PASANGAN BAGI PENGHUNI SURGA
Oleh: Syaikh Muhammad bin Sholih Al-’Utsaimin
Oleh: Syaikh Muhammad bin Sholih Al-’Utsaimin
Samahatusy Syaikh Muhammad bin Sholih Al-’Utsaimin rahimahullah ditanya:”Disebutkan bahwa bagi laki-laki akan mendapatkan bidadari di Surga, lalu yang akan didapatkan untuk perempuan?”
Jawab: Allah Azza wa Jalla berfirman tentang kenikmatan ahli Surga:
… وَلَكُمْ فِيهَا مَا تَشْتَهِي أَنفُسُكُمْ وَلَكُمْ فِيهَا مَا تَدَّعُونَ. نُزُلًا مِّنْ غَفُورٍ رَّحِيمٍ (31-32) سورة فصلت
“…Di dalamnya kamu memperoleh apa yang kamu inginkan dan memperoleh (pula) di dalamnya apa yang kamu minta. Sebagai hidangan (bagimu) dari Tuhan Yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang” (QS. Fushilat: 31-32).
Allah Ta’ala berfirman:
يُطَافُ عَلَيْهِم بِصِحَافٍ مِّن ذَهَبٍ وَأَكْوَابٍ وَفِيهَا مَا تَشْتَهِيهِ الْأَنفُسُ وَتَلَذُّ الْأَعْيُنُ وَأَنتُمْ فِيهَا خَالِدُونَ (71) سورة الزخرف
“Diedarkan kepada mereka piring-piring dari emas, dan piala-piala dan di dalam surga itu terdapat segala apa yang diingini oleh hati dan sedap (dipandang) mata dan kamu kekal di dalamnya.” (QS. Az-Zukruf: 71).
Merupakan sesuatu yang maklum bahwa pasangan (suami/istri) termasuk yang paling disenangi juwa yang hal itu akan didapatkan oleh ahli Surga laki-laki dan perempuan. Perempuan akan dijodohkan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala di Surga dengan suaminya yang menjadi pasangannya sewaktu di dunia, sebagiamana firman Allah Azza wa Jalla:
رَبَّنَا وَأَدْخِلْهُمْ جَنَّاتِ عَدْنٍ الَّتِي وَعَدتَّهُم وَمَن صَلَحَ مِنْ آبَائِهِمْ وَأَزْوَاجِهِمْ وَذُرِّيَّاتِهِمْ إِنَّكَ أَنتَ الْعَزِيزُ الْحَكِيمُ (8) سورة غافر
“Ya Rabb kami, dan masukkanlah mereka ke dalam syurga ‘Adn yang telah Engkau janjikan kepada mereka dan orang-orang yang saleh di antara bapak-bapak mereka, dan isteri-isteri mereka, dan keturunan mereka semua. Sesungguhnya Engkaulah Yang Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana” (QS. Al-Ghofir/Al-Mukmin: 8).
Jika perempuan itu belum menikah di dunia, maka Allah akan menikahkan dirinya dengan seseorang yang menyejukkan pandangan matanya di Surga.
Dinukil dari Majmu’ Fatawa Arkanil Islam, soal no. 58
0 komentar:
Post a Comment