Home » » Apakah Ziarah Kubur Disyari'atkan Bagi Wanita?

Apakah Ziarah Kubur Disyari'atkan Bagi Wanita?

APAKAH ZIARAH KUBUR DISYARI’ATKAN BAGI WANITA?
Oleh:
Asy-Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baaz rahimahullah


Pendahuluan:

Artikel berikut sekaligus merupakan bantahan kepada sebuah blog yang menyatakan bahwa SALAFY mengharamkan ziarah kubur, maka dengan ini kami katakan kepada mereka:”SESUNGUHNYA INI ADALAH KEDUSTAAN YANG SANGAT BESAR”.

= = = = = = 0 0 0 = = = = = =

Telah diriwayatkan dari Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam, bahwa beliau melaknat para wanita yang berziarah kubur, ini dari hadits Ibn Abbas, hadits Abu Hurairah, dan hadits Hassan bin Tsabit Al-Anshori radhiallahu ‘anhum. Berdasarkan ini para ulama menyatakan bahwa ziarah kubur bagi wanita adalah haram. Sebab tidak ada laknat kecuali untuk sesuatu yang diharamkan, bahkan ini menujukkan bahwa perbuatan tersebut termasuk yang berdosa besar, sebab para ulama menyebutkan bahwa kemaksiatan yang mengandung laknat atau ancaman dianggap termasuk perbuatan yang berdosa besar.

Jadi yang benar, bahwa ziarah kubur bagi wanita adalah haram, tidak hanya sekadar makruh. Sebab –Wallahu A’lam- bahwa kaum wanita biasanya kurang sabar, sehingga seringkali terjadi jeritan dan serupanya yang menunjukkan tidak terdapatnya kesabaran yang wajar. Selain itu, mereka juga dapat menjadi fitnah, sebab ziarah kuburnya mereka dan ikut sertanya mereka mengantar jenazah, dapat menimbulkan fitnah bagi kaum pria. Sementara syari’at Islam yang sempurna telah menyertakan penangkal unsure-unsur penyebab timbulnya fitnah, dan ini merupakan rahmat dari Allah bagi hamba-Nya. Hadits shahih dari Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan:

مَا تَرَكْتُ بَعْدِي فِتْنَةً أَضَرَّ عَلَى الرِجَّالِ مِنَ النِّسَاءِ (رواه البخاري و مسلم

“Aku tidak meninggalkan fitnah setelah aku (tiada) yang lebih berbahaya terhadap kaum pria daripada fitnah wanita” (HR. Bukhori; Muslim).

Dengan demikian haruslah ditangkal faktor-faktor yang dapat menimbulkan fitnah tersebut. Diantaranya adalah yang telah ditetapkan oleh syari’at, yaitu berupa pengharaman tabarruj (=bersolek) bagi wanita, berlemah lembut kepada pria, bersepi-sepian dengan laki-laki yang bukan mahramnya dan mengadakan safar tanpa disertai dengan mahramnya. Semua ini termasuk penangkal faktor-faktor yang dapat menyebabkan timbulnya fitnah oleh mereka. Adapun pendapat sebagian fuqaha’, bahwa dalam hal ini dikecualikan berziarah ke kuburan Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam dan kuburan kedua sahabat beliau radhiallahu ‘anhuma (Abu Bakar As-Shidiq dan ‘Umar ibn Khoththob Al-Faruq) adalah pendapat yang tidak ada dalilnya. Yang benar, bahwa larangan itu mencakup semunya, mencakup semua kuburan, bahkan kuburan Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam dan kedua sahabatnya. Pendapat ini yang dapat dipegang berdasarkan dalil tersebut.

Adapun bagi pria, disukai untuk berziarah kubur, juga ziarah kubur Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam dan kedua sahabatnya, akan tetapi tanpa dipaksakan. Hal ini berdasarkan sabda Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam:

زُوْرُوا القُبُوْرَ فَإِنَّهَا تُذْكِّرَكُمُ الأَخِرَةَ (رواه مسلم

“Berziarah kuburlah kalian, karena hal itu mengingatkan kalian pada akhirat” (HR. Muslim).

Namun memaksakan berziarah kubur tidak boleh, yang disyari’atkan unuk diusahakan diziarahi adalah khusus tiga masjid saja, sebagaimana sabda Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam:

لَا تَشَدُّ الرِّحَالُ إلَّا إلَى ثَلاَثَةِ مَسَاجِدَ: المَسْجِدِ الحَرَامِ, وَمَسْجِدَيْ هَذَا, وَالمَسْجِدِ الأَقْصَى

“Janganlah kalian bersungguh-sungguh mengadakan perjalanan kecuali kepada tiga masjid; Masjidil Haram, Masjidku (Madinah), dan Masjid Al-Aqsho” (Muttafaq ‘ala shihhatih).

