HUKUM MENGGANTUNGAN GAMBAR MAKHLUK HIDUP
Oleh: Syaikh Muhammad bin Sholih Al-’Utsaimin
Oleh: Syaikh Muhammad bin Sholih Al-’Utsaimin
Soal: Apakah hukumnya mengantungkan gambar makhluk hidup di atas dinding?
Jawab: Menggantungkan gambar-gambar makhluk hidup di atas dinding, apalagi yang besar ukurannya adalah haram. Walaupun hanya terlihat badan dan kepala saja karena disana ada unsur pengagungan. Pokok dari kesyirikan adalah sikap ghuluw (=berlebihan) sebagaimana terdapat dalam hadits dari Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhu, beliau berkata tentang berhala-berhala, mereka adalah nama-nama orang sholih. Mereka menggambar bentuknya untuk mengingatkan ibadah kepada mereka, kemudian berlalulah masa yang cukup panjang sehingga mereka menyembahnya (HR. Bukhori no. 4920).
Majmu’ Fatawa Arkanil Islam, soal no. 86.
0 komentar:
Post a Comment