Home » » Kerjasama Dalam Jual Beli

Kerjasama Dalam Jual Beli

KERJASAMA DALAM JUAL BELI
Oleh: Lajnah Ad Daimah, KSA


Pertanyaan ke 25 dari fatwa no 19637

Soal: Ada beberapa orang yang bekerjasama (syarikah) dalam suatu barang, lalu yang membayar harga barang tersebut hanya satu orang saja, dan setelah dijual, barang ini mengalami kerugian. Maka masing-masing dari pihak yang ikut dalam kerja sama tersebut tidak mau membayar kerugian. Lalu bagaimana hukum perbuatan tersebut, dan apakah ada sesuatu yang harus mereka lakukan?

Jawaban: Jika ada beberapa orang bersekutu (syarikah) untuk memperjual belikan suatu barang, lalu barang tersebut mengalami kerugian karena rusak maupun mengalami penurunan harga, maka masing-masing orang yang bersekutu harus menanggung kerugian sesuai dengan uang yang dibayarkan dalam persekutuan tersebut.

Wabillahi taufiq. Dan mudah-mudahan Allah senantiasa melimpahkan kesejahteraan dan keselamatan kepada Nabi Muhammad, keluarga, serta para sahabatnya.

Al Lajnah Daimah Lil Buhuts Al 'Ilmiyyah Wal Ifta'
Ketua: Abdul Aziz bin Abdillah bin Baaz
Wakil Ketua: Abdul Aziz Alu Syaikh
Anggota: Bakr Abu Zaid
Anggota: Sholih Al Fauzan
Anggota: Abdullah bin Ghudayan

Sumber: Majmu' Fatawa, Kitabul Buyu'.


0 komentar:

ANDA MEMBUTUHKAN BIBIT MANGGA BERKWALITAS?

Kami Bibit Unggul Nursery menyediakan berbagai Bibit Mangga Berkwalitas, missal: Mangga Erwin/Irwin, Mangga Kiojay, Mangga Chokanam, mangga Namdokmay, Mangga Mahatir. Kami juga menyediakan Bibit Durian Monthong, Durian Bhineka Bawor, Jeruk Chokun, Jeruk Santang.

Segera Hubungi Kami di:

0852-2081-6455.

Lengkapi koleksi kebun Anda dengan Bibit Berkwalitas dari kami

Kami siap melayani pembelian(Grosir dan Eceran) bibit dari seluruh Indonesia dengan kwalitas bibit unggulan dan harga terjangkau.

Komentar Terbaru