘alaihi wa sallam:
لا يحل مال امرئ إلا بطيبة من نفسه
“Tidak dihalalkan harta seorang muslim kecuali yang diberikan dari ketulusan hatinya yang dalam” (HR. Baihaqi dalam Sunan-nya VIII/182; Ahmad V/276 no. 15488; Ad-Daruquthni II/602 no. 2849-2850. Hadits ini di-shahih-kan oleh Syaikh Al-Albani dalam Irwa’ul Ghalil no. 1459).
Demikian juga dengan sabda beliau:”Barangsiapa yang lebih dulu pada suatu hal yang mubah, maka dialah yang paling berhak terhadapnya”.
Baik pemegang hak cipta program itu seorang muslim maupun kafir yang bukan harbi, karena hak orang kafir yang bukan harbi harus juga dihormati, sebagaimana halnya dengan hak seorang muslim.
Wabillahi taufiq. Dan mudah-mudahan Allah senantiasa melimpahkan kesejahteraan dan keselamatan kepada Nabi Muhammad shalallahu ‘alaihi wa sallam, keluarga, dan para sahabatnya.
Syaikh Bakr Abu Zaid (Anggota); Syaikh Sholih Fauzan Al-Fauzan (Anggota); Syaikh Abdullah Al-Ghudyan (Anggota); Syaikh Abdul Aziz Alu-Syaikh (Wakil Ketua); Syaikh Abdul Aziz bin Baaz (Ketua).
Sumber: Fatawa Lajnah Daimah lil Buhuts, kitab Buyu’ (1).
0 komentar:
Post a Comment