Home » » Hukum Pemberian Komisi/Tips

Hukum Pemberian Komisi/Tips

HUKUM PEMBERIAN KOMISI/ TIPS
Oleh: Lajnah Ad Daimah, KSA


Soal: Bagaimana hukumnya apa yang disebut dengan tips, komisi dan seterusnya. Istilah yang dipergunakan untuk uang yang diberikan oleh perusahaan kepada seseorang sebagai imbalan atas kesediaannya memberli barang-barang dari perusahaannya atau jika dia berhasil membawa pelanggan. Sebagaimana orang-orang biasa menyebutnya sebagai "uang/tanda terima kasih". Sebab, saya sekarang tengah menjabat satu jabatan di tempat penjualan bahan-bahan cat. Ketika ada seorang tukang cat dengan membawa beberapa konsumen baru dan mereka membeli barang dari saya, maka setelah itu saya memberikan sejumlah uang kepada tukang cat tersebut baik dalam jumlah besar maupun kecil.

Perlu diketahui, bahwa pemberian uang tersebut tidak memberikan pengaruh terhadap pendapatan saya dalam penjualan barang tersebut, jika saya menjualnya kepada konsumen itu dengan harga sebelum menambahkan komisi tersebut adanya. Dengan pengertian, saya memiliki barang, misal seharga 10 Riyal yang mungkin saya jual dengan harga 12 Riyal kepada konsumen itu. Tetapi jika ada seorang tukang yang dating kepada saya dengan membawa konsumen, maka saya menjualnya 15 Riyal agar saya memberikan komisi 3 Riyal kepada tukang tersebut sebagai "uang terima kasih". Semuanya itu berlangsung dengan anggapan bahwa tukang itu tidak mau datang dengan membawa konsumen baru jika saya tidak memberinya "uang terima kasih". Dan dengan hal tersebut, omset penjualan akan menurun. Dan tukang itu bias saja menyampaikan kepada konsumen tersebut bahwa barang-barang itu mengandung cacat, sehingga mereka tidak jedi membeli barang darinya karena penjual barang itu tidak mau memberi "uang terima kasih". Dan sekarang, masalah ini telah menyebar di hampir semua Negara. Selain itu, hal tersebut terjadi dengan anggapan bahwa tukang ini mengambil pekerjaan ini dengan harga yang murah, lalu dia ingin hal itu diberikan sebagai ganti dari "uang terima kasih" tersebut. Misalnya, upah pengecatannya 100 Riyal, diambil oleh tukang sebesar 80 Riyal. Lalu dia menghendaki ganti 20 Riyal dari penjual barang. Tolong beritahu kami perihal masalah ini. Dan semoga Dia menjadikan Anda selalu teguh dalam menjelaskan kebenaran dan melenyapkan kebodohan orang akan agamanya. Kami berharap, jawaban ini disampaikan secara umum, yang mencakup semua pihak (konsumen, tukang, dan pedagang) sehingga semuanya mengetahui hokum mengenai masalah ini.

Jawab: Perbuatan ini tidak diperbolehkan, dengan alasan sebagai berikut:
Pertama: Perbuatan ini memberikan mudharot dan mengandung kedholiman terhadap pembeli, karena dia harus menanggung apa yang dibayarkan kepada perantara tanpa sepengatahuannya (pembeli).
Kedua: Perbuatan ini memberi mudharot kepada pemilik took yang tidak mau menggunakan cara keji seperti itu. Sebab, penjual yang tidak mau membayar komisi kepada orang yang membawa calon pembeli, maka dia tidak lagi mau membeli barangnya.

Kami memohon kesehatan dan taufiq kepada Allah untuk semua kalangan.

Wabillahi taufiq. Dan mudah-mudahan Allah senantiasa melimpahkan kesejahteraan dan keselamatan kepada Nabi Muhammad, keluarga, serta para sahabatnya.

Al Lajnah Daimah Lil Buhuts Al 'Ilmiyyah Wal Ifta'

Ketua: Abdul Aziz bin Abdillah bin Baaz
Wakil Ketua: Abdurrazaq Afifi
Anggota: Bakar Abu Zaid
Anggota: Abdul Aziz Alu Syaikh
Anggota: Sholih Fauzan Al Fauzan.
Anggota: Abdullah bin Ghudayan


Sumber: Majmu' Fatawa, kitabul Buyu' fatwa no. 16043


0 komentar:

ANDA MEMBUTUHKAN BIBIT MANGGA BERKWALITAS?

Kami Bibit Unggul Nursery menyediakan berbagai Bibit Mangga Berkwalitas, missal: Mangga Erwin/Irwin, Mangga Kiojay, Mangga Chokanam, mangga Namdokmay, Mangga Mahatir. Kami juga menyediakan Bibit Durian Monthong, Durian Bhineka Bawor, Jeruk Chokun, Jeruk Santang.

Segera Hubungi Kami di:

0852-2081-6455.

Lengkapi koleksi kebun Anda dengan Bibit Berkwalitas dari kami

Kami siap melayani pembelian(Grosir dan Eceran) bibit dari seluruh Indonesia dengan kwalitas bibit unggulan dan harga terjangkau.

Komentar Terbaru