HAK DAN KEWAJIBAN
LAKI-LAKI DAN PEREMPUAN DALAM ISLAM (2)
LAKI-LAKI DAN PEREMPUAN DALAM ISLAM (2)
Oleh: Asy-Syaikh Doktor Rabi’ bin Hadi ‘Umair Al-Madkholiy hafizahullah
Agama Islam telah memperhatikan perbedaan (antara laki-laki dan perempuan) ini, maka Islam membangun diatasnya (perbedaan-perbedaan tersebut) hak-hak untuk setiap dari laki-laki dan perempuan dan kewajiban atas mereka setelah hak-hak Allah (Ta’ala).
Dan di antara haknya Allah terhadap hamba-hamba-Nya baik laki-laki dan perempuan adalah agar mereka menyembahnya dan tidak menyekutukannya dengan sesuatu apapun. Dan agar mereka melaksanakan hukum-hukum Islam dan rukun-rukun iman yang telah dikenal dan agar melakukan birrul walidain (perbuatan baik kepada kedua orang tua,–pent.) dan silaturahmi (menyambung hubungan persaudaraan/kasih sayang,–pent.), melakukan amar ma’ruf nahi mungkar dan selainnya dari perkara-perkara yang laki-laki dan perempuan berserikat padanya.
Adapun di antara kewajiban-kewajiban yang khusus bagi laki-laki adalah :
1.Jihad dengan jiwa dan harta di jalan Allah dan menegakan kalimatullah dan untuk menyebarkan Islam serta membela negeri-negeri Islam.
2.Sholat Jum’at dan Jama’ah di mesjid-mesjid.
3.Nafkah, pakaian dan tempat tinggal merupakan kewajiban atas laki-laki untuk istri-istri mereka dengan cara yang ma’ruf. Semua ini adalah hal-hal yang besar yang dibutuhkan pengerahan harta, kemampuan dan jiwa. Para perempuan tidak memiliki kesanggupan terhadapnya kecuali hal-hal yang dilakukan oleh perempuan dalam bentuk suka rela.
4.Pembentukan bala tentara yang tidak akan terbentuk melainkan dari kalangan laki-laki bukan dari kalangan perempuan.
Di antara hal-hal yang disyari’atkan, yang padanya laki-laki telah dimuliakan di atas perempuan :
1. Kepemimpinan.
الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاء بِمَا فَضَّلَ اللّهُ بَعْضَهُمْ عَلَى بَعْضٍ وَبِمَا أَنفَقُواْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ فَالصَّالِحَاتُ قَانِتَاتٌ حَافِظَاتٌ لِّلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللّهُ
“Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum perempuan, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (perempuan), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Sebab itu maka perempuan yang saleh, ialah yang ta’at kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka)”. (QS. An-Nisa` : 34)
2. Perwalian terhadap perempuan pada akad nikah, dimana perwalian ini hanyalah pada laki-laki, seorang perempuan tidak dapat menjadi wali bagi dirinya sendiri pada akad nikah dan tidak juga dapat menjadi wali untuk perempuan selainnya.
3. Diutamakannya laki-laki atas perempuan dalam aqiqah, dimana diaqiqahi anak laki-laki dengan dua ekor kambing adapun untuk anak perempuan satu ekor kambing.
4. Diutamakannya laki-laki atas perempuan dalam warisan. Bagi perempuan setengah warisan laki-laki baik dia seorang anak perempuan, saudara perempuan, ibu atau istri.
5. Perbedaan dalam diyat (denda, penggantian nyawa/luka dan lain-lain) dimana diyat-nya perempuan adalah setengah diyat laki-laki.
6. Diutamakannya laki-laki atas perempuan dalam persaksian, dimana kesaksian seorang laki-laki setara dengan dua orang perempuan, bahkan ada beberapa perkara dimana persaksian perempuan tidak diterima padanya, seperti persaksian terhadap jinayat (kejahatan pidana).
7. Diantaranya juga adalah Al-Khilafah dan Al-Imarah (kepemimpinan), Al-Qodho (sebagai hakim), kepemimpinan dalam tentara, pengaturan urusan ummat semua ini adalah hak dan kewajiban laki-laki.
8. Laki-laki berhak untuk memperbanyak istri mereka (berpoligami) sampai empat, sementara perempuan tidak punya hak untuk membilangkan (memperbanyak) suami. Pengutamaan (untuk laki-laki ini) berlaku pula bahkan sampai di akhirat.
