HUKUM NASYID ISLAMIY (?)
Oleh:
Asy-Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani rahimahullah
Oleh:
Asy-Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani rahimahullah
Berkata Syaikh dalam kitabnya “Tahrim Alatuth Tharb (Haramnya Alat-Alat Musik)” :
“Telah jelas pada fasal ketujuh tentang apa-apa saja yang boleh dilagukan (dibaguskan suara) dari syi’ir dan apa-apa saja yang tidak boleh. Sebagaimana telah jelas pada (penjelasan) sebelumnya tentang haramnya alat-alat musik, semuanya kecuali duf pada hari ‘ied dan pengantinan, untuk wanita saja.
Dan pada fasal yang terakhir ini (di jelaskan.–pent.) bahwasanya tidaklah boleh bertaqarrub kepada Allah kecuali sesuai dengan apa yang Allah syari’atkan. Maka bagaimana boleh bertaqarrub kepada-Nya dengan apa-apa yang di haramkan ?. Oleh karena itulah, para ulama mengharamkan ghina` Shufiyyah. Dan pengingkaran mereka lebih keras lagi terhadap orang-orang yang menghalalkannya. Maka apabila pembaca menghadirkan dalam benaknya ushul (pokok-pokok/prinsip-prinsip dasar) yang kuat ini (tidak bertaqarrub kepada Allah kecuali sesuai dengan syari’at Allah,-pent.) maka akan jelas baginya dengan sejelas-jelasnya bahwasanya tidak ada perbedaan dari segi hukum antara lagu-lagu (ghina`) Shufiyah dan nasyid-nasyid Ad-Diniyah.
Bahkan boleh jadi pada nasyid-nasyid ini ada bahaya/penyakit lain, yaitu nasyid-nasyid ini kadang disenandungkan dengan mengikuti senandung lagu-lagu gila dan dibuat dengan aturan-aturan (gaya-gaya) musik Timur atau Barat, yang mempesona para pendengar dan menjadikan mereka menari-nari dan mengeluarkan mereka dari kondisi mereka (yang sebenarnya,–pent.). Maka yang dimaksud (yang diinginkan) adalah lagu-lagu dan musik itu, bukan nasyid itu sendiri. Dan ini adalah merupakan penyelisihan yang baru yaitu tasyabbuh (menyerupai) terhadap orang-orang kafir dan orang-orang kurang malu.
Dan di balik itu boleh jadi akan menghasilkan penyelisihan yang lain, yaitu menyerupai mereka dalam keberpalingan mereka dari Al-Qur`an dan hijrahnya (tidak mengacuhkannya) mereka dari Al-Qur`an. Maka mereka masukl ke dalam keumuman pengaduan Nabi shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam dari kaumnya. Sebagaimana firman Allah :
وَقَالَ الرَّسُولُ يَارَبِّ إِنَّ قَوْمِي اتَّخَذُوا هَذَا الْقُرْءَانَ مَهْجُورًا
“Berkatalah Rasul : “Ya Rabbku, sesungguhnya kaumku menjadikan Al-Qur`an ini sebagai suatu yang tidak diacuhkan”.” (QS. Al-Furqan : 30).
Dan saya sungguh ingat dengan baik, bahwa ketika saya di Damaskus, dua tahun sebelum saya pindah ke sini (Amman) bahwasanya sebahagian pemuda muslim mulai menyenandungkan sebagian nasyid-nasyid yang memiliki makna yang selamat (dari khurafat dan kesyirikan, bid’ah maupun kefasikan,-pent.) dengan maksud menyelisihi gina orang-orang sufiah seperti Qashidah Al-Busiriyyah dan selainnya. Dan hal itu di rekam dalam kaset. Tidaklah menunggu waktu kecuali sedikit hingga nasyid-nasyid tersebut telah diiringi dengan pukulan duf (rebana). Pada awalnya mereka gunakannya pada acara walimatul ‘ursy (pesta pernikahan/pengantin) dengan alasan bahwa (duf) boleh pada acara tersebut. Kemudian mulailah kaset tersebut diperbanyak dan menyebarlah penggunaannya di kebanyakan rumah dan mulailah mereka mendengarkan nasyid-nasyid ini siang dan malam baik dengan adanya sebab-sebab tertentu (seperti acara walimatul ‘ursy,-red.) atau tanpa sebab tertentu sehingga jadilah yang demikian itu sebagai hiburan dan adat kebiasaan mereka, dan hal itu adalah dari/disebabkan oleh kemenangan hawa nafsu dan kejahilan dengan tipu daya syaithan, dimana syaithan telah memalingkan mereka perhatian terhadap Al-Qur`an dan mendengarkan pembacaannya lebih-lebih dari mempelajarinya, dan menjadikan Al-Qur`an suatu yang tidak diacuhkan lagi oleh mereka, sebagaimana dijelaskan oleh ayat yang mulia tersebut.
