HIKMAH DIHARAMKANNYA EMAS BAGI LAKI-LAKI
Oleh: Asy-Syaikh Muhammad bin Sholih Al-’Utsaimin
Oleh: Asy-Syaikh Muhammad bin Sholih Al-’Utsaimin
Soal: Apa hikmah diharamkannya memakai emas bagi laki-laki?
Jawab: Ketahuilah wahai penanya dan setiap yang membaca hendaklah betul-betul mengetahui jawaban ini, bahwa alasan (illah) dalam masalah hukum syar’I berlaku bagi setiap muslim. Allah Ta’ala berfirman:
وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ وَلَا مُؤْمِنَةٍ إِذَا قَضَى اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَمْرًا أَن يَكُونَ لَهُمُ الْخِيَرَةُ مِنْ أَمْرِهِمْ وَمَن يَعْصِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ ضَلَّ ضَلَالًا مُّبِينًا (36) سورة الأحزاب.
“Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak pula bagi perempuan yang mukmin, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu perkara akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. Dan barangsiapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya, maka sesungguhnya dia telah tersesat dengan kesesatan yang nyata” (QS. Al-Ahzab: 36).
Siapapun yang bertanya kepada kita tentang wajib dan haramnya sesuatu padahal hukumnya sudah ada dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah, maka akan kita katakana: Alasan dalam masalah itu adalah Al-Qur’an dan As-Sunnah, alas an ini sudah cukup bagi kaum mukminin. Oleh karena itu ketika ‘Aisyah radhiallahu anha ditanya:”kenapa orang yang haidh boleh mengqodlo shaum namun tidak boleh mengqodlo sholat?”, maka ‘Aisyah menjawab:”Adapun masalah itu sudah ditetapkan bagi kita, kita diperintahkan untuk mengqodlo shaum dan tidak diperintahkan untuk mengqodlo sholat”. Karena nash dari Al-Kitab dan Sunnah Rasul-Nya merupakan alas an yang jelas bagi seluruh kaum mukminin. Akan tetapi tidak mengapa bagi seseorang untuk meminta alasan sekaligus mencari hikmah yang terkandung di dalam hukum-hukum yang ditetapkan oleh Allah, karena yang demikian itu untuk menambah ketenangan (dalam melaksanakannya) juga untuk menjelaskan ketinggian akan syari’at Islam yang mana hukum-hukumnya selalu disertai alasan-alasan, juga untuk menguatkan qiyas apabila illah hukum yang sudah dinashkan bersifat tsabit namun dalam perkara lain belum ada nashnya. Maka pengetahuan tentang hikmah syari’at memiliki tiga faedah ini.
Setelah itu kami katakan dalam menanggapi pertanyaan yang diajukan, sbb:
Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam telah menetapkan keharaman memakai emas bagi laki-laki dan tidak mengharamkannya bagi perempuan, karena emas merupakan salah satu jenis barang termahal yang biasa dipergunakan oleh manusia untuk memperindah sekaligus berhias dengannya dan urusan/masalah ini bukan tujuan bagi laki-laki, maksudnya laki-laki bukan termasuk manusia yang menyempurnakan dirinya dengan benda lain atau disempurnakan oleh yang lain, akan tetapi ia merupakan orang yang sempurna karena padanya ada kejantanan, juga karena laki-laki tidak memerlukan/hajat untuk berhias untuk orang lain. Berbeda dengan perempuan, ia masih membutuhkan kesempurnaan untuk kecantikannya, juga karena ia dibutuhkan oleh orang lain (suaminya), maka perlu mempercantik dirinya dengan berbagai perhiasan, sehingga hal semacam ini menjadi kebiasaan untuk menambah kemesraan hubungan antara suami dan isteri. Oleh karena itulah diperbolehkan bagi perempuan untuk berhias dengan emas dan tidak diperbolehkan bagi laki-laki. Allah Ta’ala berfirman dalam mensifati perempuan:
أَوَمَن يُنَشَّأُ فِي الْحِلْيَةِ وَهُوَ فِي الْخِصَامِ غَيْرُ مُبِينٍ (18) سورة الزخرف.
“Dan apakah patut (menjadikan anak Allah) orang yang dibesarkan dalam keadaan berperhiasan sedang dia tidak dapat memberi alasan yang terang dalam pertengkaran” (QS. Az-Zukhruf: 18).
Dan ini menjelaskan tentang hikmah syar’I di dalam pengharaman memakai emas bagi laki-laki.
Dalam kesempatan ini, saya memberikan nasehat kapada kaum laki-laki yang diuji suka berhias dengan emas, sesungguhnya ia telah bermaksiat kepada Allah dan telah menyerupai sifat-sifat wanita, juga merekatelah meletakan api Neraka di tangannya, karena telah berhias dengan emas, sebagaimana hal ini telah ditetapkan oleh Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam. Maka hendaklah mereka bertaubat kepada Allah,jika ia ingin berhias dengan perak sesuai dengan batasan yang disyariatkan maka tidak mengapa bagi mereka untuk berhias dengannya, begitu juga dengan barang-barang tambang selain emas, tidak mengapa bagi mereka untuk memakainya asalkan tidak melewati batas.
Sumber: Majmu’ Fatawa Arkanil Islam, soal no. 125.
0 komentar:
Post a Comment