Home » , , » Fatwa-fatwa Tentang Beberapa Pelanggaran Yang Umum Terjadi

Fatwa-fatwa Tentang Beberapa Pelanggaran Yang Umum Terjadi

FATWA-FATWA TENTANG
BEBERAPA PELANGGARAN YANG UMUM TERJADI 1)
Oleh: Divisi Terjemah Kantor Da’wah dan Bimbingan As-Sulay, KSA.


A. HUKUM MAIN KARTU REMI

Soal: Bolehkah main kartu remi dan catur jika hal tersebut tidak melalaikan seseorang dari mengerjakan sholat?

Jawab: Tidak boleh melakukan kedua permainan tersebut dan sejenisnya, karena dapat melalaikan, mencegah seseorang dari berdzikir kepada Allah dan sholat, menggunakan waktu bukan pada tempatnya dan dapat menyebabkan permusuhan dan pertikaian.

Hal tersebut jika permainannya tidak menggunakan uang. Adapun jika menggunakan uang, maka keharamannya lebih berat lagi, karena sudah masuk dalam perkara judi yang tidak diragukan lagi keharamannya, tidak ada perselisihan dalam masalah itu. Semoga Allah memberian Taufiq-Nya. (Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baaz rahimahullah Ta’ala).

B. HUKUM MENCUKUR JENGGOT (LIHYA)

Soal: Apakah membiarkan jenggot dan mencukur kumis merupakan ajaran Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam?

Jawab: Orang laki-laki wajib memelihara jenggot (lihya) berdasarkan perintah Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam. Mencukurnya haram berdasarkan larangan Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam, juga berdasarkan perintahnya agar kita membedakan diri dari kaum musyrik dalam masalah ini. Pada dasarnya, perintah itu berarti kewajiban dan larangan itu berarti pengharaman.

Adapun memotong atau meratakan kumis itu adalah sunnah. Seorang muslim tidak boleh memanjangkannya, berdasarkan hadits Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam:“Siapa yang tidak memotong kumisnya bukanlah dari golongan kami” (Lajnah Ad-Daimah Lil Buhuts, KSA).

C. HUKUM MEMANJANGKAN PAKAIAN MELEBIHI MATA KAKI (ISBAL)

Soal: Sebagian orang memendekkan gamisnya hingga di atas mata kaki,namun ketika memakai celana panjang, dia membiarkannya melebihi kedua mata kaki (isbal)…apa hukumnya?

Jawab: Isbal hukumnya haram dan kemungkaran, baik pakaiannya berupa gamis, sarung, maupun celana panjang selama ujung bawahnya melebihi kedua mata kaki. Berdasarkan sabda Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam:

وما أسفل من الكعبين من الإزار فهو في النار ( رواه البخاري)

“Dan apa-apa yang melebihi dari kedua mata kaki dari pakaian, maka tempatnya di Neraka” (HR. Bukhori).

Sabda Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam (artinya):“Ada tiga golongan pada hari kiamat yang tidak akan diajak bicara dan dilihat serta tidak disucikan oleh Allah, bahkan bagi mereka azab yang pedih; Orang yang menurunkan kainnya hingga ke bawah mata kaki (isbal), orang yang menyakiti atas apa yang ia berikan dan orang yang melariskan dagangannya dengan sumpah dusta” (HR.Muslim) (Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baaz rahimahullah Ta’ala).

D. HUKUM NYANYIAN DAN MUSIK

Soal: Apa hukumnya mendengarkan nyanyian?

Jawab: mendengarkan nyanyian haram dan mungkar. Diapun (nyanyian) menyebabkan hati menjadi sakit dank eras serta memalingkannya dari berzikir kepada Allah Ta’ala dan sholat. Firman Allah Ta’ala tentang hal tersebut:

وَمِنَ النَّاسِ مَن يَشْتَرِي لَهْوَ الْحَدِيثِ ….(6) سورة لقمان

“Dan diantara manusia ada yang mempergunakan Lahwal hadits….” (QS.Luqman: 6).

Mayoritas ulama berpendapat bahwa yang dimaksud lahw dalam ayat di atas adalah nyanyian. Bahkan Abdullah bin Mas’ud radhiallahu ‘anhu bersumpah bahwa yang dimaksud lahwal hadits dalam ayat di atas adalah nyanyian. Jika nyanyian tersebut disertai dengan alat-alat musik, seperti rebab, gitar, biola, drum dll, maka keharamannya lebih besar.

Sebagian ulama menyebutkan bahwa nyanyian dengan alat musik hukumnya haram berdasarkan ijma’ (=kesepakatan). Maka wajib bagi kita untuk menghindarinya.

Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

ليكونن من أمتي أقوام يستحلون الحر والحرير والخمر والمعازف (رواه البخاري؛ أبو داود)

“Akan ada dari kaum dari umatku orang-orang yang menghalalkan zinah, sutera (bagi laki-laki, pent), minuman keras dan alat-alat musik” (HR. Bukhori; Abu Dawud).