Ibnu Kastir berkata dalam tafsirnya : “Allah telah berfirman dalam rangka mengabarkan tentang Rasul dan Nabi-Nya Muhammad shollallahu ‘alaihi wa sallam bahwasanya beliau berkata : “Ya Rabbku, sesungguhnya kaumku menjadikan Al-Qur`an ini sebagai suatu yang tidak diacuhkan”.”. Yang demikian karena orang-orang musyrikin dahulu tidak mau mendengar Al-Qur`an dan tidak mau memperhatikannya, sebagaimana firman (Allah) Ta’ala :
وَقَالَ الَّذِينَ كَفَرُوا لَا تَسْمَعُوا لِهَذَا الْقُرْءَانِ وَالْغَوْا فِيهِ
“Dan orang-orang yang kafir berkata: “Janganlah kamu mendengar dengan sungguh-sungguh akan Al Qur`an ini dan buatlah hiruk-pikuk terhadapnya”.” (QS. Al-Fushilat : 26).
Maka mereka (orang kafir), jika dibacakan Al Qur`an pada mereka, mereka memperbanyak hiruk pikuk dan pembicaran yang lain supaya mereka tidak mendengarkan (Al Qur`an). Maka ini termasuk hijrahnya (tidak acuhnya) terhadap Al Qur`an dan tidak mau beriman dengannya.
Tidak membenarkannya adalah termasuk sikap meninggalkan/tak acuh terhadapnya.
Tidak mentadabburi dan tidak mempelajarinya adalah termasuk sikap tak acuh.
Meninggalkan pengamalan terhadapnya, pelaksanaan perintah-perintahnya, penjauhan terhadap larangannya adalah termasuk sikap tak acuh terhadapnya.
Berpaling darinya (Al Qur`an) kepada selainnya baik berupa sya’ir atau ucapan, lagu, permainan, perkataan atau cara-cara yang diambil dari selainnya adalah termasuk sikap tak acuh terhadapnya.
Maka kita meminta pada Allah Yang Maha Mulia, Sang Pemberi Karunia dan Yang Maha Kuasa atas apa-apa yang dikehendaki-Nya, agar melepaskan kita dari apa-apa yang dimurkai-Nya dan menjadikan kita beramal pada apa-apa yang diridhoi-Nya, seperti menghafal kitab-Nya dan memahaminya serta mengamalkan segala konsekwensinya (tuntutannya) sepanjang malam dan siang, sesuai dengan apa yang dicintai-Nya dan diridhoi-Nya sesungguhnya Dialah yang Maha Mulia dan Maha Pemberi”. (Tafsir Ibnu Kastir 3/217). Amman 28/6/1415 H.
Dan sebelum ini pada (tulisan) berjudul “Al-Ghina` Ash-shufiy dan Anasyid Islamiyah”, Syaikh telah menyebutkan muqaddimah yang bagus bahwasanya tidak ada yang diibadahi kecuali Allah saja dan tidaklah Allah diibadahi (disembah) kecuali dengan apa-apa yang disyariatkan-Nya dan ini adalah konsekwensi dari kecintaan yang dengannya seorang hamba akan mandapatkan (merasakan) manisnya Iman.
Kemudian beliau berkata : “Jika sudah diketahui ini maka saya menganggap wajib bagi saya, bertolak dari sabda Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa sallam :
اَلدِّيْنُ النَّصِيْحَةُ
“Agama adalah nasihat”.
