KERJASAMA DALAM JUAL BELI
Oleh: Lajnah Ad Daimah, KSA
Oleh: Lajnah Ad Daimah, KSA
Pertanyaan ke 25 dari fatwa no 19637
Soal: Ada beberapa orang yang bekerjasama (syarikah) dalam suatu barang, lalu yang membayar harga barang tersebut hanya satu orang saja, dan setelah dijual, barang ini mengalami kerugian. Maka masing-masing dari pihak yang ikut dalam kerja sama tersebut tidak mau membayar kerugian. Lalu bagaimana hukum perbuatan tersebut, dan apakah ada sesuatu yang harus mereka lakukan?
Jawaban: Jika ada beberapa orang bersekutu (syarikah) untuk memperjual belikan suatu barang, lalu barang tersebut mengalami kerugian karena rusak maupun mengalami penurunan harga, maka masing-masing orang yang bersekutu harus menanggung kerugian sesuai dengan uang yang dibayarkan dalam persekutuan tersebut.
Wabillahi taufiq. Dan mudah-mudahan Allah senantiasa melimpahkan kesejahteraan dan keselamatan kepada Nabi Muhammad, keluarga, serta para sahabatnya.
Al Lajnah Daimah Lil Buhuts Al 'Ilmiyyah Wal Ifta'
Ketua: Abdul Aziz bin Abdillah bin Baaz
Wakil Ketua: Abdul Aziz Alu Syaikh
Anggota: Bakr Abu Zaid
Anggota: Sholih Al Fauzan
Anggota: Abdullah bin Ghudayan
Ketua: Abdul Aziz bin Abdillah bin Baaz
Wakil Ketua: Abdul Aziz Alu Syaikh
Anggota: Bakr Abu Zaid
Anggota: Sholih Al Fauzan
Anggota: Abdullah bin Ghudayan
Sumber: Majmu' Fatawa, Kitabul Buyu'.
0 komentar:
Post a Comment