MAKNA WASITHIYAH DALAM BERAGAMA
Oleh: Asy-Syaikh Muhammad bin Sholih Al-’Utsaimin
Oleh: Asy-Syaikh Muhammad bin Sholih Al-’Utsaimin
Makna wasithiyah dalam beragama adalah tidak ghuluw1) (=berlebih-lebihan) sehingga seseorang akan melampaui batas ketentuan Allah Azza wa Jalla dan juga tidak meringkasnya/bermudah-mudah sehingga mengurangi apa yang sudah menjadi ketentuan Allah Azza wa Jalla.
Wasithiyah dalam beragama adalah berpegang teguh dengan sunnah Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam, sedangkan ghuluw dalam beragama adalah melampauinya, dan sikap taqshir (=meremehkan) adalah tidak mencapai apa yang dijalani oleh Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam.
Sebagai contoh adalah seseorang berkata:’Saya akan qiyamul lail terus menerus dan tidak akan tidur sepanjang masa, karena sholat termasuk ibadah yang paling utama, maka saya akan menghidupkan malam-malamku dengan sholat”. Ini adalah ghuluw (berlebih-lebihan) dalam beragama, dan ini bukan termasuk sikap/perbuatan yang benar. Hal yang seprti ini pernah terjadi pada masa Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam. Pernah ada beberapa sahabat berkumpl, seseorang dari mereka berkata:’Saya akan qiyamul lail terus menerus dan tidak tidur’, yang lain berkata:’Saya akan puasa terus dan tidak akan berbuka’, dan yang ketiga berkata:’Saya tidak akan menikahi wanita’. Kemudian peristiwa ini sampai kepada Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam. Maka beliau shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
ما بال أقوام قالوا كذا و كذا لكني أصلي وأنام و أصوم و أفطر و أتزوج النساء, فمن رغب عن سنتي فليس مني
“Mengapa ada segolongan kaum yang berkata begini dan begini. Saya puasa dan saya juga berbuka. Saya qiyamul lail dan saya juga tidur, dan saya menikahi wanita. Barangsiapa membenci sunnahku, maka bukan termasuk golonganku”2).
Mereka inilah orang-orang yang berbuat ghuluw dalam agama, Rasul shalallahu ‘alaihi wa sallam berlepas diri dari mereka karena mereka membenci sunnah Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam yang diantaranya adalah puasa, berbuka, qiyamul lail, tidur dan menikahi wanita.
Adapun orang yang meringkas/bermudah-mudah yaitu orang yang mengatakan:’Saya tidak memutuhkan amalan sunnah. Maka saya tidak mengamalkan sunnah dan cukup bagiku mengamalkan yang fardlu (=wajib) saja’. Bahkan bisa jadi dia meringkas yang wajib. Inilah orang yang meringkas.
Orang yang bersikap wasithiyah adalah orang yang berjalan sesuai dengan apa yang ditempuh oleh Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam dan para khulafa’ Ar-Rasyidin.
Contoh yang lain adalah: Ada tiga orang laki-laki sedangkan di depan mereka ada seorang yang fasiq. Salah seorang diantara mereka berkata:’Saya tidak akan mengucapkan salam kepada orang fasiq ini. Saya akan memutuskan hubungan dan menjauh darinya serta tidak akan berbicara dengannya’.
Orang kedua mengatakan:’Saya akan berjalan dengan orang fasiq ini, saya akan memberi salam kepadanya, bermanis muka di hadapannya, saya akan memanggilnya untukku, dan saya akan memenuhi panggilannya. Menurutku dia seperti orang sholih.
Sedangkan orang yang ketiga berkata:’Ini adalah orang fasiq, saya membencinya karena kefasiqkannya dan saya mencintai karena keimanannya, saya akan menghajr (=memutuskan/memboikot) hubungan dengannya kalau hal itu menyebabkan kebaikan baginya, namun jika tidak bahkan justru akan menambah kefasiqkannya maka saya tidak akan menghajrnya.
Maka kami katakan: Orang yang pertama adalah orang yang berbuat ghuluw sedangkan orang yang kedua adalah orang yang meringkas/bermudah-mudah (muqashshir) sedangkan orang yang ketiga adalah orang yang muthawasit (=orang yang bersikap tengah-tengah).
Demikianlah yang selalu katakan dalam semua ibadah dan bermu’amalah dengan manusia. Dalam hal ini manusia berada di antara berlebihan, mengurangi, dan tengah-tengah.
Contoh ketiga adalah seorang laki-laki yang dijadikan tawanan oleh istrinya. Dia (istri) bersikap kepada suaminya semaunya sendiri, sang suamipun tidak mencegah istrinya dari perbuatan dosa serta tidak menganjurkan untuk berbuat baik. Istrinya telah menguasai akal fikirannya dan menjadi pemimpinnya.
Sedangkan laki-laki yang kedua ia berbuat aniaya, sombong dan tinggi hati terhadap istrinya, tidak memperdulikannya dan menganggap istrinya lebih rendah dari seorang pembantu.
Dan orang yang ketiga adalah orang yang bersikap tengah-tengah, mempergauli istrinya sesuai yang diperintahkan Allah dan Rasul-Nya.
Allah Ta’ala berfirman:
…. وَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِي عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ …..(228) سورة البقرة
“….dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma’ruf…” (QS. Al-Baqoroh: 228).
Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
لا يفرك مؤمن مؤمنة إن كره منها خلقا رضي منها آخر
“Janganlah seorang mukmin membenci istrinya, jika ia membenci dengan salah satu perilakunya bisa jadi ia menyukai perilaku yang lainnya”3).
Yang terakhir inilah yang muthawasit, bersikap tengah-tengah. Sedangkan yang kedua adalah orang yang bersikap ghuluw dalam bergaul dengan istrinya dan yang pertama adalah orang yang meringkas/bermudah-mudah (muqashshir). Maka qiyaskanlah amal-amal dan ibadah-ibadah yang lain dengan contoh-contoh ini.
Dinukil dari: Majmu’ Fatawa Arkanil Islam, soal no. 7.
Catatan Kaki:
1) Berkata Syaikh Muhammad bin Abdil Wahhab rahimahullah ketika mendefinisakan ghuluw, katanya:”Ghuluw adalah berlebih-lebihan dalam memberikan ibadah, pujian, sanjungan dan lain-lain” (Syarh Kasyfu Syubhat fiit Tauhid, Syaikh Muhammad bin Abdil Wahhab, hal: 262. Pent).
Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
وإياكم والغلو في الدين فإنما أهلك من كان قبلك الغلو في الدين
“Hati-hatilah kalian terhadap perbuatan ghuluw dalam agama, karena sesungguhnya celakanya orang-orang sebelum kalian karena mereka berbuat ghuluw dalam agama” (HR. Ahmad I/215,347. Lafazh ini diriwayatkan oleh Ibn Majah no. 3029; An-Nasa’I V/268. Berkata Syaikhul Islam Ibn Taimiyah rahimahullah dalam kitabnya Iqtidha’ Shirothal Mustaqim, hal: 106:’Sanadnya Shahih menurut syarat Bukhori dan Muslim’. Dan disepakati oleh Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani rahimahullah dalam kitabnya Silsilah Ahadits Shahihah no. 1283. Pent.
2) HR. Bukhori no. 6101; Muslim no. 1401.
3) HR. Muslim no. 1469.
0 komentar:
Post a Comment