Home » , , » Hukum Shof Yang Terpisah Dengan Tiang Masjid

Hukum Shof Yang Terpisah Dengan Tiang Masjid

HUKUM SHOF YANG TERPISAH DENGAN TIANG MASJID
Oleh: Al-Ustadz Abu Karimah Askari bin Jamal Al-Bugisi


a). Hadits –hadits tentang larangan memutus shaf dalam sholat

Hadits Pertama : Hadits Anas bin Malik Radhiallahu anhu

Dari Abdul Hamid bin Mahmud berkata : “Aku sholat bersama Anas bin Malik Radhiallahu anhu pada hari Jum’at, kamipun terdesak diantara tiang-tiang, maka kamipun maju atau mundur, lalu berkata Anas:
(( كنا نتقي هذا على عهد رسول الله صلى الله عليه وسلم ))
Artinya : “Kami dahulu menghindari (tiang) ini di zaman Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam.”

Takhrij Hadits
Hadits ini diriwayatkan oleh At-Tirmidzi (1/229), Abu Dawud (673), An-Nasaai (2/821) dan dalam Al-Kubra (1/895), Ibnu Hibban (5/2218), Al-Hakim dalam al-Mustadrak (1/793), Dhiyaa’ dalam Al-Mukhtarah (6/2287, 2288), Al-Baihaqi (1/673), (3/104), Abdurrazzaq dalam Mushannaf-nya (2/2489), Ibnu Abi Syaibah dalam Mushannaf-nya (2/7498), seluruhnya dari jalan Sufyan Ats-Tsauri dari Yahya bin Hani’ bin Urwah Al-Muradi dari Abdul Hamid bin Mahmud. Dan lafadz di atas berdasarkan riwayat Abu Dawud, Al-Baihaqi, dan Dhiya’.

Pada lafadz yang lain, Abdul Hamid berkata:
Adalah aku bersama Anas bin Malik akan menegakkan sholat, lalu mereka mendesak kami diantara dua tiang, maka Anas pun mundur.setelah kami sholat beliau berkata : “Sesungguhnya kami dahulu menghindari ini di zaman Rasulullah shllallahu alaihi wasallam”. Lafadz ini berdasarkan riwayat Al-Baihaqi, Al-Hakim, Abdurrazzaq, dan Dhiya’ dalam satu riwayatnya.

Pada lafadz lainnya Abdul Hamid menyebutkan:
Kami sholat di belakang salah seorang penguasa, maka keadaan berdesakan, maka kamipun sholat diantara dua tiang. Setelah kami sholat, berkata Anas bin Malik:
“Sesungguhnya kami dahulu menghindari ini di zaman Rasulullah shallallahu alaihi wasallam”.

Kedudukan Hadits
Hadits ini adalah hadits yang SHAHIH, para perawinya adalah perawi yang tsiqah (terpercaya). Abdul Hamid bin Mahmud Al-Bashri, adapula yang mengatakan Kufi telah ditsiqahkan oleh Ad-Daruquthni, An-Nasaai, dan Ibnu Hibban. Apa yang disebutkan oleh Abdul Haq dalam kitabnya ‘Al-Ahkam” bahwa beliau seorang yang tidak bisa dijadikan hujjah, adalah pendapat yang tertolak.Oleh karena itu pendapat ini dibantah oleh Ibnul Qahthan dan berkata : “Aku tidak melihat seorangpun menyebutkannya dalam daftar para perawi yang lemah”.
Dan hadits ini telah dishohihkan oleh banyak dari kalangan para ulama, diantaranya:
At-Tirmidzi, berkata: “Hadits ini hadits Hasan Shahih.” Juga dishahihkan oleh Al-Hakim, Ibnu Hibban, Ibnu Khuzaimah, Al-Hafidz Ibnu Hajar dalam Al-Fath, dan Al-Allamah Albani dalam Shahih Abi Dawud (673).

Hadits Kedua : Hadits Qurrah bin Iyyas radhiallahu anhu

Dari Qurrah bin Iyyas Radhiallahu anhu berkata:
(( كنا على عهد رسول الله صلى الله عليه وسلم نطرد طردا أن نقوم بين السواري في الصلاة ))
Artinya: “Adalah kami di zaman Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam diusir sejauh-jauhnya untuk berdiri diantara tiang-tiang (masjid) dalam sholat”.

