Home » , » Wajibkah Orang Kafir Memeluk Islam?

Wajibkah Orang Kafir Memeluk Islam?

WAJIBKAH ORANG KAFIR MEMELUK ISLAM?
Oleh: Syaikh Muhammad bin Sholih Al-’Utsaimin


Samahatusy Syaikh Muhammad bin Sholih Al-’Utsaimin rahimahullah ditanya:”Apakah orang kafir wajib memeluk agama Islam?”

Jawab: Semua orang kafir wajib memeluk agama Islam, walaupun ia seorang Nashrani atau Yahudi, karena Allah Azza wa Jalla berfirman:

قُلْ يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنِّي رَسُولُ اللّهِ إِلَيْكُمْ جَمِيعًا الَّذِي لَهُ مُلْكُ السَّمَاوَاتِ وَالأَرْضِ لا إِلَهَ إِلاَّ هُوَ يُحْيِي وَيُمِيتُ فَآمِنُواْ بِاللّهِ وَرَسُولِهِ النَّبِيِّ الأُمِّيِّ الَّذِي يُؤْمِنُ بِاللّهِ وَكَلِمَاتِهِ وَاتَّبِعُوهُ لَعَلَّكُمْ تَهْتَدُونَ (158) سورة الأعراف

“Katakanlah: “Hai manusia sesungguhnya aku adalah utusan Allah kepadamu semua, yaitu Allah Yang mempunyai kerajaan langit dan bumi; tidak ada Tuhan (yang berhak disembah) selain Dia, Yang menghidupkan dan mematikan, maka berimanlah kamu kepada Allah dan Rasul-Nya, Nabi yang ummi yang beriman kepada Allah dan kepada kalimat-kalimat-Nya (kitab-kitab-Nya) dan ikutilah dia, supaya kamu mendapat petunjuk.” (QS. Al-A’rof: 158).

Maka semua manusia wajib beriman kepada Rasul shalallahu ‘alaihi wa sallam. Meski demikian, sesungguhnya Islam merupakan rahmat dan hikmah-Nya, Ia membolehkan orang-orang non muslim tetap berada pada agama mereka, dengan syarat mereka harus tunduk kepada hukum Islam. Allah Ta’ala berfirman:

قَاتِلُواْ الَّذِينَ لاَ يُؤْمِنُونَ بِاللّهِ وَلاَ بِالْيَوْمِ الآخِرِ وَلاَ يُحَرِّمُونَ مَا حَرَّمَ اللّهُ وَرَسُولُهُ وَلاَ يَدِينُونَ دِينَ الْحَقِّ مِنَ الَّذِينَ أُوتُواْ الْكِتَابَ حَتَّى يُعْطُواْ الْجِزْيَةَ عَن يَدٍ وَهُمْ صَاغِرُونَ (29) سورة التوبة

“Perangilah orang-orang yang tidak beriman kepada Allah dan tidak (pula) kepada hari kemudian, dan mereka tidak mengharamkan apa yang diharamkan oleh Allah dan RasulNya dan tidak beragama dengan agama yang benar (agama Allah), (yaitu orang-orang) yang diberikan Al-Kitab kepada mereka, sampai mereka membayar jizyah dengan patuh sedang mereka dalam keadaan tunduk” (QS. At-Taubah: 29).

Dalam SHAHIH MUSLIM dari hadits Buraidah radhiallahu ‘anhu bahwasannya Nabi Shalallahu ‘alaihi wa sallam bila mengangkat seorang komandan untuk suatu pasukan atau ekspedisi perang,beliau shalallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk bertaqwa kepada Allah dan berbuat baik kepada kaum muslimin yang bersamanya, lalu bersabda (artinya):“Serulah mereka kepada tiga hal atau tiga pilihan, mana saja yang mereka jawab, maka terimalah mereka dan tahanlah menyerang mereka” 1)

Diantara pilihan itu adalah menyerahkan pajak (jizyah).

Dan untuk masalah ini, pendapat yang paling kuat dari ahli ilm adalah bahwa jizyah juga diterima dari selain orang-orang Yahudi dan Nashrani.

Wal hasil, orang-orang Non Muslim harus memilih antara: masuk Islam atau tunduk kepada hukum Islam. Allhu A’lam.


Dinukil dari: Majmu’ Fatawa Arkanil Islam, soal no. 14.

Catatan Kaki:

1). HR. Muslim no. 1730.

0 komentar:

ANDA MEMBUTUHKAN BIBIT MANGGA BERKWALITAS?

Kami Bibit Unggul Nursery menyediakan berbagai Bibit Mangga Berkwalitas, missal: Mangga Erwin/Irwin, Mangga Kiojay, Mangga Chokanam, mangga Namdokmay, Mangga Mahatir. Kami juga menyediakan Bibit Durian Monthong, Durian Bhineka Bawor, Jeruk Chokun, Jeruk Santang.

Segera Hubungi Kami di:

0852-2081-6455.

Lengkapi koleksi kebun Anda dengan Bibit Berkwalitas dari kami

Kami siap melayani pembelian(Grosir dan Eceran) bibit dari seluruh Indonesia dengan kwalitas bibit unggulan dan harga terjangkau.

Komentar Terbaru