Home » » Benarkah Pelaku Dosa Besar Kafir!?

Benarkah Pelaku Dosa Besar Kafir!?



Firqoh Khawarij-wahai saudaraku- adalah firqoh yang sesat menyesatkan, celeka mencelakakan, keluar dari As-Sunnah dan jama’ah, serta sangat berbahaya baik dalam pemikiran serta perbuatannya. Mereka menghalalkan darah kaum muslimin untuk membangun keyakinan sesat serta ajaran bathil mereka.

Firqoh Khawarij dalam melakukan aksinya mereka malakukan pencurian, pembunuhan, meninggalkan sholat Jum’at berjama’ah, memotong jenggot, mendengarkan music, menjual narkoba.Mereka melakukan hal-hal itu dengan hujjah (dalil) untuk menegakkan syari’at Allah. Sungguh tidaklah mereka menegakkan syari’at Allah pada diri mereka, lantas bagaimanakah mereka akan menegakkan syari’at Allah kepada orang lain. Tidaklah Islam tertolong oleh mereka dan tidak pula kejayaan karena mereka, bahkan yang ada malah sebaliknya, Islam tercoreng karena mereka. Islam tidak lagi dipandang sebagai agama rahmatan lil ‘alamiin.

Ketahuilah, bahwa pada setiap kaum itu ada yang mewarisinya, tidaklah kami berkata:Kami mengatakan tentang firqoh yang telah lalu dan telah tiada1) karena pada diri mereka memiliki pengikut. Kelompok Mu’athilah padanya ada pengikut/pengekor, mu’tazilah juga memiliki pengekor, begitupun pada firqoh-firqoh lainnya, mereka memiliki pengekor.

Pembaca yang semoga dirahmati oleh Allah, sesungguhnya diantara kesesatan firqoh Khawarij adalah mereka mudah mengkafirkan kaum muslimin dikarenakan mereka melakukan dosa-dosa besar. Karena keyakinan sesatnya ini mereka barani membunuh khalifah ‘Utsman bin Affan dan ‘Ali bin Abi Tholib serta selain mereka radhiallahu ‘anhum dengan mengatakan bahwa mereka (‘Utsam dan Ali) tidak menegakkan hokum yang diturunkan oleh Allah Azza wa Jalla. 

Apakah definisi dosa besar menurut syari’at, dan apakah pelaku dosa besar itu tidak diampuni oleh Allah Azza wa Jalla? Insya Allah pada risalah ini kami akan memaparkan hal-hal yang dimaksud. Hanya kepada Allah-lah kita memohon pertolongan dan semoga apa yang kami tulis ini ikhlash karena-Nya semata.

Definisi dosa besar.
Para ulama berbeda-beda kalimat dalam mendefiniskan dosa besar, namun pada intinya memiliki makna:Apa-apa yang memiliki hukuman (had) di dunia, balasan di akherat, laknat, kemarahan, dan menghilangkan keimanan.

Sedangkan apakah pelaku dosa besar tidak akan diampuni oleh Allah, maka jawabannya adalah sesungguhnya Allah akan mengampuni dosa-dosa hamba-Nya kecuali dosa perbuatan Syirik. Allah Ta’ala berfirman (artinya):” Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya..” (QS. An-Nisa: 48).
Ahlus Sunnah wal Jama’ah memandang seorang muslim yang berbuat dosa besar adalah muslim yang melakukan kemaksiatan. Ahlus Sunnah tidaklah menganggap mereka (pelaku dosa besar) telah keluar dari agama Islam (kafir) secara mutlak.

Berikut –wahai para pembaca- akan kami terangkan dalil-dalil qoth’I yang membantah pemikiran Khawarij yang mana mereka mengatakan bahwa pelaku dosa besar adalah kafir dan harus diperangi. 

*) Dalil Pertama
Sesungguhnya Allah Ta’ala memerintahkan kepada kita untuk melakukan hukuman potong tangan2) kepada para pencuri bukan memerintahkan untuk membunuhnya. Mencuri adalah termasuk perbuatan dosa besar, jika pelaku pencurian dihukumi sebagai orang kafir, maka niscaya Allah memerintahkan kita untuk memenggalnya sebagimana hukuman bagi orang yang murtad. Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:”Barangsiapa murtad dari agamanya, maka bunuhlah” (HR. Bukhori no. 3017 –dalam Fathul Bari-).

*) Dali Kedua
Allah Ta’ala memerintahkan kepada kita untuk melakukan hukuman cambuk kepada penzinah laki-laki dan perempuan sebanyak 100 kali cambukan3). Kalau saja perbuatan zinah adalah perbuatan yang menyebabkan seseorang keluar dari agama Islam (kafir), niscaya Allah Ta’ala akan memerintahkan kita untuk membunuhnya.

*) Dalil Ketiga
Allah Ta’ala memerintahkan kepada kita untuk melakukan hukuman cambuk sebanyak 80 kali kepada orang yang menuduh orang lain melakukan perbuatan zinah tanpa adanya saksi dan bukti4).Kalau saja pelaku perbuatan ini adalah orang kafir, tentu Allah Azza wa Jalla memerintahkan kepada kita untuk membunuhnya.

