HUKUM RUQYAH DAN MENGGANTUNGKAN JIMAT
Oleh: Asy-Syaikh Muhammad bin Sholih Al-’Utsaimin
Oleh: Asy-Syaikh Muhammad bin Sholih Al-’Utsaimin
Syaikh Muhammad bin Sholih Al-’Utsaimin rahimahullah ditanya:”Apa hukum ruqyah dan apa hukum menulis ayat-ayat dan menggantungkannya di leher orang sakit?
Jawab: Ruqyah terhadap orang yang sakit, yang terkena sihir atau penyakit lainnya tidak apa-apa apabila ruqyah itu dari Al-Qur’anul Kariim atau dari do’a-do’a yang mubah. Telah ada riwayat dari Nabi Shalallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau meruqyah para sahabatnya dan diantara do’a yang beliau gunakan untuk meruqyah mereka adalah:
ربنا الله الذي في السماء تقدس أمرك في السماء والأرض كما رحمتك في السماء فاجعل رحمتك في الأرض اغفر لنا حوبنا وخطايانا أنت رب الطيبين أنزل من رحمتك وشفاء من شفائك على هذا الوجع فيبرأ.
“Wahai Rabb kami, Allah yang di langit, Maha Suci nama-Mu, urusan-Mu di langit dan di bumi, sebagimana rahmat-Mu di langit, maka jadikanlah rahmat-Mu di bumi turunkanlah rahmat dari rahmat-Mu dan penyembuhan dari penyembuhan-Mu atas penyakit ini”1). Kemudian sembuhlah dia.
Diantara do’a yang disyari’atkan:
باسم الله أرفيك من كل شيء يؤذيك من شر كل نفس أو عين حاسد الله يشفيك باسم الله أرقيك
“Dengan nama Allah aku meruqyah kamu dari setiap penyakit yang menimpamu, dari kejahatan setiap jiwa dan mata yang dengki. Semoga Allah menyembuhkan kamu, dengan nama Allah aku meruqyah kamu“2).
Diantara cara yang lain lagi adalah dengan cara orang itu meletakkan tangannya pada bagian yang sakit yang di deritanya pada badannya, lalu berkata:”Aku berlindung kepada Allah dan kekuasaan-Nya dari kejahatan yang aku jumpai dan aku khawatirkan”3).
Dan sebagianya sebagaimana yang disebutkan oleh ahlul ilmi berupa hadits-hadits dari Rasul Shalallahu ‘alaihi wa sallam.
Adapun menulis ayat-ayat dan dzikir-dzikir serta menggatungkannya, para ahli ilmu berbeda pendapat tentang hal itu: sebagian mereka ada yang membolehkan dan sebagian melarangnya. Dan yang paling dekat dengan kebenaran adalah yang melarang perbuatan tersebut karena tidak ada keterangan dari Nabi Shalallahu ‘alaihi wa sallam, sedangkan yang ada adalah membacakan ayat-ayat atau dzikir-dzikir kepada orang yang sakit. Adapun yang menggantungkan ayat-ayat atau do’a-do’a di leher orang yang sakit atau ditangannya, di bawah bantalnya dan semacamnya itu semua termasuk perkara yang terlarang berdasarkan pendapat yang kuat karena tidak adanya dalil.
Setiap orang yang menjadikan urusan tertentu sebagai sebab urusan yang lain tanpa ada ketentuan dari syari’at, jika ia mengamalkannya maka termasuk jenis perbuatan syirik karena menetapkan suatu sebab yang tidak dijadikan oleh Allah sebagai sebab.
Dinukil dari Majmu’ Fatawa Arkanil Islam, soal no: 25.
Catatan kaki:
1). Dikeluarkan oleh: Abu Dawud no. 3892.
2). Dikeluarkan oleh: Muslim no. 2186.
3). Dikeluarkan oleh: Muslim no. 2202.
0 komentar:
Post a Comment