HUKUM UCAPAN
يَا أَيَّتُهَا النَّفْسُ الْمُطْمَئِنَّةُ. ارْجِعِي إِلَى رَبِّكِ رَاضِيَةً مَّرْضِيَّةً
KEPADA ORANG YANG MENINGGAL
Oleh:Syaikh Muhammad bin Sholih Al-’Utsaimin
يَا أَيَّتُهَا النَّفْسُ الْمُطْمَئِنَّةُ. ارْجِعِي إِلَى رَبِّكِ رَاضِيَةً مَّرْضِيَّةً
KEPADA ORANG YANG MENINGGAL
Oleh:Syaikh Muhammad bin Sholih Al-’Utsaimin
Soal: Bila ada orang meninggal, ada sebagian manusia yang mengucapkan:
يَا أَيَّتُهَا النَّفْسُ الْمُطْمَئِنَّةُ. ارْجِعِي إِلَى رَبِّكِ رَاضِيَةً مَّرْضِيَّةً
“Hai jiwa yang tenang. Kembalilah kepada Rabbmu dengan hati yang puas lagi diridloi-Nya” (QS. Al-Fajr: 27-28). Bagaimana hukumnya?”
Jawab: Ucapan ini tidak boleh digunakan untuk orang tertentu, karena hal itu merupakan persaksian bahwa orang yang meninggal termasuk golongan orang yang tersebut dalam ayat.
Dinukil dari: Majmu’ Fatawa Arkanil Islam, soal no. 120
0 komentar:
Post a Comment