Jika seorang muslim berziarah ke masjid Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam, maka dalam ziarahnya itu termasuk juga berziarah ke kuburan beliau shalallahu ‘alaihi wa sallam dan kuburan kedua sahabatnya serta kuburan para syuhada dan kuburan Baqi’. Sedangkan ziarah ke masjid Kuba tidak harus ditekankan, jadi tidak pergi sekedar untuk ziarah, akan tetapi apabila sedang di Madinah maka disyari’atkan untuk berziarah ke kubur Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam dan kedua sahabatnya, juga penduduk Al-Baqi’, para syuhada dan masjid Kuba. Adapun mengusahakan datang dari jauh sekedar untuk berziarah saja adalah tidak boleh. Demikian menurut pendapat yang benar di antara dua pendapat ulama, berdasarkan sabda Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam:

لَا تَشَدُّ الرِّحَالُ إلَّا إلَى ثَلاَثَةِ مَسَاجِدَ: المَسْجِدِ الحَرَامِ, وَمَسْجِدَيْ هَذَا, وَالمَسْجِدِ الأَقْصَى

“Janganlah kalian bersungguh-sungguh mengadakan perjalanan kecuali kepada tiga masjid; Masjidil Haram, Masjidku (Madinah), dan Masjid Al-Aqsho” (Muttafaq ‘ala shihhatih).

Adapun dalam mengusahakan berziarah ke masjid Nabawi, maka akan tercakup juga berziarah ke kubur Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam dan kuburan-kuburan lainnya. Jika seseorang telah sampai ke masjid tersebut dan sholat di dalamnya,maka iapun dapat langsung berziarah ke kuburan Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam dan kuburan dua sahabatnya, di situ ia mengucapkan sholawat dan salam kepada beliau dan berdo’a untuknya, kemudian mengucapkan salam kepada Abu Bakar Ash-Shiddiq radhiallahu ‘anhu dan berdo’a untuknya, kemudian mengucapkan salam kepada ‘Umar Al-Faruq radhiallahu ‘anhu dan berdo’a untuknya. Demikianlah sunnahnya, dan demikian juga pada kuburan-kuburan lainnya bila –misalnya- berkunjung ke Damsyiq, Kairo, Riyadl atau negeri lainnya, maka disukai untuk sekalian berzairah kubur, karenadalam ziarah kubur itu terkandung nasehat dan kebaikan bagi yang telah meninggal, yaitu dengan memberikan do’a bagi mereka dan mengasihi mereka bila mereka itu kaum muslimin. Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda:

زُوْرُوا القُبُوْرَ فَإِنَّهَا تُذْكِّرَكُمُ الأَخِرَةَ (رواه مسلم

“Berziarah kuburlah kalian, karena hal itu mengingatkan kalian pada akhirat” (HR. Muslim).

Ini adalah sunnah yang tidak harus ditekankan. Akan tetapi, hendaknya tidak berziarah ke kuburan mereka untuk menyeru kepada selain Allah, karena yang demikian ini berarti mempersekutukan Allah Azza wa Jalla dan berarti juga beribadah kepada selain-Nya, padahal Allah telah mengharamkan hal itu. Allah Ta’ala berfirman:

{وَأَنَّ الْمَسَاجِدَ لِلَّهِ فَلَا تَدْعُوا مَعَ اللَّهِ أَحَدًا} (18) سورة الجن

“Dan sesungguhnya mesjid-mesjid itu adalah kepunyaan Allah. Maka janganlah kamu menyembah seseorangpun di dalamnya di samping (menyembah) Allah” (QS. Al-Jin: 18).

Dalam ayat lain disebutkan:

{ ذَلِكُمُ اللَّهُ رَبُّكُمْ لَهُ الْمُلْكُ وَالَّذِينَ تَدْعُونَ مِن دُونِهِ مَا يَمْلِكُونَ مِن قِطْمِيرٍ. إِن تَدْعُوهُمْ لَا يَسْمَعُوا دُعَاءكُمْ وَلَوْ سَمِعُوا مَا اسْتَجَابُوا لَكُمْ وَيَوْمَ الْقِيَامَةِ يَكْفُرُونَ بِشِرْكِكُمْ وَلَا يُنَبِّئُكَ مِثْلُ خَبِيرٍ } (13-14) سورة فاطر

“Yang (berbuat) demikian itulah Allah Tuhanmu, kepunyaan-Nyalah kerajaan. Dan orang-orang yang kamu seru (sembah) selain Allah tiada mempunyai apa-apa walaupun setipis kulit ari. Jika kamu menyeru mereka, mereka tiada mendengar seruanmu; dan kalau mereka mendengar, mereka tidak dapat memperkenankan permintaanmu. Dan dihari kiamat mereka akan mengingkari kemusyirikanmu dan tidak ada yang dapat memberi keterangan kepadamu sebagai yang diberikan oleh Yang Maha Mengetahui” (QS. Al-Fathir: 13-14).

