HUKUM MENGUBUR ORANG MATI DI DALAM MASJID
Oleh:Syaikh Muhammad bin Sholih Al-’Utsaimin
Oleh:Syaikh Muhammad bin Sholih Al-’Utsaimin
Soal: Apa hukumnya mengubur orang mati di dalam masjid?
Jawab: Mengubur orang mati di dalam masjid dilarang oleh Nabi Shalallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau juga melarang membuat masjid di atas kuburan dan melaknat orang yang melakukannya. Saat menjelang wafat, beliau memperingatkan kaumnya bahwa hal itu termasuk perbuatan Yahudi dan Nashrani karena dapat menjadi washilah (=pengantar) menuju kesyirikan kepada Allah Azza wa Jalla dengan penghuni kubur. Sehingga manusia menyakini bahwa mereka mempunyai kekhususan-kekhususan tertentu yang membuat manusia harus bertaqarrub (=mendekatkan diri) kepada mereka dengan ketaatan-ketaatan kepada selain Allah Azza wa Jalla. Kaum muslimin harus mewaspadai fenomena yang berbahaya ini. Hendaklah masjid-masjidnya di bangun atas dasar tauhid dan aqidah yang benar serta kosong dari kuburan.
Allah Ta’ala berfirman:
وَأَنَّ الْمَسَاجِدَ لِلَّهِ فَلَا تَدْعُوا مَعَ اللَّهِ أَحَدًا (18) سورة الجن
“Sesungguhnya masjid-masjid itu adalah kepunyaan Allah. Maka janganlah kamu menyembah seseorangpun di dalamnya di samping (menyembah) Allah”.(QS. Al-Jin: 18).
Maka masjid Allah haruslah kosong dari fenomena kesyirikan, di dalamnya haruslah dilaksanakan ibadah hanya kepada Allah saja tanpa berbuat syirik kepada-Nya. Inilah kewajiban kaum muslimin.
Majmu’ Fatawa Arkanil Islam, soal no. 82
0 komentar:
Post a Comment