HUKUM MERAYAKAN MAULID NABI
SHALALLAHU ‘ALAIHI WA SALLAM
Oleh: Asy-Syaikh Muhammad bin Sholih Al-’Utsaimin
SHALALLAHU ‘ALAIHI WA SALLAM
Oleh: Asy-Syaikh Muhammad bin Sholih Al-’Utsaimin
Samahatusy Syaikh Muhammad bin Sholih Al-’Utsaimin rahimahullah Ta’ala ditanya:”Apa hukumnya merayakan maulid Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam?”
Jawab: Pertama: Malam kelahiran Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam tidak diketahui secara pasti, tapi sebagian ahli sejarah menyatakan bahwa itu terjadi pada malam kesembilan Rabi’ul Awwal, bukan pada malam kedua belas. Tetapi saat ini perayaan maulid dilaksanakan pada malam kedua belas yang tidak ada dasarnya dalam tinjauan sejarah.
Kedua: Dipandang dari sisi aqidah juga tidak ada dasarnya. Dan kalaulah itu dari syari’at Allah, tentulah dilaksanakan oleh Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam atau disampaikan kepada umat beliau. Dan kalaulah Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam mengerjakannya atau menyampaikan kepada umat beliau, maka mestinya amalan itu terjaga karena Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
إِنَّا نَحْنُ نَزَّلْنَا الذِّكْرَ وَإِنَّا لَهُ لَحَافِظُونَ (9) سورة الحجر.
“Sesungguhnya Kami-lah yang menurunkan Al-Qur’an, dan sesungguhnya Kami benar-benar memeliharanya” (QS. Al-Hijr: 9).
Ketika ternyata tidak didapati, maka dapat diketahui bahwa hal itu bukan termasuk ajaran Islam. Dan jika bukan termasuk ajaran agama Allah, maka kita tidak boleh menjadikannya sebagai bentuk ibadah1) kepada Allah Azza wa Jalla dan tidak boleh menjadikannya sebagai amalan untuk mendekatkan diri kepada Allah. Jika Allah telah menetapkan suatu jalan yang sudah ditentukan agar dapat sampai kepada-Nya itulah yang datang kepada Rasul-Nya shalallahu ‘alaihi wa sallam., maka bagaimana mungkin kita diperbolehkan membuat jalan sendiri yang akan menghantarkan kepada-Nya, padahal kita adalah seorang hamba? Ini berarti mengambil hak Allah Azza wa Jalla, yaitu membuat syari’at yang bukan dari-Nya dan kita masukkan ke dalam ajaran agama Allah. Ini juga merupakan pendustaan terhadap firman Allah Azza wa Jalla:
الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الإِسْلاَمَ دِينًا…. (3) سورة المائدة
“Pada hari ini telah Ku-sempurnakan untuk kamu agamamu dan telah Ku-cukupkan nukmat-Ku dan telah Ku-ridloi Islam sebagai agama bagimu…” (QS. Al-Maidah: 3).
Maka kami katakana: Bila pernyataan ini termasuk bagian dari kesempurnaan ajaran agama, tentunya sudah ada sebelum Rasul shalallahu ‘alaihi wa sallam wafat dan jika tidak, maka hal itu tidak mungkin menjadi bagian dari kesempurnaan agama, karena Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الإِسْلاَمَ دِينًا…. (3) سورة المائدة
“Pada hari ini telah Ku-sempurnakan untuk kamu agamamu dan telah Ku-cukupkan nukmat-Ku dan telah Ku-ridloi Islam sebagai agama bagimu…” (QS. Al-Maidah: 3).
Bagi siapa yang menyatakan bahwa perayaan maulid Nabi termasuk ajaran agama, maka telah membuat hal-hal yang baru sepeninggal Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam. Ucapannya mengandung kedustaan terhadap ayat-ayat yang mulia ini. Tidak diragukan lagi, bahwa orang-orang yang merayakan maulid Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam ingin mengagungkan beliau, nampaknya kecintaan dan besarnya harapan untuk mendapatkan kasih sayang Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam dari perayaan yang diadakan dan untuk menghidupkan semangat kecintaan pada Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam. Semua ini termasuk ibadah; mencintai Rasul shalallahu ‘alaihi wa sallam adalah ibadah bahkan iman seseorang tidak akan sempurna sehingga Rasul lebih dicintai daripada dirinya, anaknya, orang tuanya, dan semua manusia. Mengagungkan Rasul juga termasuk ibadah, demikian juga haus akan kasih sayang Rasul, juga termasuk agama, karena dengan demikian seseorang menjadi cenderung kepada syar’at beliau shalallahu ‘alaihi wa sallam. Jika demikian, maka tujuan perayaan maulid Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam adalah untuk mendekatkan diri kepada Allah dan pengagungan terhadap Rasul-Nya shalallahu ‘alaihi wa sallam. Ini adalah ibadah, bila ini ibadah maka tidak boleh membuat hal-hal baru –yang bukan dari Allah- dan dimasukkan ke dalam agama-Nya selama-lamanya. Maka perayaan maulid Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam adalah bid’ah dan haram.
Kemudian kita juga mendengarkan bahwa dalam perayaan ini terdapat kemungkaran-kemungkaran besar yang tidak diterima oleh syara’, perasaan maupun akal. Mereka bernyanyi-nyanyi untuk maksud-maksud tertentu yang sangat berlebihan tentang Rasul shalallahu ‘alaihi wa sallam. Sehingga mereka menjadikan Rasul shalallahu ‘alaihi wa sallam lebih agung/besar dari pada Allah –kita berlindung kepada-Nya-. Kita mendengar juga, karena kebodohan sebagian orang-orang yang merayakan maulid nabi, bahwa jika seseorang membaca kisah tentang kelahiran Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam2) kemudian sampai pada lafadz “nabi dilahirkan” dengan serempak mereka berdiri. Kata mereka, Rasul shalallahu ‘alaihi wa sallam telah datang, maka kamipun berdiri untuk mengagungkan beliau”, ini adalah kebodohan. Ini bukanlah adab, karena beliau shalallahu ‘alaihi wa sallam membenci bila disambut dengan berdiri. Para sahabat beliau adalah orang-orang yang paling mencintai dan mengagungkan beliau, namun mereka tidak berdiri menyambut beliau, karena mereka mengetahui beliau membenci hal itu. Saat beliau masih hidup saja tidak boleh, apatah lagi setelah beliau tidak ada (wafat).
Bid’ah ini – yakni bid’ah peringatan maulid nabi terjadi setelah berlalunya tiga generasi terbaik umat- dan dalam perayaan itu terdapat pula beberapa kemungkaran yang dilakukan oleh orang-orang yang merayakannya yang bukan dari pokok-pokok ajaran agama. Terlabih lagi dengan terjadinya ikhtilat antara laki-laki dan perempuan. Dan masih banyak kemungkaran-kemungkaran yang lain.
Sumber: Majmu’ Fatawa fii Arkanil Islam, soal no. 89.
Catatan kaki:
1) Ibadah adalah kumpulan nama-nama dari apa-apa yang dicintai dan diridloi oleh Allah Azza wa Jalla baik yang nampak atau tidak (Lihat Fathul Majid Syarh Kitabut Tauhid).
2) Debaan (bahasa Cirebon).
0 komentar:
Post a Comment