Allah Azza wa Jalla menyatakan seruan para hamba kepada orang-orang yang telah meninggal dan seupanya adalah perbuatan syirik, yaitu mempersekutukan-Nya dengan itu dan menghamba kepada selain-Nya. Maka hendaknya seorang muslim waspada terhadap hal ini. Dan hendaknya juga para ulama menjelaskan hal ini kepada orang-orang agar mereka waspada terhadap perbuatan yang mempersekutukan Allah. Sebab, banyak orang awam yang melintas di kuburan orang yang dihormati, serta merta meminta pertolongan kepada yang telah meninggal itu, kadang dengan mengucapkan:”Wahai fulan, bantulah aku, tolonglah aku, sembuhkanlah penyakitku”. Padahal ini perbuatan syirik besar. Kita berlindung kepada Allah dari hal ini. Hal-hal semacam ini seharusnya diminta kepada Allah, bukan kepada orang yang telah meninggal atau makhluk lainnya.

Adapun kepada orang yang masih hidup, dibolehkan meminta sesuatu yang ia mampu, hal demikian ini apabila ia sedang ada dan dapat mendengar perkataan Anda, baik itu melalui tulisan, telephon maupun lainnya. Bisa dengan mengirimkan warkat, surat atau berbicara langsung via telephon dengannya, misalnya Anda mengatakan:”Tolonglah saya”, atau misalnya:”Tolonglah saya dalam membangun rumah”, atau merenovasi lading. Karena dalam hal ini, antara dia dan Anda saling mengenal dan berarti bisa saling menolong, yang demikian ini boleh dilakukan. Allah Ta’ala berfirman:

{ شِيعَتِهِ عَلَى الَّذِي مِنْ عَدُوِّهِ } (15) سورة القصص

“Maka orang yang dari golongannya meminta pertolongan kepadanya, untuk mengalahkan orang yang dari musuhnya…” (QS. Al-Qoshosh: 15)

Adapun meminta dari orang yang telah meninggal, orang yang sedang tidak ada (tidak hadir) atau benda, seperti patung, meminta kesembuhan atau pertolongan untuk mengalahkan musuh dan sebagainya, maka ini termasuk perbuatan syirik besar. Demikian juga meminta sesuatu kepada orang yang masih hidup yang hadir yang tidak ada yang mampu melakukannya kecuali Allah, dianggap mempersekutukan Allah Azza wa Jalla karena menyeru orang yang sedang tidak ada (tidak hadir) tanpa alat-alat tertentu, berarti menyakini bahwa yang diseur itu mengetahui yang ghaib atau bisa mendengar seruan Anda dari jauh, keyakinan ini adalah bathil, dan orang yang menyakininya berarti kafir. Allah Azza wa Jalla berfirman:

{قُل لَّا يَعْلَمُ مَن فِي السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ الْغَيْبَ إِلَّا اللَّهُ } (65) سورة النمل

“Katakanlah: “Tidak ada seorangpun di langit dan di bumi yang mengetahui perkara yang ghaib, kecuali Allah” (QS. An-Naml: 65).

Atau menyakini bahwa orang yang diserunya itu mempunyai suatu rahasia yang dapat berlaku pada alam sehingga dapat memberi kepada orang yang dikehendakinya atau mencegah dari yang dikehendakinya, sebagaimana yang diyakini oleh sebagian orang-orang bodoh terhadap orang-orang yang disebut wali. Perbuatan yang seperti inipun merupakan perbuatan syirik, dan syirik ini lebih besar dari syirik menyembah berhala.

Jadi, berziarah kepada orang yang telah meninggal yang disyari’atkan adalah yang mengandung kebaikan dan belas kasihan terhadap mereka serta mengingatkan akan akhirat dan mempersiapkan diri untuk itu. Dengan ziarah itu Anda teringat bahwa Anda pun akan mati seperti mereka sehingga bersiap-siap untuk kehidupan akhirat dan mendo’akan saudara-saudara Anda kaum muslimin yang telah meninggal, mengasihi mereka dan memohonkan ampunan untuk mereka. Itulah hikmah disyari’atkannya ziarah kubur.


Sumber: Majmu’ Fatawa Wa Maqolat Syaikh Ibn Baaz, 5/105.

0 komentar:

ANDA MEMBUTUHKAN BIBIT MANGGA BERKWALITAS?

Kami Bibit Unggul Nursery menyediakan berbagai Bibit Mangga Berkwalitas, missal: Mangga Erwin/Irwin, Mangga Kiojay, Mangga Chokanam, mangga Namdokmay, Mangga Mahatir. Kami juga menyediakan Bibit Durian Monthong, Durian Bhineka Bawor, Jeruk Chokun, Jeruk Santang.

Segera Hubungi Kami di:

0852-2081-6455.

Lengkapi koleksi kebun Anda dengan Bibit Berkwalitas dari kami

Kami siap melayani pembelian(Grosir dan Eceran) bibit dari seluruh Indonesia dengan kwalitas bibit unggulan dan harga terjangkau.

Komentar Terbaru