HUKUM MENDATANGKAN ORANG KAFIR
KE JAZIRAH ARAB
Oleh: Syaikh Muhammad bin Sholih Al-’Utsaimin rahimahullah
KE JAZIRAH ARAB
Oleh: Syaikh Muhammad bin Sholih Al-’Utsaimin rahimahullah
Syaikh Muhammad bin Sholih Al-’Utsaimin rahimahullah ditanya:“Apa hukum mendatangkan orang-orang non muslim ke jazirah arab?”
Jawab: Mendatangkan orang-orang non muslim ke jazirah arab, saya khawatirkan hal ini termasuk bentuk penentangan terhadap Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam. Karena telah shahih dalam sabda beliau shalallahu ‘alaihi wa sallam yang diriwayatkan oleh Imam Bukhori, bahwa saat beliau shalallahu ‘alaihi wa sallam sakit sebelum meninggal, beliau shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda (artinya):“Benar-benar akan aku keluarkan orang-orang Yahudi dan Nashrani dari jazirah arab sampai aku tidak membiarkannya melainkan ia telah menjadi muslim”.
Namun bila mendatangkan mereka untuk suatu keperluan karena kita sudah tidak mendapatkan orang muslim yang dapat memenuhi keperluan kita, maka hal ini boleh-boleh saja tetapi dengan syarat tidak memberikan hak secara mutlak kepada mereka.
Namun jika mendatangkan orang-orang kafir itu meninbulkan keruskan dien (agama), dalam masalah aqidah dan akhlak, hal itu menjadi haram, karena sesuatu yang boleh, apabila mengakibatkan kerusakan, maka menjadi haram dan haram juga sarana-sarananya. Dan kerusakan yang lain yang dikhawatirkan adalah kaum muslimin menjadi cinta kepada mereka dan ridlo dengan kekufuran mereka serta menjadi hilang ghiroh (semangat) mereka terhadap dien karena bergaul dengan mereka.
Mengambil orang muslim lebih baik dan cukup, alhamdulillah, dan kita memohon hidayah dan taufiq kepada Allah Ta’ala.
Dinukil dari Majmu’ Fatawa Arkanil Islam, soal no. 98.
0 komentar:
Post a Comment