HUKUM MEMBUNYIKAN JARI JEMARI KETIKA SHOLAT
Oleh: Asy-Syaikh Muhammad bin Sholih Al-’Utsaimin
Oleh: Asy-Syaikh Muhammad bin Sholih Al-’Utsaimin
Samahatus Syaikh Muhammad bin Sholih Al-’Utsaimin rahimahullah ditanya:”Apakah membunyikan jari jemari ketika sholat karena lupa membatalkan sholat?”
Jawab: Membunyikan jari jemari ketika sholat tidak membatalkan sholat akan tetapi hal ini termasuk perbauatan main-main. Apabila hal itu dilakukan saat sholat berjama’ah pasti akan mengganggu orang yang mendengarkannya. Saat itu lebih buruk dibandingkan jika tidak ada seseorang disisinya.
Dan pada kesempatan ini saya ingin mengatakan:Sesungguhnya bergerak-gerak dalam sholat hukumnya terbagi menjadi lima, yaitu gerakan wajib, sunnah, makruh, haram dan gerakan yang diperbolehkan.
Adapun gerakan wajib yaitu gerakan yang terbatas pada perbuatan yang harus dikerjakan dalam sholat. Misalnya, ada seseorang yang sedang melakukan sholat kemudian ia teringat bahwa pada pakaiannya terdapat najis, pada saat itu ia harus menghilangkan najis tersebut. Seperti ini termasuk gerakan yang diwajibkan. Dalilnya adalah bahwa Jibril mendatangi Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam saat beliau sedang sholat, lalu memberitahukan bahwa pada sandal beliau ada kotoran. Maka nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam pun melepaskan sandalnya dan tetap melanjutkan sholatnya1). Seperti ini adalah gerakan yang diwajibkan. Kaidahnya adalah sesuatu yang mengharuskannya untuk mengerjakan perbuatan wajib dalam sholat atau meninggalkan yang haram.
Adapun gerakan yang disunnahkan yaitu gerakan yang terkait dengan kesempurnaan sholat. Misalnya, gerakan merapatkan shof ketika shof terbuka. Bergeraknya seseorang untuk menutup shof yang terbuka adalah sunnah. Maka gerakan seperti inipun hukumnya menjadi sunnah.
Sedangkan gerakan yang dimakruhkan adalah gerakan yang tidak dibutuhkan dan tidak berhubungan dengan kesempurnaan sholat2).
Gerakan yang diharamkan adalah gerakan yang banyak dan terus menerus. Misalnya, seseorang yang sholat sementara saat berdiri, ruku’, sujud dan duduk selalu bermain main dengan gerakan-gerakan yang tidak terkait dengan gerakan sholat. Gerakan-gerakan seperti ini hukumnya haram karena ia membatalkan sholat.
Gerakan yang dibolehkan yaitu selain gerakan yang telah disebutkan. Misalnya, seseorang merasa gatal lalu ia menggaruknya atau kopiahnya turun sampai menutupi matanya lalu ia menaikkannya, maka ini adalah gerakan yang dibolehkan. Atau apabila ada seseorang yang minta izin lalu ia mengangkat tangan untuk mengizinkannya, maka ini juga termasuk gerakan yang diperbolehkan.
Dinukil dari: Majmu’ Fatawa Arkanil Islam, soal no. 266.
Catatan Kaki:
1) HR. Abu Dawud no. 650. Di-shahih-kan oleh Ibnu Khuzaimah 1/384 no. 786; Ibnu Hibban 5/560 no. 2185.
2) Diantara hal-hal yang dimakruhkan dalam sholat:
a. Mengangkat muka kelangit.
b. Menyandarkan badan pada dinding/tembok.
c. Bermain-main yang tidak ada manfaatnya baik dengan tangan maupun kaki.
d. Membunyikan jari jemari.
e. Sholat pada tempat yang terdapat gambar.
f. Menahan sesuatu ketika sholat sehingga mengganggu kekhusyuan sholat kita. Misal, kita menahan kencing, buang air besar dll.
g. Dimakruhkan bagi orang yang sholat memasang sesuatu di tempat sujudnya kemudian ia sujud padanya (misal tisu, batu dll, pent), karena hal ini merupakan syiar orang-orang Syi’ah. (Lihat kitab Mulkhosh Fiqhiy. Oleh Syiakh Sholih bin Fauzan Al-Fauzan 1/140-144, pent).
0 komentar:
Post a Comment