Untuk mengingatkan orang-orang yang terfitnah dari kalangan saudara-saudara kami kaum muslimin, siapa dan bagaimanapun mereka, (yang terfitnah,-pent.) dengan nyanyian sufi atau apa yang mereka namakan dengan nasyid-nasyid Islamiyah, agar mereka dapat mendengarkan dan menyimak yang berikut ini :
1) Bahwasanya nasyid (ghina`) tersebut adalah suatu yang diada-adakan tidak pernah di kenal pada masa-masa yang disaksikan (diakui) kebaikannya.
Maka mereka-mereka ini adalah orang-orang yang sesat dengan kesepakatan ulama kaum muslimin. Dan tidak ada seorangpun dari para A`immah (Imam-Imam) kaum muslimin yang mengatakan bahwa menjadikan hal ini (nasyid-nasyid Islam atau nasyid sufiah) sebagai agama, jalan bertaqarrub kepada Allah adalah suatu mubah (boleh). Bahkan (yang sebenarnya adalah bahwa,-red.) barang siapa yang menjadikan hal ini sebagai agama dan jalan menuju kepada Allah Ta’ala maka dia adalah orang yang sesat dan menyesatkan, orang yang menyelisihi kesepakatan (ijma’) kaum muslimin.
Berkata Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah : “Bid’ah lebih disukai oleh iblis daripada maksiat, oleh karena itu orang-orang yang menghadiri permainan atau sesuatu yang melalaikan dia (sendiri) tidak menganggapnya (perbuatannya tersebut) sebagai amalan salehnya dan tidak mengharapnya pahala dengannya. Akan tetapi barang siapa yang melakukannya dengan dasar (keyakinan,-red.) bahwasanya itu adalah suatu jalan (untuk bertaqarrub,-pent.) kepada Allah, maka dia akan menjadikannya sebagai agama. Jika dilarang darinya, maka dia akan seperti orang yang dilarang dari agamanya dan memandang bahwa sungguh dia telah terputus (hubungannya,-pent) dari Allah, dan telah diharamkan bagiannya (pahala) dari Allah Ta’ala jika dia tinggalkan.
Maka mereka-mereka ini adalah orang-orang yang sesat dengan kesepakatan ulama kaum muslimin. Dan tidak ada seorangpun dari para A`immah (Imam-Imam) kaum muslimin yang mengatakan bahwa menjadikan hal ini (nasyid-nasyid Islam atau nasyid sufiah) sebagai agama, jalan bertaqarrub kepada Allah adalah suatu mubah (boleh). Bahkan (yang sebenarnya adalah bahwa,-red.) barang siapa yang menjadikan hal ini sebagai agama dan jalan menuju kepada Allah Ta’ala maka dia adalah orang yang sesat dan menyesatkan, orang yang menyelisihi kesepakatan (ijma’) kaum muslimin.
Dan barang siapa yang melihat kepada yang nampak dari suatu amalan lalu membicarakannya (mengomentarinya) dan tidak melihat pada perbuatan pelaku serta niatnya, maka dia adalah orang jahil ……..agama tanpa ilmu”. (Majmu’ Al-Fatawa : 11/621-623).
2) Tidak boleh bertaqarrub kepada Allah dengan apa-apa yang tidak disyariatkan-Nya walaupun asal amalan tersebut disyariatkan, seperti adzan untuk shalat Idul Fitri dan Idul Adha.
Ini adalah pada yang asal amalannya disyari’atkan, maka bagaimana pula dengan apa-apa yang diharamkan serta apa-apa yang ada padanya ada penyerupaan terhadap orang-orang Nashara yang Allah berfirman tentang mereka :
الَّذِينَ اتَّخَذُواْ دِينَهُمْ لَهْوًا وَلَعِبًا
“Orang-orang yang menjadikan agama mereka sebagai main-main dan senda gurauan”. (QS. Al-A’raf : 51).
