HIJAB SYAR’I
Oleh: Syaikh Muhammad bin Sholeh Al-’Utsaimin
Oleh: Syaikh Muhammad bin Sholeh Al-’Utsaimin
Fadhilatus Syaikh Utsaimin Rahimahullah ditanya: Apa yang dimaksud dengan hijab yang syar’i?
Jawab: Hijab syar’i adalah hijab yang menutupi anggota badan yang haram untuk ditampakkan dan yang terutama adalah wajah. Karena ia adalah letak kecantikan. Maka yang wajib bagi wanita adalah menutup wajahnya dari pandangan orang-orang yang bukan mahramnya.
Adapun orang-orang yang menyangka bahwa hijab syar’i adalah hijab yang menutup kepala, leher, dada, kaki, betis, dan lengan. Dan membolehkan untuk mereka menampakkan wajahnya. Sesungguhnya ini termasuk pendapat yang paling aneh.
Karena sudah dimaklumi bahwa daya tarik dan tempat fitnah ada pada wajah. Maka bagaimana bisa dikatakan bahwa syari’at melarang wanita menyingkap kaki dan membolehkan mereka menyingkap wajah?! Hal ini tidak mungkin terjadi di dalam syari’at yang agung dan bijaksana lagi suci dari kontradiksi.
Dan setiap orang menyadari bahwa fitnah menyingkap wajah lebih besar dari fitnah menyingkap kaki. Dan setiap insan mengetahui bahwa letak daya tarik wanita bagi laki-laki ada pada wajahnya.
Oleh karena itu seandainya dikatakan kepada laki-laki yang ingin melamar seorang wanita, bahwa calonmu wajahnya jelek tapi kakinya cantik, tentu dia akan mundur. Dan sebaliknya apabila dikatakan kepadanya bahwa calon anda wajahnya cantik tapi pada tangan, kaki dan betisnya tidak indah, tentu dia akan terus maju.
Maka jelaslah bahwa wajah adalah bagian yang paling harus ditutup. Dan ada dalil-dalil dari Al Qur’an dan As-Sunnah serta perkataan-perkataan shahabat dan para imam dan ulama Islam yang menunjukkan akan wajibnya seorang wanita menutup seluruh tubuhnya di hadapan yang bukan mahramnya. Serta dalil-dalil yang menunjukkan wajibnya seorang wanita menutup wajahnya di hadapan yang bukan mahramnya. Dan bukan sekarang saat yang tepat untuk menyebutkannya. Wallahua’lam.
Sumber:
Majmu’ Fatawa (2/863)
0 komentar:
Post a Comment