Home » » KAIDAH-KAIDAH BERMUAMALAH DENGAN SUNNAH (Bag: 5)

KAIDAH-KAIDAH BERMUAMALAH DENGAN SUNNAH (Bag: 5)

Kaidah Pertama
Beramal Dengan Sunnah Walaupun Sunnah Itu Dijauhi Masyarakat

Seringkali terjadi pada sebagian orang yang mencintai sunnah, merasa bimbang dan ragu dalam menghidupkan suatu sunnah yang tidak nampak dalam masyarakatnya. Sikap ini didorong oleh perasaan minder dan semisalnya. Hendaklah mereka ingat bahwa menghidupkan sunnah dalam kondisi yang demikian lebih afdhal secara berlipat ganda dibanding beramal dengan sunnah pada masyarakat yang sudah berpegang dengannya.

Dalam Hr. At-Tirmidzi ( 5/257 ). Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:“Sesungguhnya dibelakang kalian ada hari-hari kesabaran, bagi orang yang berpegang teguh dengan sunnah disaat itu seperti menggenggan bara api. Pada saat itu akan mendapatkan pahala lima puluh orang yang beramal seperti kalian.”

Meninggalkan sunnah akan menghantarkan kepada ketidaktahuan. Dan akan menjadikan matinya sunnah dan sebagai tanda akan muncul dan tersebarluasnya kebid’ahan1)

Maka kerusakan manakah yang lebih besar yang menimpa pemeluk Islam dan sunnah dibandingkan dengan matinya sunnah yang merupakan petunjuk Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam sehingga sampai pada generasi yang tidak lagi mengenal sunnah dan ketika dikerjakan dalam keadaan itu maka mereka mengingkarinya.
Dalam perkara sunnah yang sifatnya Mustahab maka kata Syaikhul Islam : “Boleh menunda dalam mengamalkan yang mustahab, tetapi tidak diperbolehkan meyakini dicintai untuk meninggalkannya. Mengetahui hukum mustahabnya adalah fardhu kifayah, agar tidak ada satu perkara agama ini yang tersia-siakan.2)

Kaidah Kedua
Sunnah Itu Dijelaskan/Ditampakkan Dan Jangan Diperdebatkan

Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :

مَا ضَلَّ قَوْمٌ بَعْدَ هُدَى كَانُوْا عَلََيْهِ إِلاَّ أُوْتُوْا الْجدل
“Tidaklah suatu kaum menjadi sesat setelah mendapatkan petunjuk yang dahulu mereka diatasnya, kecuali setelah didatangkan kepada mereka jidal/debat.” Hr. Ahmad dan lainnya dari Abu Umamah.

Imam Ahmad rahimahullah berkata : “Sampaikan sunnah dan jangan saling berbantahan atasnya.”

Imam Malik rahimahullah berkata : “Debat dalam masalah agama akan menumbuhkan sikap riya’, menghilangkan cahaya ilmu dari hati dan mengeraskan hati serta mewariskan dendam.


Kaidah Ketiga
Mempertimbangkan Antara Kemaslahatan Dan Kerusakan

Tentunya dalam hal ini pada amalan yang memiliki hukum sunnah/mustahab dan bukan wajib menurut fiqh. Adapun kalau perkara sunnah tersebut memiliki hukum wajib seperti sholat lima waktu, maka harus tetap ditegakkan dalam keadaan apapun.

Telah ada kaidah syar’i berikut ini :

دَرْءُ الْمَفَاسِدِ مُقَدَّم/ أَوْلَى مِنْ جَلْبِ الْمَصَالِحِ

“Menghindari/menolak kerusakan itu lebih diutamakan daripada usaha mendatangkan kemaslahatan.”

Merupakan perkara yang disukai bagi seorang yang mempunyai tujuan untuk mempertautkan serta melunakan hati dengan meninggalkan/menunda dalam mengamalkan perkara-perkara yang disunnahkan/mustahab; karena kemaslahatan melunakan hati-hati (manusia) dalam agama ini lebih besar daripada kemaslahatan mengerjakan perkara semisal itu.

Sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam meninggalkan rencana perombakan bangunan Ka’bah guna menjaga hati-hati orang yang baru masuk Islam (yang dikhawatirkan mereka akan mengingkari perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tersebut)3).

Sebagai contoh, bagi orang yang berpendapat bahwa merendahkan suara ketika membaca Basmalah dalam sholat itu lebih afdhal (utama) daripada mengeraskannya, sedangkan ma’mum tidak sependapat dengannya. Maka melakukan tindakan yang menurutnya mafdhul (tidak lebih utama) guna kemaslahatan mencocoki dan menjaga hati para ma’mum merupakan hal yang rajih (kuat) atas kemaslahatan mendapatkan keutamaan tersebut. Tindakan ini diperbolehkan dan baik.4)

Tentunya contoh tersebut tidak meniadakan prinsip yang telah dijelaskan yaitu : agar kita selalu memperhatikan dan berupaya untuk mengamalkannya.

Karena kaidah ini hanya dipakai jika ada persoalan insidental, bukan untuk membunuh dan mengubur sunnah demi kaidah ini.

Maka apabila ada yang memandang, bahwa sunnah merupakan penghalang dijalan yang lurus –menganggap sunnah itu akan mendatangkan perselisihan dan pertentangan-, sesungguhnya kita bantah ucapan tersebut yaitu : Bahwa meninggalkan sunnah secara total akan menghantarkan kepada kerusakan yang besar; Dengan perbuatan itu maka akan hilang syari’at Alloh ini sedikit demi sedikit.

Telah berkata shahabat Abdulloh bin Mas’ud – radiyallahu ‘anhu - :“Akan datang suatu kaum yang meninggalkan sunnah seperti ini –yakni persendian jari-jemari – dan jika kalian membiarkan mereka, maka mereka akan datang dengan membawa malapetaka yang lebih besar. Sesunggunhnya tidak ada seorang ahlu kitab-pun kecuali merekalah yang pertama kali meninggalkan sunnah dan yang paling akhir mereka tinggalkan adalah sholat. Andai mereka tidak mau menghidupkannya niscaya mereka akan meninggalkan sholat.”

Catatan Kaki:
1. Sebagaimana yang disebutkan oleh Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhu.
2. Majmu’ Fatawa (4/436).
3. Hr. Al-Bukhari dalam Al-Ilmu (1/223), Al-Hajj, Al-Anbiyaa’ dan Tafsir serta At-Tamanni. Dan Muslim ( 2/968-973) dalam Al-Hajj.
4. Majmu’ Fatawa (24/190-196).

0 komentar:

ANDA MEMBUTUHKAN BIBIT MANGGA BERKWALITAS?

Kami Bibit Unggul Nursery menyediakan berbagai Bibit Mangga Berkwalitas, missal: Mangga Erwin/Irwin, Mangga Kiojay, Mangga Chokanam, mangga Namdokmay, Mangga Mahatir. Kami juga menyediakan Bibit Durian Monthong, Durian Bhineka Bawor, Jeruk Chokun, Jeruk Santang.

Segera Hubungi Kami di:

0852-2081-6455.

Lengkapi koleksi kebun Anda dengan Bibit Berkwalitas dari kami

Kami siap melayani pembelian(Grosir dan Eceran) bibit dari seluruh Indonesia dengan kwalitas bibit unggulan dan harga terjangkau.

Komentar Terbaru