Home » » Fatwa Ulama Seputar Hukum Foto Yang Terdapat Dalam KTP, Pasport dan SIM

Fatwa Ulama Seputar Hukum Foto Yang Terdapat Dalam KTP, Pasport dan SIM

Fatwa-Fatwa Ulama Seputar Hukum Foto
Yang Terdapat Di KTP, Paspor, SIM dan Yang Semisalnya


Fatwa-Fatwa Al Lajnah Ad Daimah

Soal: “Apa hukum mengambil gambar dalam bentuk foto karena kebutuhan atau untuk hiasan?”

Jawab: “Menggambar makhluk hidup haram kecuali karena tuntutan darurat seperti menggambil gambar untuk kartu keluarga, paspor, foto-foto penjahat untuk pengenalan mereka agar mereka ditangkap seandainya mereka melakukan kejahatan kemudian melarikan diri dan hal-hal seperti ini yang memang harus.

Wa shallallahu ‘ala nabiyina Muhammad wa alihi wa shahbihi wa sallam.”

Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al Ilmiyah wal Ifta’

Wakil Ketua

Abdurrozaq Afifi

Anggota

Abdullah bin Abdurahman bin Ghodyan

Abdullah bin Sulaiman bin Mani’1)


“…Ya, kalau keadaan darurat menuntut untuk mengambil gambar, seperti foto untuk kartu keluarga, paspor, dan foto para penjahat untuk pengenalan mereka agar mereka ditangkap ketika mereka melakukan kejahatan kemudian melarikan diri dan yang seperti ini dari hal-hal yang harus demikian maka yang demikian itu boleh…”2)


“…Akan tetapi,kalau keadaan darurat menuntut untuk mengambil gambar, seperti foto untuk kartu keluarga, paspor, dan foto para penjahat untuk pengenalan mereka agar mereka ditangkap ketika mereka melakukan kejahatan kemudian melarikan diri dan yang seperti ini dari hal-hal yang harus demikian maka yang demikian itu boleh…”3)


Soal:“Apa sikap seorang muslim terhadap gambar-gambar keterangan yang terdapat di kitab-kitab pelajaran, kitab-kitab ilmiyah dan majalah-majalah islamy yang bermanfaat, dalam keadaan keberadaan gambar-gambar tersebut harus ada sebagai keterangan dan pendekatan paham?”

Jawab:“Menggambar makhluk-makhluk yang bernyawa adalah haram secara mutlak karena keumuman hadits-hadits yang ada. Keterangan-keterangan yang ada di pembelajaran bukanlah sesuatu yang darurat bahkan merupakan perkara-perkara penyempurna sebagai tambahan keterangan. Dan di sana terdapat media-media lain untuk menerangkan yang memungkinkan dengannya untuk mencukupkan diri dari gambar-gambar disaat memahamkan murid-murid dan para pembaca. Dan telah berlalu kurun waktu atas manusia dan mereka tidak memerlukan gambar-gambar dalam proses pengajaran dan penjelasan dan dalam keadaan demikian, mereka lebih mantap ilmunya dan lebih banyak hasilnya. Meninggalkan gambar-gambar, tidaklah merugikan mereka di pembelajaran mereka. Dan tidak juga mengurangi pemahaman mereka terhadap hal-hal yang mereka inginkan, tidak juga mengurangi waktu-waktu mereka dan hikmah mereka di dalam memahami dan memperoleh ilmu. Karena itu, tidak boleh bagi kita untuk melakukan apa yang telah Allah haramkan berupa menggambar (makhluk bernyawa) karena sangkaan kita bahwa hal tersebut adalah darurat, ternyata bukanlah sesuatu yang darurat karena kenyataan membuktikan yang demikian itu tidak diperlukan dalam kurun waktu yang lama.”

Wa shallallahu ‘ala nabiyina Muhammad wa alihi wa shahbihi wa sallam.

Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al Ilmiyah wal Ifta’

Ketua

Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz

Anggota

Abdurrozaq Afifi

Abdullah bin Ghodyan

Abdullah bin Qu’ud4)

Soal:“Di sana ada beberapa perkara yang membuatku selalu risau. Di antaranya masalah gambar yang terdapat di uang. Sungguh kita medapatkan cobaan dengannya. Masuk ke dalam masjid di dalam saku-saku kita. Apakah masuknya uang-uang tersebut ke dalam masjid menyebabkan larinya malaikat darinya dan tercegah masuk ke dalamnya? Apakah gambar-gambar tersebut termasuk hal-hal yang dihinakan? Gambar-gambar yang dihinakan tidak mencegah masuknya malaikat ke dalam rumah.”