Dan tentang orang-orang musyrikin Allah berfirman :
وَمَا كَانَ صَلاَتُهُمْ عِندَ الْبَيْتِ إِلاَّ مُكَاء وَتَصْدِيَةً
“Dan tidaklah sembahan mereka di sekitar Baitullah itu kecuali hanyalah siulan dan tepuk tangan”. (QS. Al-Anfal : 35)
Al-Muka` adalah (berarti) siulan, adapun Tashdiyah berarti tepuk tangan.
Al-Imam Asy-Syafi’iy berkata : “Saya telah tinggalkan di Iraq, sesuatu yang disebut dengan “at-taghbir” yang dibuat-buat oleh Az-Zanadiqah (orang-orang munafik), yang dengannya mereka menghalangi manusia dari Al-Qur`an”.
Imam Ahmad ditanya tentangnya (at-taghbir), maka beliau menjawab : “(Itu adalah) bid’ah”. Dalam satu riwayat beliau (Imam Ahmad) mengingkarinya dan melarang penggunaannya dan beliau berkata : “Jika engkau melihat seseorang dari mereka pada suatu jalan, maka ambilah jalan yang lain”. Diriwayatkan juga oleh Al-Khallal. Adapun tambahan (riwayat terakhir) dari (kitab) Mas`alatus Sama’ karya Ibnul Qoyyim hal. 124.
At-Taghbir : syair yang mengajak untuk zuhud terhadap dunia, dilagukan oleh seorang penyanyi, maka sebahagian yang hadir dan memukul hamparan dari kulit dan bantal mengikuti irama lagunya; hal ini sebagaimana dikatakan oleh Ibnul Qoyyim dan selainnya.
Berkata Ibnu Taimiyah dalam Al-Majmu’ (11/570) : “Apa yang disebutkan oleh Asy-Syafi’iy bahwa “At-taghbir” tersebut merupakan buatan orang-orang az-zanadiqah (munafiq) maka itu merupakan perkataan seorang Imam yang khabir (ahli lagi berpengalaman) terhadap pokok-pokok agama. Maka sesungguhnya as-sama’ ini pada dasarnya tidak pernah dianjurkan dan didakwahkan kecuali oleh orang yang tertuding (dicurigai) sebagai orang-orang zindiq (munafiq) seperti Ibnu Ar-Rawandy, Al-Faraby, Ibnu Sina dan semisalnya, sebagaimana yang disebutkan oleh Abu Abdirahman As-Sulamy dalam “Mas`alatis Sama”.”
Dan Syaikhul Islam juga berkata :
“Dan telah diketahui dengan pasti dan jelas dalam agama Islam bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mensyariatkan bagi umatnya yang shaleh dan ahli ibadah dan orang-orang yang zuhud untuk berkumpul guna mendengarkan bait-bait yang dilagukan dan diiringi tepuk tangan atau tabuhan gendang atau duf, sebagaimana halnya Rasulullah tidak membolehkan pada seorangpun untuk keluar dari mutaba’ah (pengikutan) kepada beliau dan mengikuti apa-apa yang ada dalam Al-Qur`an dan hikmah (Hadits Rasulullah,-pent.), baik itu perkara yang bathin (yang tidak nampak) maupun yang nampak, baik bagi orang yang awam maupun orang khusus (tidak boleh sama sekali untuk keluar dari mengikuti Rasulullah,-pent.)”.
Kemudian (Syaikhul Islam) berkata :
“Dan barang siapa yang memiliki khibrah (pengetahuan yang dalam) terhadap hakekat-hakekat agama dan keadaan-keadaan hati, pengenalan-pengenalan, perasaan-perasaan dan kecintannya, maka dia akan tahu bahwa mendengarkan siulan dan tepuk tangan tidak akan memberikan manfaat maupun kebaikan bagi hati melainkan bahwa di balik itu terkandung mudharat/bahaya dan kerusakan yang lebih besar…..”. (Majmu’ Al-Fatawa 11/537-576).”
Dinukil dari kitab Al-Qaul Al-Mufid fii Hukmil Anasyid karya ‘Ishom ‘Abdul Mun’im Al-Murry.
(Dialih bahasakan oleh: Tim redaksi Majalah An-nashihah)
http://an-nashihah.com/index.php?mod=article&cat=Fatwa&article=38
0 komentar:
Post a Comment