Islam telah memberikan kepada perempuan hak-hak yang lebih banyak daripada kewajiban-kewajiban atasnya. Kewajiban-kewajiban yang berat dan sulit yang diantaranya kewajiban yang padanya terdapat pengerahan harta dan jiwa, semua itu diwajibkan oleh Islam terhadap laki-laki, adapun perempuan, dibebaskan darinya, maka aturan manakah, baik yang lampau maupun yang sekarang yang memberikan kepada perempuan seperti pemberian (yang diberikan oleh Islam) ini ?
Di antara kewajiban-kewajiban perempuan adalah :
1. Taat kepada suaminya pada selain maksiat kepada Allah. Hak laki-laki (suami) terhadapnya (perempuan) lebih besar dari hak kedua orang tuanya.
2. Mengontrol rumah dan keluarga. Seorang perempuan adalah pemimpin di rumah suaminya dan bertanggung jawab terhadap apa yang dipimpinnya.
3. Tidak boleh berpuasa sunnah kecuali dengan izin suaminya.
4. Tidak boleh mengizinkan seorangpun masuk ke rumahnya kecuali dengan izin suaminya.
5. Tidak keluar rumah kecuali atas izin suaminya.
6. Menjaga agama dan kehormatan suaminya.
Dan masih banyak lagi hak-hak suami atas istri.
Di antara hak-hak perempuan terhadap laki-laki :
1.Laki-laki harus membayar mahar kepada perempuan untuk menikahinya.
2.Memberi nafkah kepada istrinya dalam batasan yang ma’ruf (wajar,–pent.).
3.Mencukupkan bagi istrinya pakaian dan tempat tinggal.
4.Mempergauli istrinya dengan ma’ruf (baik).
Yang terakhir ini ada perinciannya, diantaranya adalah bahwa suami harus mengambil hati istrinya dan memanggilnya dengan nama yang paling disukainya, menghormati ucapannya dan semua itu terangkum dalam bentuk mempraktekkan akhlak yang baik terhadapnya.
Dan aku (Syeikh Robi’,–pent.) bersamaan dengan keimananku akan keutamaan laki-laki atas perempuan, aku (juga) menghormati perempuan baik dia ibu, anak perempuan, istri, saudara perempuan atau kerabat-kerabat perempuan.
Saya berpandangan bahwa merupakan kewajiban atas kaum muslimin untuk menghormati perempuan, memuliakannya dan saling berwasiat untuk berbuat baik terhadapnya, sebagaimana halnya Rasulullah telah wasiatkan kepada mereka (kaum muslimin) dan juga beliau telah mengajari mereka hak-hak perempuan yang (sebelumnya) telah dicabut oleh masa-masa jahiliyah dan orang-orangnya yang kemudian Islam mengembalikan hak-hak tersebut kepadanya.
(Beliau) juga telah berwasiat kepada para perempuan agar mereka dapat mengenal/mengerti hak para laki-laki dan agar mereka melaksanakan/mengerjakan hak-hak laki-laki tersebut dengan bentuk yang telah disyariatkan oleh Allah.
Maka jikalau setiap pihak baik suami maupun istri masing-masing telah melaksanakan hak-hak Allah, hak-hak dan kewajiban-kewajibannya maka pasangan suami istri itu akan bahagia demikian pula keluarga dan ummat akan turut bahagia dan kehidupan mereka di dunia dan akhirat akan baik.
Aku telah menelaah tulisan yang diterbitkan di koran Al-Madinah pada salah satu volumenya yang dikeluarkan pada hari Rabu yang bertepatan dengan tanggal 22 Dzul Qo’dah 1424 H dengan judul Al-Muntada An-Nisa`iy oleh sejumlah penulis perempuan di KSA.
Pada Al-Muntada ini, mereka (para penulis tersebut) memiliki banyak tuntutan dengan mengatasnamakan Islam dan dalam pembicaraannya, mereka telah menyebutkan ayat-ayat dan hadits-hadits serta seruan untuk melihat kembali siroh (perjalanan hidup) para shahabat perempuan yang mulia –radhiyallahu ‘anhunna-.(bersambung, InsyaAllah ……. )
Sumber:http://www.an-nashihah.com/?page=artikel-detail&topik=&artikel=12
0 komentar:
Post a Comment