Home » » Jual Beli Dengan Sistem Kredit

Jual Beli Dengan Sistem Kredit

JUAL BELI DENGAN SISTEM KREDIT
Oleh:
Lajnah Ad-Daimah Lil Buhuts Al-Ilmiyyah, KSA


Pertanyaan:1) Jika seseorang memiliki suatu barang, seperti misalnya; roti, gula, minyak, atau binatang ternak, yang nilainya mencapai 100 Riyal, dan dia bermaksud untuk menjualnya secara tidak tunai (kredit) dengan harga 130 Riyal misalnya, sampai batas waktu tertentu, yang biasa dijalankan adalah satu tahun, dan hal itu sudah berlangsung selama satu atau dua tahun tetapi tidak juga ia melunasinya. Apakah ada kesalahan dalam praktek jual beli tersebut? Demikian juga jika orang yang membeli secara tidak tunai (kredit) itu membeli dari gudang atau took, dan pemiliknya telah menghitung berikut keuntungannya, apakah dia boleh menjual barang-barang tersebut di warungnya setelah dihitung dan dia terima ataukah dia harus menyuplainya ke took lain?

Jawaban: Diperbolehkan bagi seseorang menjual makanan atau yang lainnya secara tidak tunai (kredit) dengan batas waktu tertentu, meskipun dia menaikkan harganya dari harga waktu menjualnya sampai batas waktu tertentu. Bagi orang yang berhutang untuk segera melunasi hutangnya saat jatuh tempo. Hal ini berdasarkan pada firman Allah Azza wa Jalla:

وَإِن كُنتُمْ عَلَى سَفَرٍ وَلَمْ تَجِدُواْ كَاتِبًا فَرِهَانٌ مَّقْبُوضَةٌ فَإِنْ أَمِنَ بَعْضُكُم بَعْضًا فَلْيُؤَدِّ الَّذِي اؤْتُمِنَ أَمَانَتَهُ وَلْيَتَّقِ اللّهَ رَبَّهُ … (283) سورة البقرة

“Jika kamu dalam perjalanan (dan bermu’amalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (oleh yang berpiutang). Akan tetapi jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (hutangnya) dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah, Rabbnya…” (QS. Al-Baqoroh: 283).

Dan juga berdasar pada apa yang ditegaskan oleh Rasulullah sholallahu ‘alaihi wa sallam dimana beliau bersabda:

من أخد أموال الناس يريد أدائها أدى الله منه, ومن أخذ أموال الناس يريد إتلافها أتلفه الله
“Barangsiapa meminjam harta orang lain dan dia hendak melunasinya, maka Allah akan melunasi untuknya. Dan barangsiapa meminjam harta orang lain dengan maksud akan melenyapkannya, maka Allah akan melenyapkannya” (HR. Ahmad II/361, 417; Bukhori –Shahih Bukhori-III/82, dalam Tarikh Al-Kabir I/371 no. 1181; Ibn Majah II/806 no. 2411; Al-Baihaqi V/354; Al-Baghawi VIII/202 no. 2146).

Dan jika seseorang membeli barang dagangan dari gudang atau toko misalnya, dan pemiliknya telah menghitungnya berikut keuntungannya, maka tidak diperbolehkan bagi pembeli untuk menjualnya di tokonya hanya karena telah dihitung keuntungannya dan hal itu tidak dapat dianggap sebagai penguasaan atas barang. Hal tersebut didasarkan pada apa yang telah diriwayatkan oleh Ahmad rahimahullah, dari Hakim bin Hizam, bahwasannya ia bercerita, aku pernah bertanya:’Wahai Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam, saya memberi barang dagangan, lalu apa yang dihalalkan bagiku darinya dan apa juga yang diharamkan?’. Beliau menjawab:

إذا اشتريت شيئا فلا تبعه حتى تقبضه

“Jika engkau membeli sesuatu, maka janganlah engkau menjualnya kembali sampai engkau menerimanya” (HR. Ahmad III/402; An-Nasa’I VII/286 no. 4601; Ad-Daruquthniy III/9; Abdurrozaq VIII/39 no. 14214; Ath-Thabrani III/196 no. 3107 dan 3108; Ibn Hibban XI/358 no. 4983; Ibnul Jarud II/182-183 no. 602; Ath-Thohawi dalam Syarh Ma’ani Al-Atsar IV/41; Ath-Thiyalis hal: 187 no. 1381; Al-Baihaqi V/313).

Dan juga berdasarkan pada apa yang diriwayatkan oleh Ahmad dan Abu Dawud dari Zaid bin Tsabit radhiallahu ‘anhu bahwa Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam melarang menjual barang yang dibeli sehingga para pedagang itu membawanya ke rumah mereka. 2)

Serta berdasarkan pada apa yang diriwayatkan oleh Ahmad dan Muslim dari Jabir radhiallahu ‘anhu bahwasannya dia pernah bercerita, Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

إذا ابتعت طعاما فلا تبعه حتى تستوفيه

“Jika engkau membeli makanan, maka janganlah engkau menjualnya sehingga engkau menerimanya dengan sempurna” (HR. Ahmad III/327, 392; Muslim III/1162 no. 1529; Ibn Hibban XI/353 no. 4978; Ath-Thohawi dalam Syarh Ma’ani IV/38; Baihaqi V/312).

Sedangkan dalam riwayat Imam Muslim disebutkan bahwa Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

من ابتاع طعاما فلا يبعه حتى يكتاله

“Barangsiapa membeli makanan, maka hendaklah dia tidak menjualnya sehingga dia menakarnya” (HR. Muslim III/1160 no. 1525).

Wabillahi Taufiq. Dan mudah-mudahan Allah senantiasa melimpahkan kesejahteraan dan keselamatan kepada Nabi Muhammad shalallahu ‘alaihi wa sallam, keluarga, dan para sahabatnya.


Catatan Kaki:

1. Soal no. 4 dari fatwa no. 1528.

2. HR. Ahmad V/191; Abu Dawud III/765 no. 3499; Ad-Daruquthni III/12, 13; Ibn Hibban XI/360 no. 4984; Al-Hakim II/40; Ath-Thabrani V/113, 114 no. 4781-4783; Baihaqi V/314.

Sumber: Fatawa Lanjah Ad-Daimah Lil Buhuts Al-Ilmiyyah, KSA. Kitab Al-Buyuu’.

0 komentar:

ANDA MEMBUTUHKAN BIBIT MANGGA BERKWALITAS?

Kami Bibit Unggul Nursery menyediakan berbagai Bibit Mangga Berkwalitas, missal: Mangga Erwin/Irwin, Mangga Kiojay, Mangga Chokanam, mangga Namdokmay, Mangga Mahatir. Kami juga menyediakan Bibit Durian Monthong, Durian Bhineka Bawor, Jeruk Chokun, Jeruk Santang.

Segera Hubungi Kami di:

0852-2081-6455.

Lengkapi koleksi kebun Anda dengan Bibit Berkwalitas dari kami

Kami siap melayani pembelian(Grosir dan Eceran) bibit dari seluruh Indonesia dengan kwalitas bibit unggulan dan harga terjangkau.

Komentar Terbaru