Home » » Hukum Menggantungkan Gambar Makhluk Hidup

Hukum Menggantungkan Gambar Makhluk Hidup

HUKUM MENGGANTUNGAN GAMBAR MAKHLUK HIDUP
Oleh: Syaikh Muhammad bin Sholih Al-’Utsaimin


Soal: Apakah hukumnya mengantungkan gambar makhluk hidup di atas dinding?

Jawab: Menggantungkan gambar-gambar makhluk hidup di atas dinding, apalagi yang besar ukurannya adalah haram. Walaupun hanya terlihat badan dan kepala saja karena disana ada unsur pengagungan. Pokok dari kesyirikan adalah sikap ghuluw (=berlebihan) sebagaimana terdapat dalam hadits dari Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhu, beliau berkata tentang berhala-berhala, mereka adalah nama-nama orang sholih. Mereka menggambar bentuknya untuk mengingatkan ibadah kepada mereka, kemudian berlalulah masa yang cukup panjang sehingga mereka menyembahnya (HR. Bukhori no. 4920).

Majmu’ Fatawa Arkanil Islam, soal no. 86.

0 komentar:

ANDA MEMBUTUHKAN BIBIT MANGGA BERKWALITAS?

Kami Bibit Unggul Nursery menyediakan berbagai Bibit Mangga Berkwalitas, missal: Mangga Erwin/Irwin, Mangga Kiojay, Mangga Chokanam, mangga Namdokmay, Mangga Mahatir. Kami juga menyediakan Bibit Durian Monthong, Durian Bhineka Bawor, Jeruk Chokun, Jeruk Santang.

Segera Hubungi Kami di:

0852-2081-6455.

Lengkapi koleksi kebun Anda dengan Bibit Berkwalitas dari kami

Kami siap melayani pembelian(Grosir dan Eceran) bibit dari seluruh Indonesia dengan kwalitas bibit unggulan dan harga terjangkau.

Komentar Terbaru