Takhrij Hadits
Hadits ini dikeluarkan oleh Ibnu Majah (1002), Abu Dawud At-Thoyalisi dalam “Al-Musnad” (1073), Ibnu Khuzaimah (1567), Al-Hakim (1/794), Ibnu Hibban (5/2219), Al-Baihaqi (3/104), At-Thabrani (19/39), Al-Bazzar dalam Musnad-nya (8/249/3312), seluruhnya dari jalan Harun Abu Muslim dari Qatadah dari Muawiyah bin Qurrah dari ayahnya Qurroh bin Iyyas radhiallahu anhu.

Berkata Al-Bazzar: Hadits ini kami tidak mengetahui yang meriwayatkan dari Qotadah kecuali Harun Abu Muslim.

Kedudukan Hadits
Dalam sanad ini terdapat seorang perawi bernama Harun bin Muslim, Abu Muslim Al-Bashri. Abu Hatim Ar-Razi berkata bahwa dia majhul (tidak dikenal). Namun telah dikuatkan dengan riwayat sebelumnya yaitu hadits Anas bin Malik radhiallahu anhu, sehingga hadits ini adalah hadits yang shahih.Telah dishahihkan oleh Ibnu Khuzaimah, Ibnu Hibban, Al-Hakim.Dan Al-Allamah Al-Albani dalam Silsilah as-Shahihah: (1/335).

Hadits Ketiga : Hadits Abdullah bin Abbas radhiallahu anhuma

Dari Abdullah bin Abbas radhiallahu anhuma berkata : Bersabda Rasulullah shallallahu alaihi wasallam:
(( عليكم بالصف الأول, وعليكم بالميمنة, وإياكم والصف بين السواري ))
“Hendaklah kalian berada di shaf yang pertama dan carilah shaf sebelah kanan, dan jauhilah shaf yang ada diantara tiang-tiang”.

Takhrij Hadits:
Hadits ini diriwayatkan oleh At-Thabrani dalam al-Kabir (11/12004) dan dalam Al-Awsath (9/9293), dari jalan Ismail bin Muslim al-Makki dari Abu Yazid Al-Madini dari Ikrimah dari Ibnu Abbas radhiallahu anhuma.

Kedudukan hadits:
Dalam sanad hadits ini terdapat seorang yang bernama Ismail bin Muslim Al-Makki, dia adalah seorang perawi yang dha’if, bahkan sebagian para ulama sangat melemahkannya. Oleh karenanya hadits ini dilemahkan oleh Al-Albani dalam Silsilah Ad-Dha’ifah (6/2895).
b). Beberapa Atsar dari para Shahabat

Pertama: Atsar Abdullah bin Mas’ud radhiallahu anhu
Dari Abdullah bin Mas’ud radhiallahu anhu bahwa beliau berkata:
(( لا تصفوا بين السواري ))
“Jangan kalian bershaf diantara tiang-tiang”

Takhrij Atsar
Atsar ini dikeluarkan oleh Abdurrazzaq (2/2487, 2488), Abu Bakar bin Abi Syaibah dalam Mushonnaf-nya (2/1750), At-Thabrani dalam Al-Kabir (9/9293, 9295), Bukhari dalam At-Tarikh Al-Kabir (8/2081), Al-Baihaqi dalam Al-Kubra (3/104), Ibnul Ja’ad dalam Al-Musnad (1964), seluruhnya dari jalan Abu Ishaq dari Ma’dikarib Al-Hamdani berkata : Aku mendengar Abdullah bin Mas’ud berkata (”Jangan kalian bershaf diantara tiang-tiang”) Al-Atsar.

Kedua: Atsar Abdullah bin Abbas
Berkata Abdullah bin Abbas radhiallahu anhuma:
((عليكم بميامن الصفوف وإياكم وما بين السواري وعليكم بالصف الأول ))
“Hendaklah kalian mencari shaf bagian kanan, dan jauhilah shaf diantara tiang-tiang, dan carilah shaf yang pertama.”

Takhrij Atsar
Diriwayatkan oleh Abdurrazzaq dalam Mushannaf (2/2477), dari Ibnu Juraij berkata: berkata seseorang dari Ibnu Abbas.

