HUKUM BERSAFAR UNTUK BERZIARAH
KE KUBURAN NABI SHALALLAHU ‘ALAIHI WA SALLAM
Oleh:Syaikh Muhammad bin Sholih Al-’Utsaimin
KE KUBURAN NABI SHALALLAHU ‘ALAIHI WA SALLAM
Oleh:Syaikh Muhammad bin Sholih Al-’Utsaimin
Soal: Apa hukumnya safar (berpergian) untuk berziarah ke kuburan Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam?
Jawab: Melakukan perjalanan untuk berziarah ke kuburan di manapun kuburan itu berada tidaklah diperbolehkan, karena Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
لا تشد الرحال إلا إلى ثلاثة مساجد؛ الحرام ومسجد الرسول صلى الله عليه و سلم ومسجد الأقصى
“Janganlah kalian bersemangat melakukan perjalanan kecuali ke tiga tempat, yaitu: Masjidil Haram (Makkah), Masjid Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam (Madinah) dan Masjidil Aqsho”(HR. Bukhori no. 1189; Muslim no. 1397).
Maksudnya adalah bahwa janganlah kamu mengadakan perjalanan kemanapun di bumi ini dengan tujuan ibadah. Karena tempat-tempat yang boleh dikunjungi secara khusus hanyalah tiga masjid, dan selanjutnya tidak boleh. Maka kuburan Nabipun tidak boleh dikunjungi. Yang diperbolehkan hanyalah perjalanan ke Masjid Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam dan sesampainya di sana orang di sunnahkan berziarah ke kuburan Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam dan tidak disunnahkan bagi wanita. Allahu Muwafiq.
Majmu’ Fatawa Arkanil Islam, soal no. 83.
0 komentar:
Post a Comment