KEWAJIBAN MAHRAM
BAGI WANITA YANG INGIN PERGI HAJI
Disusun oleh: Abu Muhammad Abdurrahman Sarijan
BAGI WANITA YANG INGIN PERGI HAJI
Disusun oleh: Abu Muhammad Abdurrahman Sarijan
Fatwa Pertama:
Pertanyaan: Lajnah Daimah Lil Ifta’ ditanya:”Apakah boleh wanita menunaikan haji dengan hanya didampingi wanita yang dipercaya, bila wanita tersebut tidak mendapatkan mahram, misalnya bapaknya telah meninggal apakah cukup ibunya, bibinya atau siapa saja menjadi mahram baginya dalam menunaikan ibadah haji?”
Jawab: Tidak boleh wanita menunaikan ibdah haji hanya didampingi oleh wanita walaupun bibi atau ibunya atau laki-laki bukan mahramnya tetapi harus ditemani oleh suaminya atau laki-laki yang masih ada hubungan mahram, jika tidak mendapatkan mahram yang menjadi pendampingnya, maka tidak berkewajiban menunaikan ibadah haji, karena ia tidak dianggap mampu. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala:
“…وَلِلّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلاً …”(97) سورة آل عمران
“…mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah…” (QS. Ali-Imron: 97).1)
Fatwa Kedua:
Pertanyaan: Lajnah Daimah ditanya:”Akhi yang mulia, saya mempunyai masalah dan saya ingin mendapatkan solusinya dari Allah yang Maha Pengasih terhadap hamba-Nya, yaitu khusus masalah pelaksanaan ibadah haji saya. Selama dua tahun saya telah berniat untuk menunaikan haji dan saya telah berumur 50 tahun, yang menjadi masalah adalah tidak ada mahram yang mendampingi saya, suami saya sibuk dengan urusan dunia yang tidak pernah berniat untuk menunaikan haji, kecuali jika perusahaan tempat kerjanya memberi bonus pergi haji dan yang demikian itu sangat sulit untuk diharapkan, sementara saya takut datang ajal sebelum saya menunaikan haji dan saya takut berdosa, padahal saya sudah memiliki bekal dan kemampuan. Sebetulnya saya mempunyai dua anak laki-laki tetapi salah satunya bertugas di luar negeri dan sibuk dengan urusan persiapan biaya pernikahannya, begitu pula yang satu lagi. Suami putriku juga tugas di luar negeri. Kesimpulannya, semua mahram saya tidak dapat mendampingi dalam menunaikan ibadah haji karena kesibukan. Saya telah berusaha mengajak mereka tetapi selalu tidak bisa. Apakah setelah saya dalam kondisi seperti ini, ada hukum fiqih yang membolehkan saya untuk menunaikan ibadah haji dengan ditemani istri saudara laki-laki saya yang telah meninggal dan bersama beberapa wanita lain? Saya selalu berusaha menjaga hijab dan pakaian saya. Dalam hal ini saya tidak memuji-muji diri sendiri dan perlu diketahui ini adalah haji yang pertama bagi saya?”
Jawab: Apabila kondisi yang saudari sebutkan benar, bahwa suami dan mahram anda tidak dapat menemani anda, maka gugurlah kewajiban menunaikan ibadah haji, karena syarat bagi seorang wanita dalam menunaikan ibadah haji harus didampingi suami atau mahramnya. Maka menurut pendapat ulama yang shahih (=benar) haram bagimu pergi haji atau pergi ke tempat lain tanpa mahram, walaupun dengan ditemani istri saudaramu atau kaum wanita yang dapat dipercaya, berdasarkan sabda Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam
لا تسافر امرأة إلا مع ذي محرم (البخاري, مسلم
“Janganlah seorang wanita mengadakan safar (=bepergian jauh) kecuali bersama mahramnya” (HR. Bukhori; Muslim).
Kecuali apabila istri saudara anda tersebut bersama suaminya, maka boleh anda pergi bersamanya karena dia adalah mahram bagi anda. Kerjakanlah amal shalih yang pelaksanaannya tanpa membutuhkan bepergian. Bersabarlah, semoga Alllah Subhanahu Wa Ta’ala memudahkan jalan untuk menunaikan haji bersama suami atau mahrammu.2)
Fatwa Ketiga:
Pertanyaan: Syaikh Muhammad bin Ibrohim Alu-Syaikh ditanya:”Bolehkah seorang bibi yang telah berumur sekitar 70 tahun tinggal bersama keponakannya yang telah bersuami, dan bolehkah si bibi tersebut pergi haji dengan didampingi suami keponakannya sebagai mahram?”