*) Dalil Keempat
Allah Ta’ala berfirman: Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu qishaash berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh; orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba, dan wanita dengan wanita. Maka barangsiapa yang mendapat suatu pemaafan dari saudaranya, hendaklah (yang memaafkan) mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah (yang diberi maaf) membayar (diat) kepada yang memberi maaf dengan cara yang baik (pula). Yang demikian itu adalah suatu keringanan dari Tuhan kamu dan suatu rahmat. Barangsiapa yang melampaui batas sesudah itu, maka baginya siksa yang sangat pedih” (QS. Al-Baqoroh: 178).

Sisi pendalilannya adalah pada kalimat:” Maka barangsiapa yang mendapat suatu pemaafan dari saudaranya…”.Kalimat dari saudaranya menunjukkan bahwa dia adalah seorang Muslim, apabila dia orang kafir maka tidak mungkin disebut sebagai saudara.

Allah Ta’ala berfirman: Dan kalau ada dua golongan dari mereka yang beriman itu berperang hendaklah kamu damaikan antara keduanya! Tapi kalau yang satu melanggar perjanjian terhadap yang lain, hendaklah yang melanggar perjanjian itu kamu perangi sampai surut kembali pada perintah Allah. Kalau dia telah surut, damaikanlah antara keduanya menurut keadilan, dan hendaklah kamu berlaku adil; sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang berlaku adil. Orang-orang beriman itu sesungguhnya bersaudara. Sebab itu damaikanlah (perbaikilah hubungan) antara kedua saudaramu itu dan takutlah terhadap Allah, supaya kamu mendapat rahmat” (QS. Al-Hujurat: 9-10).

Sisi pendalilan ayat di atas adalah kalimat “dua golongan dari mereka yang beriman..”.Kalau mereka adalah orang kafir, tentu kita tidak akan menyebutnya sebagai golongan yang beriman.

*) Dalil Kelima
Allah Ta’ala berfirman:” Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil musuh-Ku dan musuhmu menjadi teman-teman setia yang kamu sampaikan kepada mereka (berita-berita Muhammad), karena rasa kasih sayang; padahal sesungguhnya mereka telah ingkar kepada kebenaran yang datang kepadamu, mereka mengusir Rasul dan (mengusir) kamu karena kamu beriman kepada Allah, Tuhanmu. Jika kamu benar-benar keluar untuk berjihad di jalan-Ku dan mencari keridhaan-Ku (janganlah kamu berbuat demikian). Kamu memberitahukan secara rahasia (berita-berita Muhammad) kepada mereka, karena rasa kasih sayang. Aku lebih mengetahui apa yang kamu sembunyikan dan apa yang kamu nyatakan. Dan barangsiapa di antara kamu yang melakukannya, maka sesungguhnya dia telah tersesat dari jalan yang lurus” (QS. Mumtahanah: 01).

Sisi pendalilan dari ayat di atas adalah kalimat “Hai orang-orang yang beriman..”. Kalau saja mereka orang kafir tentunya tidak dipanggil dengan kalimat tersebut. Allahu Ta’ala A’lam.

Disarikan dan diterjemahkan dari kitab Ashul As-Sunnah Karya Al-Humaidiy rahimahullah Ta’ala dengan disyarah oleh Syaikh Doktor Abdullah Al-Bukhori hafizahullah Ta’ala oleh Abu Muhammad Abdurrahman bin Sarijan As-Syirbuniy

Cirebon, Senin 21 April 2014 | 20 Jamadil Akhir 1435 H 

Catatan Kaki:
1)      Pernyataan ini sekaligus sebagai bantahan kepada Abdurrahman Abdul Kholiq Al-Hizbiy dan orang-orang yang semisalnya.
2)      Allah Ta’ala berfirman (artinya):” Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana” (QS. AL-Maidah: 38).
3)      Allah Ta’ala berfirman (artinya):” Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus dali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman” (QS. AN-Nuur: 2).
4)      Allah Ta’ala berfirman: Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selama-lamanya. Dan mereka itulah orang-orang yang fasik" (QS. An-Nuur: 4).

0 komentar:

ANDA MEMBUTUHKAN BIBIT MANGGA BERKWALITAS?

Kami Bibit Unggul Nursery menyediakan berbagai Bibit Mangga Berkwalitas, missal: Mangga Erwin/Irwin, Mangga Kiojay, Mangga Chokanam, mangga Namdokmay, Mangga Mahatir. Kami juga menyediakan Bibit Durian Monthong, Durian Bhineka Bawor, Jeruk Chokun, Jeruk Santang.

Segera Hubungi Kami di:

0852-2081-6455.

Lengkapi koleksi kebun Anda dengan Bibit Berkwalitas dari kami

Kami siap melayani pembelian(Grosir dan Eceran) bibit dari seluruh Indonesia dengan kwalitas bibit unggulan dan harga terjangkau.

Komentar Terbaru