Dan diriwayatkan pula oleh Al-Fakihi dalam “Akhbar Makkah” (2/1227), dari jalan Ismail bin Muslim dari Abdul Karim bin Abil Mukhariq dari Sa’id bin Jubair berkata: berkata Ibnu Abbas radhiallahu anhuma.

Ketiga: Atsar Anas bin Malik radhiallahu anhu.
Berkata Anas bin Malik radhiallahu anhu:
(( نهينا أن نصلي بين الأساطين ))
“Kami dilarang shalat diantara tiang-tiang”

Takhrij Atsar
Dikeluarkan oleh Abu Bakar bin Abi Syaibah dalam Mushonnaf (2/7499): telah memberitakan kepada kami Husyaim bahwa dia berkata: Telah mengabari kami Khalid dari seseorang yang memberitakan padanya dari Anas radhiallahu anhu.

Keempat: Atsar Hudzaifah Radhiallahu anhu
عن حذيفة رضي الله عنه أنه كره الصلاة بين الأساطين
“Dari Hudzaifah Radhiallahu anhu bahwa beliau membenci sholat diantara tiang-tiang.”

Takhrij Atsar
Dikeluarkan oleh Abu Bakar bin Abi Syaibah dalam Mushonnaf (2/7501) : Telah memberitakan kami Fudhoil bin Iyyadh dari Hushain bin Hilal dari Hudzaifah radhiallahu anhu.

c). Pendapat para Ulama

Dalam hal menjelaskan tentang hukum sholat diantara dua tiang masjid, ada beberapa hal yang menjadi titik persamaan, dan ada pula yang menjadi titik perbedaan di kalangan para ulama. Adapun yang menjadi titik persamaan dan tidak diperselisihkan di kalangan mereka adalah sebagai berikut:
1). Bolehnya sholat sendiri diantara dua tiang
2). Bolehnya Imam sholat jama’ah berdiri diantara dua tiang mesjid
3). Bolehnya sholat diantara dua tiang apabila jumlah jama’ah sedikit yang tidak melewati apa yang terdapat diantara dua tiang tersebut
4). Bolehnya membuat shaf bagi para makmum diantara dua tiang apabila jumlah jama’ah terlalu banyak yang apabila mereka tidak sholat diantara dua tiang, akan menyebabkan mereka sholat diluar mesjid

Adapun yang menjadi letak perselisihan adalah: para makmum membuat shaf diantara dua tiang dalam keadaan memungkinkan bagi mereka menghindarinya, dan tidak menyebabkan mereka sholat di luar masjid. Maka inilah yang akan saya jelaskan.

Ketahuilah –semoga Allah merahmati kita semua- bahwa telah terjadi perselisihan di kalangan para Ulama tentang hukum membuat shaf sholat jama’ah diantara tiang-tiang masjid menjadi dua pendapat :

Pendapat pertama mengatakan : Tidak disukai (makruh). Ini adalah pendapat Ahmad, Ishaq bin Rahawaih, Ibrohim bin Yazid An-Nakha’i, dan telah diriwayatkan dari beberapa Shahabat seperti yang telah kita sebutkan di atas. Dan pendapat ini banyak dikuatkan oleh para ahli Tahqiq seperti Asy-Syaukani, dan Al-Albani rahimahumullah Ta’ala.

Pendapat kedua mengatakan:Boleh saja. Dan ini adalah pendapat Abu Hanifah, Malik, dan Asy-Syafi’i, Ibnul Mundzir dan diriwayatkan dari Hasan Al-Bashri, Ibnu Sirin, Ibrahim At-Taimi, Sa’id bin Jubair, Suwaid bin Ghaflah dan pendapat orang-orang Kufah.

Hujjah masing-masing kedua pendapat
Alasan pendapat pertama:
a) Dalil-dalil yang shahih yang datang dari Rasulullah shallallahu alaihi wasallam , yang telah kami sebutkan di atas
b).Beberapa perkataan (atsar) para Shahabat yang telah kita sebutkan pula dan tidak ada dari kalangan Shahabat yang lain menyelisihi pendapat tersebut.