Jawab: “Gambar-gambar yang terdapat di uang, bukanlah kamu sebagai penyebabnya dan engkau dalam keadaan darurat untuk memilikinya dan menyimpannya di rumahmu atau membawanya bersamamu untuk memanfaatkannya dalam jual beli, hadiah, sedekah, melunasi hutang dan yang semisalnya dari maslahat yang disyari’atkan. Maka tidak apa-apa bagimu. Dan yang demikian bukanlah gambar-gambar yang dihinakan bahkan hal-hal yang terjaga tentu saja terhadap apa-apa yang ada di situ berupa nilai uang. Hanya saja terangkat darimu kesalahan karena ini adalah darurat.”

Wa billahi at taufiq wa shallallahu ‘ala nabiyina Muhammad wa alihi wa shahbihi wa sallam.

Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al Ilmiyah wal Ifta’

Ketua

Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz

Wakil Ketua

Abdurrozaq Afifi

Anggota

Abdullah bin Ghodyan

Abdullah bin Qu’ud5)

Soal:“Bersamaku seorang istri, aku termukan padanya sebuah foto berbingkai kecil tersimpan beberapa bulan di dalam sebuah peti. Dan foto ini adalah foto suami saudarinya. Apakah boleh baginya menyimpan foto ini dan hal ini sangat berpengaruh sekali bagiku. Dan dia berkata bahwasanya dia menganggapnya sebagai saudaranya sendiri. Apa hukum kalian atasnya? Baarakallahu fiikum.”

Jawab:“Menggambar makhluk yang bernyawa adalah haram dan termasuk dari dosa-dosa yang besar. Dan oleh sebab itu, tidak boleh bagi istrimu dan bagi yang lainnya untuk menyimpan gambar-gambar tersebut dan yang semisalnya. Dan anggapannya bahwa suami saudarinya seperti saudaranya sendiri tidak menyebabkannya boleh untuk menyimpan apa yang telah diharamkan Allah dari foto-foto. Dan keadaannya sebagai suami saudarinya, tidak menjadikannya sebagai mahram baginya bahkan dia adalah ajnabi (bukan mahram) dan tidak boleh baginya untuk menyimpan fotonya seperti yang lainnya dari manusia.”

Wa shallallahu ‘ala nabiyina Muhammad wa alihi wa shahbihi wa sallam.

Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al Ilmiyah wal Ifta’

Ketua

Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz

Wakil Ketua

Abdurrozaq Afifi

Anggota

Abdullah bin Ghodyan

Abdullah bin Qu’ud

Fatwa Asy Syaikh Muqbil bin Hadi rahimahullah

Asy Syaikh berkata: “Jika seseorang dalam keadaan darurat untuk memiliki paspor, apakah untuk haji atau selainnya dari perjalanan-perjalanan yang mesti, atau untuk KTP, SIM, surat tugas, atau uang maka dosa jatuh kepada pemerintah yang menyebabkan engkau dalam keadaan darurat untuk hal ini.

Batasan darurat: Kemaslahatanmu yang wajib bagimu akan hilang disebabkan meninggalkan foto. Adapun foto-foto yang diminta dari pelajar atau dari seorang tentara bukanlah sesuatu yang darurat. Karena mungkin bagi seorang pelajar untuk meninggalkan menuntut ilmu di sekolah-sekolah, kemudian menuntut ilmu di hadapan para ulama’ di masjid-masjid dan seorang tentara mungkin untuk mencari pekerjaan dan meninggalkan ketentaraan.”6)


Catatan Kaki:

1. Fatwa Al Lajnah Ad Daimah (1/454)

2. Ibid (1/462)

3. Ibid (1/464)

4. Ibid (1/471)

5. Ibid (1/485-486)

6. Hukmu tashwir dzawatil arwah (64)



0 komentar:

ANDA MEMBUTUHKAN BIBIT MANGGA BERKWALITAS?

Kami Bibit Unggul Nursery menyediakan berbagai Bibit Mangga Berkwalitas, missal: Mangga Erwin/Irwin, Mangga Kiojay, Mangga Chokanam, mangga Namdokmay, Mangga Mahatir. Kami juga menyediakan Bibit Durian Monthong, Durian Bhineka Bawor, Jeruk Chokun, Jeruk Santang.

Segera Hubungi Kami di:

0852-2081-6455.

Lengkapi koleksi kebun Anda dengan Bibit Berkwalitas dari kami

Kami siap melayani pembelian(Grosir dan Eceran) bibit dari seluruh Indonesia dengan kwalitas bibit unggulan dan harga terjangkau.

Komentar Terbaru