HUKUM DARAH YANG MENGALIR TERUS MENERUS
SETELAH KEGUGURAN
Oleh: Asy-Syaikh Muhammad Sholih Al-‘Utsaimin rahimahullah
SETELAH KEGUGURAN
Oleh: Asy-Syaikh Muhammad Sholih Al-‘Utsaimin rahimahullah
Soal: Saya mempunyai seorang istri yang sedang hamil, pada bulan kedua masa kehamilannya ia mengalami keguguran karena banyaknya darah yang dikeluarkan, dan darah itu tetap mengalir hingga saat ini. Apakah diwajibkan baginya untuk melakukan sholat dan puasa? Atau apa yang harus ia lakukan?
Jawab: Jika wanita hamil mengalami keguguran kandungan pada bulan ke dua pada masa kehamilannya, maka sesungguhnya darah yang dikeluarkan ini adalah darah penyakit, bukan darah haidh dan bukan juga darah nifas, maka dari itu diwajibkan bagi wanita untuk berpuasa dan puasanya sah, wajib baginya melaksanakan sholat dan sholatnya adalah sah, boleh bagi suaminya untuk menggaulinya dan tidak ada dosa baginya, karena para ulama mengatakan bahwa syarat diberlakukannya hukum nifas, yaitu jika janin yang dilahirkan sudah berbentuk manusia dengan telah terbentuknya organ-organ tubuh dan telah memiliki bentuk kepala, kaki dan tangan. Jika seorang wanita mengeluarkan janin sebelum memiliki bentuk manusia, maka darah yang dikeluarkan oleh wanita yang melahirkan janin ini bukan darah nifas.
Keterangan ini menimbulkan pertanyaan: Kapan janin ini berbentuk manusia?
Jawabnya adalah: Janin itu telah memiliki bentuk jika telah berumur delapan puluh hari atau dua bulan dua puluh hari, bukan empat bulan sebagaimana disebutkan dalam hadits Ibn Mas’ud radhiallahu ‘anhu yang terkenal. Ia berkata: Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda (artinya):”Sesungguhnya seseorang di antara kalian dipadukan bentuk ciptaan-Nya di dalam perut ibunya selama empat puluh hari dalam bentuk nuthfah, kemudian menjadi ‘alaqoh selama itu juga, dan dalam bentuk mudhghoh selama itu juga (maka inilah masa empat bulan) kemudian Allah mengutus malaikat kepadanya….”.1)
Tentang mudhghoh diterangkan Allah Azza wa Jalla dalam kitab-Nya, bahwa mudhghoh adalah segumpal darah yang belum sempurna bentuknya. Jadi janin itu tidak mungkin memiliki bentuk sebelum berumur delapan puluh hari, dan setelah delapan puluh hari bisa jadi berbentuk dan bisa jadi tidak berbentuk. Para ulama berpendapat bahwa umumnya janin itu telah terbentuk menjadi manusia jika janin bayi telah berusia sembilan puluh hari, maka janin yang ada dalam perut wanita yang baru dua bulan ini belum memiliki bentuk manusia karena baru berusia enam puluh hari. Dengan demikian darah yang keluar darinya adalah darah penyakit yang tidak menghalanginya untuk berpuasa, sholat, serta ibadah-ibadah lainnya.
Catatan Kaki:
1) HR. Bukhori; Muslim (Pent).
Sumber: Durus Wa Fatawa Al-Haram Al-Makki, 3/266.
http://muslimah-salafiyah.blogspot.com/2008/03/hukum-darah-yang-mengalir-terus-menerus.html
0 komentar:
Post a Comment