Saya nasihatkan anda untuk mendengarkan Idza’atul Qur’an (Radio yang berisi siaran membaca Al-Qur’an, pent) dan acara Nuurun ‘alad Darb (acara suatu radio di Saudi yang bersisi Tanya jawab dengan Ulama KSA,pent). Di dalamnya terdapat banyak manfaat yang besar dan dapat mengalihkan kita dari nyanyian dan alat-alat musik. (Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baaz rahimahullah Ta’ala).

E. HUKUM MEROKOK

Soal: Saya mohon Syaikh yang mulia menjelaskan hukum merokok dan syisya dengan menyebutkan dalil-dalilnya?

Jawab: Merokok hukumnya haram, demikian juga halnya dengan syisya (merokok dengan menggunakan pipa panjang, pen). Allah Ta’ala berfirman:

…وَلاَ تَقْتُلُواْ أَنفُسَكُمْ إِنَّ اللّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا (29) سورة النساء

“Dan janganlah kamu membunuh dirimu sendiri; sesungguhnya Allah Maha Penyayang kepadamu” (QS. An-Nisa’: 29).

Allah Ta’ala berfirman:

…وَلاَ تُلْقُواْ بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ ….(195) سورة البقرة

“Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan…” (QS. Al-Baqoroh: 195).

Berdasarkan penelitian medis telah jelas bahwa mengkonsumsi rokok dapat membahayakan. Jika demikian halnya, maka hukumnya haram.

Dalil lainnya lagi adalah firman Allah Ta’ala:

وَلاَ تُؤْتُواْ السُّفَهَاء أَمْوَالَكُمُ الَّتِي جَعَلَ اللّهُ لَكُمْ قِيَاماً وَارْزُقُوهُمْ فِيهَا…. (5) سورة النساء

“Dan janganlah kamu serahkan kepada orang-orang yang belum sempurna akalnya harta (mereka dalam kekuasaanmu) yang dijadikan Allah sebagai pokok kehidupan…” (QS. An-Nisa’: 5).

Dalam ayat ini Allah melarang kita untuk memberikan harta kita kepada orang-orang bodoh, karena mereka akan menyia-nyiakannya dan merusaknya. Tidak diragukan lagi bahwa mengeluarkan harta untuk membeli rokok merupakan pemborosan dan sikap sewenang-wenang terhadap harta, maka berdasarkan petunjuk ayat ini, hal tersebut menjadi terlarang.

Adapun berdasarkan sunnah, Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam melarang kita menyia-nyiakan harta, karena beliau shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

لا ضرر ولا ضرار (رواه أحمد؛ ابن ماجه)

“Tidak boleh menimpakan bahaya pada diri sendiri dan orang lain” (HR. Ahmad; Ibn Majah. Hadits Hasan, pen).

Mengkonsumsi rokok menyebabkan bahaya karena akan menyebabkan seseorang kecanduan. Apabila terputus darinya akan membuatnya menderita dan dunia ini terasa sempit baginya. Itu berarti dia mengkonsumsi sesuatu untuk dirinya sesuatu yang dia tidak butuhkan. (Syaikh Muhammad bin Sholih Al-’Utsaimin rahimahullah Ta’ala).

F. HUKUM MEMAKAI TOPI PET

Soal: Apa hukumnya mengenakan topi pet yang sekarang banyak tersebar dikalangan anak-anak dan remaja…karena ada yang melarangnya dengan alasan menyerupai orang kafir?

Jawab: Jika topi termasuk pakaian (kebiasaan) orang-orang kafir, maka diharamkan bagi seorang muslim untuk mengenakannya, berdasarkan hadits Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam:

من تشبه بقوم فهو منهم (رواه أحمد)

“Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka ia merupakan bagian dari mereka” (HR. Ahmad) (Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baaz rahimahullah Ta’ala).


Catatan:

1) Susunan pertanyaan dirubah oleh penulis (Abdurrahman Sarijan).

0 komentar:

ANDA MEMBUTUHKAN BIBIT MANGGA BERKWALITAS?

Kami Bibit Unggul Nursery menyediakan berbagai Bibit Mangga Berkwalitas, missal: Mangga Erwin/Irwin, Mangga Kiojay, Mangga Chokanam, mangga Namdokmay, Mangga Mahatir. Kami juga menyediakan Bibit Durian Monthong, Durian Bhineka Bawor, Jeruk Chokun, Jeruk Santang.

Segera Hubungi Kami di:

0852-2081-6455.

Lengkapi koleksi kebun Anda dengan Bibit Berkwalitas dari kami

Kami siap melayani pembelian(Grosir dan Eceran) bibit dari seluruh Indonesia dengan kwalitas bibit unggulan dan harga terjangkau.

Komentar Terbaru