Home » » KEMUNGKARAN DAN PEMYIMPANGAN SYARIAT PADA PEMILU

KEMUNGKARAN DAN PEMYIMPANGAN SYARIAT PADA PEMILU




Segala puji hanya bagi Allah semata, sholawat dan salam semoga selalu tercurah kepada Nabi akhir zaman, keluarganya, para sahabatnya, serta orang-orang yang mengikuti sunnah-sunnah-Nya.

Amma ba’du:

Berkata Imam Ibnul Qoyyim rahimahullah:”Hanya seorang alim tentang Al-Qur’an dan As-Sunnah serta atsar para sahabat yang layak dikategorikan sebagai mujtahid dalam masalah-masalah waqi’ (sekarang) yang layak berfatwa dan dimintai fatwanya. Dengan keberadaan mereka kewajiban untuk berijtihad dapat terlaksana. Dan merekalah yang dimaksud oleh Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam dalam sabdanya:”Sesungguhnya Allah akan menutus pada umat ini orang yang akan memperbaharui dien ini” (I’lamul Muwaqi’in: 4/212. Lihat Madarikun Nadzar, hal: 200).

Berkata Imam Al-Mawardi:”Hanya ilmu yang akan menghantarkan seseorang untuk dapat berijtihad dalam perkara-perkara yang sedang terjadi (fiqhul waqi’) dan dalam menetapkan hukum-hukum” (Al-Ahkam Sulthoniyyah, hal: 6).


Imam Asy-Syathibi berkata:”Jika terjadi sesuatu masalah maka kembalikanlah kepada permasalahan pokoknya atau yang mirip dengan masalah tersebut, dengan demikian akan dapat ditetapkan hukumnya. Dan hanya para mujtahid yang disebutkan kreterianya dalam ilmu ushul fiqh yang mampu menetapkannya” (Madarikun Nadzar, hal: 200).

Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:”hendaknya ilmu itu dibawa oleh orang-orang yang adil pada setiap generasi yang akan memberantas penyimpangan pada orang-orang yang ghuluw (berlebihan) dan memberantas jalan orang-orang yang bathil dan ta’wil orang-orang yang bodoh” (Hadits Hasan. Lihat kitab tashfiyah wat Tarbiyah, hal: 24. Syaikh Ali hasan Abdul Hamid).

Tak berapa lama lagi masyarakat Indonesia akan mengadakan PEMILU yang bertujuan untuk memilih wakil-wakil mereka pada badan legeslatif. Kita sebagai ummat Islam perlu memandang segalanya berdasarkan kacamata Syari’at. Syarat-syarat apa sajakah yang membolehkan kita untuk melaksanakan pesta deokrasi ini dana masuk dalam parelemn, apa saja kemungkaran dan penyimpangan syar’iyah yang terjadi dalam pesta demokrasi ini. Maka berikut akan kami nukilkan apa-apa yang telah ditulis oleh para Ulama tentang hukum pelaksanaannya, semoga hal ini bermanfaat bagi kita.

*) Syarat-syarat diperbolehkannya kita Masuk Parlemen Berkata Syaikh Muhammad Sholih Al-Utsaimin rahimahullah Ta’ala menerangkan tentang syarat-syarat diperbolehkannya kita masuk parlemen, yaitu:
*) Tidak boleh melakukan pembelotan, pemberontakan terhadap pemerintah yang sah kecuali bila pemerintah telah nyata-nyata kafir, berdasarkan sabda Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam:”kecuali kalian melihat kekufuran yang nyata…” (HR. Bukhori, Muslim).
*) Mengethaui kekufuran penguasa atas dasar ilmu. Dalam hal ini ulamalah yang dapat melakukannya.
*) Mashlahat benar-benar dapat diraih dan kerusakan benar-benar dapat dicegah. Penetapan kadar mashlahat dan mudhorot juga merupaka tugas khusus ahli ilmu (ulama).
*) Kaum muslimin memiliki kekuatan untuk melengserkan penguasa kafir tersebut.
*) Orang yang berkecimpung dalam kegiatan politik tersebut adalah ahli ilmu (ulama) yang telah mencapai derajat mujtahid (Dari kaset dengan judul LIQA’ ABIL HASAN AL-MA’RIBI MA’A SYAIKH IBN BAAZ WA SYAIKH AL-‘UTSAIMIN. Lihat Madarikun Nadzor, hal: 127-128-dalam terjemah-).

*) Kemungkaran dan Penyimpangan Syari’at Dalam PEMILU
Syaikh Dr. Hamd bin Muhammad Al-Hajiri hafidzahullah (dosen Kuliah Syari’ah Universitas Kuwait) menerangkan dalam bukunya (Hukmul demoqratiyah fil Islam, hal: 11-20) beberapa kemungkaran dan penyimpangan Syari’at yang sering terjadi pada pesta Pemilihan Umum, yaitu:
*) Sebagian CALEG menjanjikan kepada masyarakat dengan janji yang muluk-muluk serta menampakkan kebaikan kepada masyarakat, dan apabila ia terpilih dia lupa dengan apa yang telah dia janjikan kepada masyarakat. Hal ini jelas melanggar syari’at Allah Azza wa Jalla. Allah Ta’ala berfirman:”Wahai orang-orang yang beriman bertaqwalah kepada Allah dan hendaklah kamu bersama orang-orang yang benar” (QS. At-Taubah: 119).
Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:”Tanda-tanda orang munafiq ada tiga, yaitu: Jika berkata ia dusta, jika berjanji dia menyelisihinya, dan jika dipercaya ia khianat” (HR. Bukhori, Muslim).
Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:”Sesungguhnya orang yang paling jelek pada hari kiamat adalah dzulwajhain (bermuka dua)” (HR. Bukhori, Muslim).
*) Sebagian CALEG saling memuji dirinya sendiri, dia dan partainyalah yang paling baik dan hebat. Hal ini jelas terlarang sebagaimana firman Allah Ta’ala berikut:” Dialah yang paling mengetahui tentang orang yang bertakwa.” (QS. An-Najm: 32).
*) Sebagian CALEG melakukan penyuapan kepada pemilih (money politic), mereka membeli suara-suara para pemilih. Hal ini bertentangan dengan syari’at karena Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa salam bersabda:”Allah melaknat penyuap dan orang yang disuap” (HR. Ahmad, At-Tirmidzi)
Pada riwayat lain berbunyi:”Perantara antara penyuap dan yang disuap”.

Bersambung, insya Allah




0 komentar:

ANDA MEMBUTUHKAN BIBIT MANGGA BERKWALITAS?

Kami Bibit Unggul Nursery menyediakan berbagai Bibit Mangga Berkwalitas, missal: Mangga Erwin/Irwin, Mangga Kiojay, Mangga Chokanam, mangga Namdokmay, Mangga Mahatir. Kami juga menyediakan Bibit Durian Monthong, Durian Bhineka Bawor, Jeruk Chokun, Jeruk Santang.

Segera Hubungi Kami di:

0852-2081-6455.

Lengkapi koleksi kebun Anda dengan Bibit Berkwalitas dari kami

Kami siap melayani pembelian(Grosir dan Eceran) bibit dari seluruh Indonesia dengan kwalitas bibit unggulan dan harga terjangkau.

Komentar Terbaru