Alasan pendapat kedua:
Pendapat ini berhujjah dengan hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari (474) dan Muslim (2358) dari Abdullah bin Umar radhiallahu anhuma berkata : Rasulullah shallallahu alaihi wasallam masuk ke dalam Ka’bah bersama Usamah bin Zaid, Bilal, dan Utsman bin Thalhah lalu merekapun menutupnya.Tatkala mereka membukanya, aku orang yang pertama memasukinya.Lalu aku bertemu Bilal, maka aku bertanya kepadanya: “Apakah Rasulullah shallallahu alaihi wasallam sholat didalamnya?”, beliau menjawab : “Iya, diantara dua tiang depan.”

Dalam riwayat yang lain : “Beliau jadikan satu tiang sebelah kanannya, dan satu tiang sebelah kirinya.”

Kata mereka : Ini menunjukkan boleh shalat diantara dua tiang secara mutlak tanpa membedakan antara shalat sendiri ataupun sholat jama’ah.

Bantahan terhadap pendapat yang kedua
Tidak ada hujjah bagi pendapat kedua dari hadits tersebut, sebab hadits ini hanyalah menjelaskan bahwa Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam sholat diantara dua tiang dalam keadaan sendiri, dan bukan sholat jama’ah, sehingga berhujjah dengan hadits ini dalam permasalahan yang diperselisihkan bukanlah pada tempatnya.berkata Asy-Syaukani rahimahullah Ta’ala: “Larangan tersebut khusus berkenaan tentang sholatnya para makmum di antara tiang-tiang, bukan sholatnya Imam ataukah sholat sendiri. Dan inilah yang terbaik untuk dikatakan, dan apa yang terdahulu dalam mengkiaskan para makmum dengan (sholatnya) Imam dan (sholat) sendiri adalah qiyas yang rusak, karena bertentangan dengan hadits-hadits bab ini (tersebut diatas).” (Nailul Authaar, Asy-Syaukani:3/187).

Maka, kuatlah pendapat pertama yang mengatakan makruhnya membuat shaf bagi para makmum di antara tiang-tiang masjid. Bahkan AsySyaukani rahimahullah menyatakan bahwa dzahir dari hadits tersebut menunjukkan HARAMNYA. (Nailul Authar:3/186).

Hikmah larangan membuat shaf di antara tiang-tiang

Telah disebutkan oleh para ulama, diantaranya Ibnul Arabi, Al-Baihaqi, Imam Ahmad, dan sebagian dari kalangan Hanabilah seperti Ibnu Muflih, Al-Mardawi, Ibnu Qudamah, dan yang lainnya bahwa hikmah dilarangnya membuat shaf diantara tiang-tiang masjid adalah disebabkan karena hal tersebut menyebabkan terputusnya shaf shalat. Sedangkan merupakan suatu hal yang dituntut dalam barisan sholat adalah rapat, dan tidak terputus. Maka apabila shaf tersebut diputus oleh tiang-tiang masjid, maka menyebabkan hilangnya salah satu tujuan bershaf yaitu merapatkannya, sehingga menyatukan jasad kaum muslimin antara satu yang lainnya yang mengantarkan kepada menyatunya pula hati-hati mereka.

Telah bersabda Rasulullah shallallahu alaihi wasallam:
ــ أقيموا الصفوف فإنما تصفون بصفوف الملائكة و حاذوا بين المناكب و سدوا الخلل و لينوا بأيدي إخوانكم و لا تذروا فرجات للشيطان و من وصل صفا وصله الله و من قطع صفا قطعه الله عز و جل .
“Luruskanlah shaf-shaf kalian, sesungguhnya kalian bershaf seperti shaf-shaf-nya para malaikat, dan sejajarkanlah diantara pundak-pundak kalian.tutuplah yang kosong, lembutlah pada tangan saudara kalian dan jangan kalian biarkan adanya lubang-lubang syaithan.Barangsiapa yang menyambung shaf, maka Allah akan menyambungnya (dengan rahmat-Nya), dan barangsiapa yang memutus shaf, maka Allah akan memutusnya (menjauhkan dari rahmat-Nya).”
(HR.Ahmad, Abu Dawud, Thabrani, dari hadits Abdullah bin Umar radhiallahu anhuma. Dishahihkan Al-Albani rahimahullah dalam Shahih Al-Jami’, no:1187).

