HUKUM TIDAK MENGEMBALIKAN BUKU PINJAMAN
Oleh: Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Baaz rahimahullah
Oleh: Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Baaz rahimahullah
Syaikh Abdul Aziz ditanya: Ketika masih sekolah dulu, di sekolahan kami terdapat perpustakaan yang terdiri dari banyak kitab-kitab dan majalah-majalah, dan tidak mendapat perhatian dari para murid-murid. Saat itu saya sangat gemar membaca dan mempelajari kitab-kitab. Saya sangat tertarik dengan buku-buku agama yang ada dalam perpustakaan tersebut, juga buku-buku kesehatan dan buku-buku cerita, jumlahnya ada empat buku. Kemudian saya meminjamnya dari perpustakaan untuk saya baca dan nantinya akan saya kembalikan. Tetapi kesibukan belajar menjadikan saya lupa untuk mengembalikannya ke purpustakaan. Setelah lulus sekitar tiga tahun salah seorang teman berkata bahwa mengambil buku-buku ini dan tidak mengembalikannya adalah perbuatan haram dan akan diperhitungkan pada hari Kiamat. Perlu diketahui, bahwa saat mengambilnya saya tidak tahu hukum mengambilnya, dan juga perpustakaan tidak mendapatkan perhatian dari para pengajar maupun para siswa. Saya telah memanfaatkan buku-buku itu, khususnya buku-buku agama, dan saya tidak ingin mengembalikan karena di dalamnya ada hukum-hukum yang bermanfaat bagi saya. Apa hukum perbuatan itu? Semoga Allah memberi Anda pahala.
Jawab: Hendaknya Anda mengembalikan buku-buku itu ke pustakaan, karena buku-buku itu hukumnya barang waqaf, tidak boleh bagi setiap orang untuk mengambilnya baik dari perpustakaan umum maupun dari perpustakaan sekolah kecuali atas izin penanggungjawabnya, untuk dipinjamkan dalam batas eaktu tertentu. Anda juga hendaknya bertaubat kepada Allah ata apa yang telah Anda lakukan. Kami mohonkan kepada Allah agar mengampuni Anda dan menghapus dosa Anda. Sesungguhnya Dia adalah sebaik-baik Dzat yang dimintai.
Sumber: Majalah Al-Buhuts Al-Islamiyyah, 42/138.
0 komentar:
Post a Comment