Jawab: Suamimu tidak dapat menjadi mahram bibimu, dan adapun dia tinggal bersama serumah, maka dibolehkan jika dia tidak melakukan khalwat bersama suamimu tatkala kamu tidak ada.3)
Fatwa Keempat:
Pertanyaan: Lajnah Daimah ditanya:”Saya seorang wanita yang telah menikah dan telah berkeluarga selama empat puluh tahun. Saya meminta izin kepada suami untuk pergi haji dan saya mendapat persetujuan tetapi tatkala datang musim haji atau umroh ia menolak pergi alasannya sibuk mengurusi kambing atau sapid an ia telah haji sebanyak lima kali, sementara saya hingga saat ini belum pernah menunaikan haji, lalu saya memutuskan pergi bersama menantu laki-laki saya. Akan tetapi suami saya tidak memperbolehkan?
Jawab: Apabila kondisi anda demikian, maka anda tidak mungkin menunaikan kewajiban haji dan umroh kecuali setelah mendapatkan mahram. Jika anda telah mendapatkannya, maka diperbolehkan bagi anda untuk menunaikan haji walaupun tanpa mendapat persetujuan dari suami anda, karena meninggalkan haji dalam keadaan mampu diharamkan. Dan tidak boleh seseorang menta’ati makhluk dalam rangka bermaksiat kepada Allah Azza wa Jalla.4)
Fatwa Kelima:
Pertanyaan: Lanjah Daimah ditanya:”Bagaimana hukumnya wanita pergi haji tanpa mendapatkan izin dari suaminya?”
Jawab: Melaksanakan haji bagi yang mampu adalah wajib walaupun tanpa mendapat izin suaminya, dan tidak berhak suami melarang istrinya untuk menunaikan haji bahkan ia wajib membantunya.5)
Fatwa Keenam:
Pertanyaan: Syaikh Abdul Aziz bin Baaz ditanya:”Seorang wanita miskin pergi haji dengan ditemani laki-laki bukan mahramnya karena kerabatnya menolak untuk menjadi mahram, lalu ia berangkat bersama seorang laki-laki dan dua perempuan, apakah sah hajinya?”
Jawab: Hajunya sah, akan tetapi ia dianggap maksiat karena ia bepergian tanpa disertai mahram dan dalil-dalil tentang hal tersebut cukup kuat. Oleh karena itu ia harus bertaubat kepada Allah Azza wa Jalla dari perbuatan tersebut.6)
Fatwa Ketujuh:
Pertanyaan: Syaikh Muhammad bin Sholih Al-’Utsaimin ditanya:”Ada seorang wanita yang terkenal keshalihannya, umurnya mendekati masa tua dan ia menginginkan haji. Aka tetapi ia tidak memiliki mahram, sementara ada seoarng laki-laki dari daerah yang terkenal baik ingin menunaikan haji bersama beberapa wanita yang masih ada hubungan mahram dengan laki-laki tersebut, apakah boleh wanita tersebut pergi haji bersama mereka, sebab ia tidak mendapatkan mahram yang dapat menemaninya padahal dari sisi harta ia mampu, maka mohon dijelaskan, karena kami berselisih dengan sebagian teman dalam masalah ini?”
Jawab: Tidak boleh bagi wanita itu pergi haji tanpa mahram walaupun bersama beberapa wanita dan seorang laki-laki yang shalih, karena Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam dalam khutbahnya bersabda:
لا تسافر امرأة إلا مع ذي محرم (البخاري, مسلم
“Janganlah seorang wanita mengadakan safar (=bepergian jauh) kecuali bersama mahramnya” (HR. Bukhori; Muslim).
Lalu berdiri seorang laki-laki dan berkata:”Ya Rasulullah, sesungguhnya istriku akan pergi haji, sementara aku telah mendaftarkan diri pada suatu peperangan”. Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam menjawab:
انطلق وحج مع امرأتك
“Pergilah dan berhajilah bersama istrimu”
Dalam hadits ini Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam tidak bertanya apakah wanita tersebut seorang yang dapat dipercaya atau tidak, ataukah ditemani oleh wanita atau lelaki yang baik, padahal suaminya mendapat panggilan jihad, akan tetapi suaminya diperintahkan meninggalkan jihad dan pergi bersama istrinya. Para ulama berpendapat bahwa apabila wanita tidak mendapatkan mahram, maka tidak wajib menunaikan haji walaupun hingga ia meninggal dan ahli warisnya tidak wajib menghajikan karena ia termasuk dalam kategori tidak mampu, sementara Allah Azza wa Jalla hanya mewajibkan haji bagi yang mampu.7)
Catatan Kaki:
1) Fatawa Lajnah Daimah, juz: 11, hal: 91 no. 4909.
2) Fatawa Lajnah Daimah, hal: 7 no. 8392.
3) Fatwa dan Risalah Syaikh Muhammad Ibrohim, 5/196.
4) Fatawa Lajnah Daimah, juz: 11, hal: 19, no. 5659.
5) Fatawa Lajnah Daimah, juz: 11, hal 20, no. 5866.
6) Fatawa Mar’ah, 47.
7) Fatawa Haj Lilsy Syaikh ‘Utsaimin, hal: 48.
0 komentar:
Post a Comment