Abu Dawud berkata : “Aku telah bertanya kepada Imam Ahmad tentang shalat diantara tiang-tiang”, maka beliau menjawab : “Sesungguhnya hal itu dibenci sebab membuat shaf terputus. Maka apabila berjauhan diantara kedua tiangnya maka aku berharap (tidak mengapa).”
Oleh karena sebab terputusnya shaf sholat tersebut, maka termasuk pelanggaran yang terdapat di sebagian masjid, terdapatnya mimbar yang terlalu panjang yang menyebabkan terputusnya shaf pertama. Sehingga pelanggaran dengan sebab mimbar tersebut dari dua perkara:

Pertama: Menyelisihi mimbar Nabi shallallahu alaihi wasallam yang hanya terdiri dari tiga anak tangga

Kedua: Menyebabkan terputusnya shaf sholat
(lihat kitab: Ats-Tsamar Al-Mustathab:1/413)

Semoga Allah memberikan hidayah kepada kaum muslimin untuk beramal dengan sunnah Rasulullah shallallahu alaihi wasallam, dan menyatukan mereka di atasnya.Amin.

Ditulis oleh : Abu Karimah Askari bin Jamal Al-Bugisi

Daftar rujukan:
1). Shahih Bukhari
2). Shahih Muslim
3). Jami’ Tirmidzi
4). Sunan Abi Dawud
5). Sunan An-Nasaai
6). Sunan Ibnu Majah
7). Al-Ihsan litartib Shahih Ibnu Hibban
8). Mustadrak Al-Hakim
9). Sunan Kubra, Al-Baihaqi
10). Sunan Kubra, An-Nasaai
11). Al-Mukhtarah, Dhiyaa’
12). Mushannaf Abdurrazzaq
13). Mushannaf Ibnu Abi Syaibah
14). Shahih Ibnu Khuzaimah
15). Musnad Abi Dawud At-Thayalisi
16). Mu’jam Kabir, At-Thabrani
17). Musnad Al-Bazzar
18). Mu’jam Ausath, At-Thabrani
19). Tarikh Kabir, Imam Bukhari
20). Akhbar Makkah, al-Fakihi
21). Musnad Ibnul Ja’ad
22). Tahdzib At-Tahdzib, Ibnu Hajar Al-Asqalani
23). Taqrib Attahdzib, Ibnu Hajar
24). Nailul Authar, Asy-Syaukani
25). Al-Mughni, Ibnu Qudamah
26). Al-Mubdi’, Ibnu Muflih
27). Al-Inshaf, Al-Mardawi
28). Ats-Tsamar al-Mustathab, Al-Albani
29). Asyarhul Mumti’, Ibnu Utsaimin
30). Silsilah As-shohihah, Al-Albani
31). Silsilah Ad-Dho’ifah, Al-Albani
32). Shahih Al-Jami’, Al-Albani
33). Shahih Abi Dawud, Al-Albani

(Dikutip dari tulisan Al Ustadz Abu Karimah Askari bin Jamal Al-Bugisi, judul asli HUKUM SHAF (BARISAN) SHOLAT YANG TERPUTUS OLEH TIANG MESJID DAN YANG SEMISALNYA, dikirim via email tgl 02/09/2005 ke redaksi).

Sumber: http://www.salafy.or.id/salafy.php?menu=detil&id_artikel=983

0 komentar:

ANDA MEMBUTUHKAN BIBIT MANGGA BERKWALITAS?

Kami Bibit Unggul Nursery menyediakan berbagai Bibit Mangga Berkwalitas, missal: Mangga Erwin/Irwin, Mangga Kiojay, Mangga Chokanam, mangga Namdokmay, Mangga Mahatir. Kami juga menyediakan Bibit Durian Monthong, Durian Bhineka Bawor, Jeruk Chokun, Jeruk Santang.

Segera Hubungi Kami di:

0852-2081-6455.

Lengkapi koleksi kebun Anda dengan Bibit Berkwalitas dari kami

Kami siap melayani pembelian(Grosir dan Eceran) bibit dari seluruh Indonesia dengan kwalitas bibit unggulan dan harga terjangkau.

Komentar Terbaru