HUKUM BERWISATA KE NEGARA-NEGARA KAFIR
Oleh:
Asy-Syaikh Muhammad bin Sholih Al-‘Utsaimin rahimahullah
Oleh:
Asy-Syaikh Muhammad bin Sholih Al-‘Utsaimin rahimahullah
Pengantar:
Berhubungan dengan artikel kami terdahulu (lihat HUKUM TINGGAL DI NEGARA KAFIR) dan sekaligus sebagai jawaban terhadap salah satu komentar yang masuk, berikut kami nukilkan fatwa Asy-Syaikh Muhammad bin Sholih Al-‘Utsamin rahimahullah tentang hukum berwisata ke negara-negara kafir. Di dalamnya terdapat juga jawaban tentang hukum belajar (tentang ilmu-ilmu) yang tidak ada di negeri Islam.
Soal: Apa hukumnya pergi bersafar ke negara-negara kafir? Dan apa hukumnya safar (ke nagara-negara kafir, pent) untuk berwisata?
Jawab: Bersafar ke nagara-negara orang kafir itu tidak boleh kecuali dengan tiga syarat, yaitu:
Pertama: Seharusnya orang itu mempunyai ilmu (ad-dien, pent) yang dapat menolak syubhat-syubhat yang ada.
Kedua: Hendaknya ia mempunyai kapasitas dien (iman) yang dapat menolak syahwat yang ada.
Ketiga: Hendaknya ia dibutuhkan disana.
Apabila syarat-syarat ini tidak terpenuhi,maka tidak boleh bersafar ke negara-negara kafir karena fitnah yang ada atau dikhawatirkan fitnahnya serta membuang-buang harta, karena dalam bepergian seseorang menghabiskan uang banyak.
Adapun jika ia bepergian ke Negara-negara kafir untuk keperluan pengobatan, atau belajar suatu ilmu yang tidak didapati di negerinya (baca: Negara-negara Islam,pent) dan ia memiliki ilmu dan ad-dien yang telah kami sebutkan kreterianya, maka hal yang demikian tidak mengapa.
Sedangkan bersafar untuk wisata ke Negara-negara kafir, ini tidak punya kepentingan, masih memungkinkan baginya untuk pergi ke Negara-negara muslim yang penduduknya masih menjaga syiar-syiar Islam. Dan Alhamdulillah, Negara kita sekarang ada beberapa tempat yang jadi tempat untuk berwisata, yang kapan saja kita boleh berkunjung ke sana.
Dinukil dari: Majmu’ Fatawa Arkanil Islam, soal no. 95.
0 komentar:
Post a Comment