POSISI MENGANGKAT KEDUA TANGAN
Oleh:
Asy-Syaikh Muhammad bin Sholih Al-‘Utsaimin rahimahullah Ta’ala
Oleh:
Asy-Syaikh Muhammad bin Sholih Al-‘Utsaimin rahimahullah Ta’ala
Samahatusy Syaikh Muhammad bin Sholih Al-‘Utsaimin rahimahullah ditanya:”Apakah ada riwayat tentang mengangkat kedua tangan selain pada ke empat tempat? Begitu juga dalam sholat jenazah dan sholat ‘Ied?”
Jawab: Keempat tempat yang mana kita harus mengangkat kedua tangan perlu kita ketahui terlebih dahulu, yaitu:
a. Saat Takbiratul Ihrom.
b. Saat rukuk.
c. Saat bangkit dari rukuk.
d. Dan pada saat bangkit dari tasyahud pertama.
Pada keempat tempat ini telah ada riwayat shahih dari Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam dari Ibnu ‘Umar radhiallahu ‘anhum, ia berkata:”Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam mengangkat kedua tanganya saat takbir untuk sholat, saat takbir untuk rukuk, dan saat mengucapkan “sami’allahu liman hamidah”. Beliau shalallahu ‘alaihi wa sallam tidak melakukan hal itu saat sujud”. (HR. Bukhori, bab: 83. Muslim no. 390).
Ibnu ‘Umar radhiallahu ‘anhum adalah orang yang paling bersemangat untuk selalu memperhatikan perbuatan Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam, maka dia melihat Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam mengangkat kedua tangan pada saat takbir, saat rukuk, saat bangkit dari rukuk, dan saat bangkit dari tasyahud pertama.
Dan ibnu ‘Umar radhiallahu ‘anhum berkata:”Beliau tidak melakukan hal itu pada saat sujud”.
Dan tidak dikatakan: Ini adalah masalah penetapan dan penolakan dan siapa yang menetapkan mengangkat kedua tangan maka ia lebih didahulukan daripada orang yang menolak hadits Ibnu ‘Umar radhiallahu ‘anhum. Karena pada hadits Ibnu ‘Umar radhiallahu ‘anhum sudah jelas bahwa beliau shalallahu ‘alaihi wa sallam tidak mengangkat kedua tangan kecuali yang ia saksikan, yaitu pada saat akan rukuk, bangkit dari rukuk, kemudian mengatakan beliau shalallahu ‘alaihi wa sallam tidak melakukan hal itu dalam sujud. Apakah kita berani mengatakan bahwa ia mungkin sedang lupa atau lengah? Hal ini tidak mungkin, karena ia yakin bahwa beliau shalallahu ‘alaihi wa sallam tidak melakukannya dalam sujud dan melakukannya saat rukuk dan bangkit darinya.
Sumber: Majmu’ Fatawa Arkanil Islam, soal no. 235.
Catatan:
Abu Abdil Halim Berkata:
5 - Agustus - 2007 pada 6:37 pm e
Dalam hadis Ibnu Umar tersebut, yang nampak hanya tiga saat, yaitu “saat takbir untuk sholat, saat takbir untuk rukuk, dan saat mengucapkan “sami’allahu liman hamidah”. Apakah saat bangkit dari tasyahud pertama memang tidak disebutkan ataukah memang ada dalil lain yang mendasarinya selain hadis yang di atas?
Diriwayatkan dari Ibnu ‘Umar radhiallahu ‘anhum dan dikeluarkan oleh Bukhori dalam كتاب صفة صلاة النبي صلى الله عليه و سلم, باب رفع اليدين إذا قام من الركعتين sbb:
706 - حدثنا عياش قال: حدثنا عبد الأعلى قال: حدثنا عبيد الله، عن نافع:Sesungguhnya Ibnu ‘Umar apabila masuk waktu sholat, maka ia bertakbir dan mengangkat kedua tangannya, dan apabila rukuk ia mengangkat kedua tangannya dan apabila membaca “sami’allahu liman hamidah” ia mengangkat kedua tangannya dan apabila bangkit dari raka’at yang kedua ia mengangkat kedua tangannya” (HR. Bukhori). Lihat juga pada kitab Syarhul Mumti’ ‘ala Zaad Al-Mustaqni’ oleh Syaikh Muhammad Sholih Al-’Utsaimin, jilid ke (3 )hal 26 cet: Daar Ibn Al-Jauzi, Riyadl.
أن ابن عمر كان إذا دخل في الصلاة، كبر ورفع يديه، وإذا ركع رفع يديه، وإذا قال: (سمع الله لمن حمده). رفع يديه، وإذا قام من الركعتين رفع يديه، ورفع ذلك ابن عمر إلى نبي الله صلى الله عليه وسلم.
رواه حماد بن سلمة، عن أبوب، عن نافع، عن ابن عمر، عن النبي صلى الله عليه وسلم. ورواه ابن طهمان، عن أيوب وموسى بن عقبة، مختصرا.
Kuwait, 23 Rajab 1428 H - 6 Agustus 2007 M
0 komentar:
Post a Comment