Home » , » Kebebasan Beragama Dan Kebebasan berfikir

Kebebasan Beragama Dan Kebebasan berfikir

KEBEBASAN BERAGAMA dan KEBEBASAN BERFIKIR
Oleh:
Asy-Syaikh Muhammad bin Sholih Al-‘Utsaimin rahimahullah Ta’ala


Pertanyaan: Kita mendengar dan membaca kalimat “bebas berfikiran”. Kalimat ini juga menyeru kepada kekebasan beraqidah. Apa penjelasan anda akan hal ini?

Jawab: Penjelasan kami atas hal itu adalah, bahwa sesungguhnya orang yang membolehkan manusia untuk bebas berkeyakinan, boleh berkeyakinan agama apa saja, maka ia kafir. Setiap orang yang berkeyakinan bahwa seseorang boleh beragama selain agama Muhammad shalallahu ‘alaihi wa sallam, maka ia kafir kepada Allah Azza wa Jalla. Apabila ia bertaubat kepada Allah, maka akan diampuni tetapi jika tidak maka ia wajib dibunuh.

Agama bukanlah fikrah (=ajaran pikiran) akan tetapi agama adalah wahyu dari Allah Azza wa Jalla yang diturunkan kepada utusan-Nya agar manusia berjalan di atasnya. Kata ini – yakni fikrah- yang dimaksudkan adalah ad-dien (=agama) harus di hapus dari kamus kitab-kitab Islam karena kalimat ini menjadikan makna yang merusak. Kalimat ini hendak mengatakan bahwa Islam adalah fikrah, Nashrani adalah fikrah dan Yahudi adalah fikrah. Yang kami maksudkan Nashrani di sini adalah yang pemeluknya dinamakan Masihiyah. Kalimat ini mengandung makna bahwa syari’at-syari’at ini adalah murni pemikiran bumi yang manusia bebas memilihnya, menurut kehendaknya. Pada kenyataannya, agama-agama samawi (=langit) adalah dari Allah Azza wa Jalla yang manusia menyakini bahwa agama-agama itu adalah wahyu dari Allah, yang hamba beribadah dengannya. Tidak boleh secara mutlak menyatakan bahwa agama adalah pemikiran.

Jawaban ringkasnya adalah, barangsiapa yang menyakini bahwa seseorang boleh beragama menurut kehendaknya sendiri dan bebas dalam berkeyakinan (baca: aqidah) adalah kafir kepada Allah Azza wa Jalla, karena Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

وَمَن يَبْتَغِ غَيْرَ الإِسْلاَمِ دِينًا فَلَن يُقْبَلَ مِنْهُ وَهُوَ فِي الآخِرَةِ مِنَ الْخَاسِرِينَ (85) سورة آل عمران

“Barangsiapa mencari agama selain agama Islam, maka sekali-kali tidaklah akan diterima (agama itu)daripadanya, dan dia di akhirat termasuk orang-orang yang rugi” (QS. Ali Imron: 85).

Maka seseorang tidak boleh menyakini bahwa selain Islam itu boleh membuat manusia beribadah dengannya, bahkan jika ia menyelisihi hal ini maka ahlul ilmi telah menjelaskannya bahwa ia telah kafir dan keluar dari agama Islam.


Dinukil dari: Majmu’ Fatawa Arkanil Islam, soal no: 110.

0 komentar:

ANDA MEMBUTUHKAN BIBIT MANGGA BERKWALITAS?

Kami Bibit Unggul Nursery menyediakan berbagai Bibit Mangga Berkwalitas, missal: Mangga Erwin/Irwin, Mangga Kiojay, Mangga Chokanam, mangga Namdokmay, Mangga Mahatir. Kami juga menyediakan Bibit Durian Monthong, Durian Bhineka Bawor, Jeruk Chokun, Jeruk Santang.

Segera Hubungi Kami di:

0852-2081-6455.

Lengkapi koleksi kebun Anda dengan Bibit Berkwalitas dari kami

Kami siap melayani pembelian(Grosir dan Eceran) bibit dari seluruh Indonesia dengan kwalitas bibit unggulan dan harga terjangkau.

Komentar Terbaru